Our Service

Pelayanan Jasa Afita Consultant

Afita Consultant, sebagai perusahaan konsultan yang telah berpengalaman, memiliki peran penting dalam memberikan solusi terbaik bagi klien. Afita Consultant menyediakan berbagai pelayanan konsultasi yang komprehensif dan terpercaya dalam berbagai bidang usaha. Dalam hal ini, Afita Consultant berfungsi sebagai mitra konsultasi yang menggali kebutuhan bisnis, menganalisis kebutuhan klien dan mengidentifikasi proses dokumentasi dan sertifikasi yang di perlukan, untuk peluang mendapatkan projek dapat dioptimalkan.


Konsultasi

Pertama-tama, dengan cermat mendengarkan kebutuhan klien, Afita Consultant dengan pengalaman dan wawasan yang selalu update, merancang strategi yang sesuai. Selanjutnya, dengan banyak pengalaman dan relasi, kami secara menyeluruh memberikan atau menganalisisa berdasarkan situasi yang ada, mengidentifikasi peluang, dan memberikan solusi sesuai kebutuhan usaha anda. Terlebih lagi, dengan tim yang ahli dan berpengalaman, kami melakukan pemantauan terus-menerus untuk memastikan bahwa solusi yang diimplementasikan berhasil dan memberikan dampak yang signifikan. Tak kalah pentingnya, Afita Consultant juga secara aktif berkolaborasi dengan klien untuk memastikan pemahaman yang kuat dan penyelesaian yang efektif. Dengan kata lain, Afita Consultant adalah mitra yang dapat diandalkan dalam menghadapi perubahan dan mencapai keunggulan bersama.

Pelayanan jasa kami antara lain :

Pendirian Badan Usaha (Buat Baru dan Perpanjangan)

  • Pendirian PT / Pendirian CV
  1. Paket Pendirian PT
    ( Akta notaris, Surat Domisili, NPWP, SKT Pajak, SK Kehakiman & NIB)
  2. Paket Pendirian CV
    ( Akta notaris, Surat Domisili, NPWP, SKT Pajak, Legalisir Pengadilan Negeri & NIB)
  3. Buat baru atau perpanjangan Surat Domisili Perusahaan
  4. Buat baru atau perubahan (mutasi) NPWP
  5. Buat baru atau perubahan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Izin Usaha Konstruksi

Untuk jenis usaha :

  1. Perusahaan lokal
  2. Perusahaan Milik Asing (PMA) 
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  4. Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Perubahan Akta Notaris

Sertifikasi Usaha

Sertifikasi Tenaga Ahli

Afita Consultant menghadirkan pelayanan konsultasi sumber daya manusia (SDM). Dalam hal ini, kami membantu klien dalam hal sertifikasi tenaga kerja dan juga dalam mencari SDM dalam hal kebutuhan proses dokumentasi dan sertifikasi.


Pajak dan Akunting

Afita Consultant memiliki unit kerja dalam hal konsultasi perpajakan. Untuk  beberapa kebutuhan meliputi :



Pelayanan Jasa Hukum

Keanggotaan dan Sertifikasi Anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Lembaga Pengembangan Konstruksi (LPJK)
  • Kartu Tanda Anggota Kamar Dagang & Industri (KADIN)
  • Kartu Tanda Anggota asosiasi yang terakreditasi KADIN misal : ARDIN, ASPEKMI, ASPEKTI, dll
  • Setifikat kompetensi Kamar Dagang & Industri (KADIN)
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi LPJK
  • (GAPENSI/GAPEKSINDO, AKLINDO, APNATEL,dll)

Pelatihan & Bimbingan
  • Pelatihan sertifikasi ISO 90001
  • Pelatihan sertifikasi ISO 14001
  • Pelatihan sertifikasi ISO 17020
  • Pelatihan sertifikasi ISO 22000
  • Pelatihan sertifikasi ISO 27000
  • Pelatihan sertifikasi ISO 45001
  • Pelatihan sertifikasi OHSAS 18001
  • Pelatihan sertifikasi AK3U
  • Konsultasi dan Pelatihan Sistem Akuntansi dan Perpajakan
  • Konsultasi dan Bimbingan Karya Ilmiah Ilmu Hukum

Oil and Gas

Mining

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan regulasi kegiatan terkait tenaga nuklir. Dalam menjalankan tugasnya, BAPETEN melibatkan sejumlah perizinan usaha antara lain :

  • Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR).
  • Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR).
  • Sertifikasi Uji Kesesuaian pesawat sinar-X.
  • Data dosis Pekerja Radiasi

Apabila terdapat pelanggaran atau insiden terkait kegiatan nuklir, BAPETEN akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab dan dampaknya. Selanjutnya, mereka akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan.

Selain itu, BAPETEN juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti operator nuklir, lembaga riset, dan masyarakat umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pemahaman yang baik mengenai regulasi dan kebijakan terkait tenaga nuklir.

Dalam menjalankan fungsinya, BAPETEN juga melakukan kerjasama dengan badan pengawas nuklir di tingkat internasional untuk pertukaran informasi dan pengalaman.

Keberadaan BAPETEN sangat penting dalam menjaga keselamatan dan keamanan dalam kegiatan tenaga nuklir. Dengan melibatkan langkah-langkah dan prosedur yang terstruktur, per BAPETEN dapat memastikan bahwa tenaga nuklir digunakan dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Pengurusan Ijin Usaha Pariwisata ( Restoran, Catering, BPW, etc)

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa prosedur pengurusan Ijin Usaha Pariwisata dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, perlu diikuti dengan cermat dan diperbarui dengan informasi terbaru. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan koordinasi yang baik dengan pihak berwenang dan memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dengan baik. Bantuan dari jasa konsultan seperti Afita Consultant dapat menjadi solusi yang membantu dalam menghadapi dinamika dan prosedur terbaru dalam pengurusan Ijin Usaha Pariwisata.

Dalam hal ini, izin usaha yang di proses lewat Online Submitting Services / OSS, harus mencakup KBLI yang sesuai di dalam Nomor Induk Berusaha / NIB, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf 4/2021).



Pengurusan Ijin Kerja atau Ijin Tinggal Tenaga Kerja Asing

Dalam proses pengurusan Ijin Kerja atau Ijin Tinggal Tenaga Kerja Asing, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan kepada otoritas terkait. Setelah itu, permohonan tersebut akan diajukan dan selanjutnya menunggu persetujuan dari pihak berwenang. Selain itu, pihak berwenang akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan persetujuan diberikan, tenaga kerja asing dapat memulai bekerja secara legal di negara kita. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memperoleh bantuan jasa konsultan yang berpengalaman dalam mengurus proses ini, seperti Afita Consultant, untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan dalam mengurus regulasi dan birokrasi terkait.

Mengurus Paket KITAS & IMTA
  1. BKPM Recomendation Letter
  2. Skype Interview
  3. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  4. Cable Telex Letter
  5. ITAS (Izin Tinggal Terbatas)
  6. Exit Re-Entry Permit
  7. STM (Surat Tanda Melapor)

Perijinan Lainnya 
  1. IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
  2. PBF (Perdagangan Besar Farmasi)
  3. PE Inti Kelapa Sawit (Persetujuan Ekspor Inti Kelapa Sawit)
  4. STP Keagenan (Surat Tanda Pendaftaran Keagenan)
  5. IMDG ( International Maritime Dangerous Goods Code )

Regulasi dan birokrasi Indonesia memiliki reputasi yang kompleks. Meskipun demikian, pemerintah sistem OSS RBA memperbaiki reputasi regulasi dan birokrasi menjadi semalakin baik. Walaupun beberapa orang berpendapat bahwa regulasi dan birokrasi cenderung rumit dan berbelit-belit, yang pada akhirnya menghambat kemajuan dan efisiensi. Oleh karena itu, jasa Afita Consultant yang komprehensif dapat menjadi solusi atas dinamika regulasi dan birokrasi di negara kita. Secara keseluruhan, Afita Consultant menawarkan rangkaian pelayanan konsultasi yang luas dan mendalam dengan fokus pada legalitas dan sertifikasi usaha. Kami selalu berusaha membantu klien dalam mencapai kesuksesan jangka panjang dan beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan regulasi yang terjadi dalam lingkungan birokrasi yang dinamis. Dengan pendekatan holistik, kami memastikan bahwa klien kami mampu menavigasi perubahan tersebut dengan baik.

 

Need Consultation ? Feel free to contact us !

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.id

Email : afitaconsultant@gmail.com