Deskripsi RKAB
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan
RKAB pertambangan merupakan salah satu alat perencanaan dan pengendalian manajemen dan sekaligus sebagai media akuntabilitas manajemen dalam pertambangan RKB yang disiapkan secara matang akan banyak membantu manajemen pertambangan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi namun kelemahan dalam penyiapan RKAB juga dapat mempengaruhi kredibilitas manajemen
Perencanaan terjadi dan sistem anggaran dengan kombinasi pendekatan top down dan up down, mensyaratkan perlunya pemahaman terkoordinasi antara semua level manajemen dan operasional pertambangan.
Penyusunan RKAB harus terkonsep dengan benar, karena RKAB sebagai salah satu alat utama dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan dan pengendalian Menejemen serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi yang menjadi bagian dalam manajemen perusahaan yang baik dan untuk mempertajam Pemahaman karyawan mengenai mekanisme dan langkah langkah penyiapan RKBAB, diperlukan pelatihan. Apalagi untuk perusahaan yang belum memiliki SDM.
Sumber Daya Manusia (SDM)Top Level Management bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan terhadap manajemen tingkat menengah (Middle Management) dalam pengelolaan K3 dan lingkungan pertambangan.
Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga profesional di bidang pertambangan mineral dan batubara, diperlukan adanya kerja sama antara instansi Pemerintah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan dunia usaha/industri. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penerapan Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SKKK, salah satunya SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.
SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara yang selanjutnya disebut SKKK Pengawas Operasional merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh seseorang yang akan bekerja sebagai pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara. Tanggung jawab seorang pengawas operasional di bidang kegiatan pertambangan mineral dan batubara berkaitan erat dengan aspek keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara, teknis pertambangan, serta standardisasi dan usaha jasa pertambangan. Pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara terdiri atas 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
1. Pengawas Operasional Pertama yang selanjutnya disingkat POP 2. Pengawas Operasional Madya yang selanjutnya disingkat POM 3. Pengawas Operasional Utama yang selanjutnya disingkat POUUntuk itu pengawas operasional utama perlu dibekali dan diuji kompetensinya, agar sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perusahaan tambang tidak dapat mewujudkan pengelolaan pertambangan yang baik dan benar, jika tidak mempunyai Kepala Teknik Tambang (KTT) yang kompeten, karena, KTT merupakan merupakan pimpinan tertinggi di lokasi pertambangan. Salah satu tugas KTT adalah membuat catatan semua kegiatan dan kejadian di lingkungan kegiatan pertambangan dalam buku tambang. Sehingga setiap pengusaha pertambangan harus mempunyai buku tambang, sebagai sarana komunikasi antara KTT dengan Inspektur Tambang. Buku tersebut juga berisi semua pelanggaran terhadap peraturan serta ketentuan-ketentuan khusus, seperti; perintah, larangan, dan petunjuk dari Inspektur Tambang.
Selain itu buku itu juga berisikan mengenai semua pemberitahuan yang disampaikan oleh inspektur tambang kepada KTT, dan memang harus dicatat dalam buku tambang yang harus ditindaklanjuti oleh penambang. Buku tambang harus selalu tersedia dikantor KTT dan salinannya disimpan dikantor Inspektur Tambang. Pengangkatan Kepala Teknik Tambang (KTT).Suatu perusahaan pertambangan pemilik Kuasa Pertambangan (KP), atau Kontrak Karya (KK), atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dsb baru bisa memulai aktifitas pertambangan setelah perusahaan pertambangan tersebut memiliki seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) di dalamnya. Selain KTT harus mendapat pengesahan dari KaPIT (Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang) atau juga disebut KaIT (Kepala Inspektur Tambang), pemimpin suatu perusahaan pertambangan juga bisa mengangkat satu atau lebih Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Wakil KTT (WaKTT) dengan pertimbangan tertentu yang diberikan oleh KaPIT atau KaIT.
Persyaratan untuk menjadi Kepala Teknik Tambang adalah Pengawas Operasional Utama (POU) yang telah berpengalaman kerja 5 tahun sebagai POU untuk kapasitas produksi mineral minimal 2000 TON per hari.
Kepala Teknik Tambang harus bisa memaparkan RKAB ke Dinas terkait yang hadir saat sidang RKAB, untuk penjualan dalam negeri dinas terkait adalah :
- Dinas Perpajakan (provinsi)
- Dinas Kehutanan (provinsi)
- EBTKE (Solar Invoice dll)
- Dinas Perhubungan (provinsi)
- ESDM (provinsi)
- Bapenda (provinsi)
- Lingkungan hidup (kabupaten)
- Lingkungan (Kabupaten)
Persyaratan sidang RKAB
Dokumen yang harus disiapkan sbb :1. Laporan Eksplorasi
2. Laporan Bulanan
3. Laporan TriWulan
4. Laporan Tahunan
5. RKAB
6. Rencana Reklamasi
7. Rencana Pasca Tambang
9.Company profile
RegulasiBerdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba, di dalam nya terdapat salah satu poin dalam peraturan ini mengatur perubahan waktu revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi batu bara. Dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 89, revisi RKAB perusahaan dapat mengajukan revisi RKAB dengan menyampaikan laporan periode kuartal pertama dan paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Pengajuan revisi RKAB ini tak lagi dibatasi terkait kapasitas produksi. Untuk revisi RKAB bisa dilakukan di awal April dan tetap hanya boleh dilakukan sekali dalam setahun, dengan alasan yang tidak semata-mata karena berubahnya tingkat produksi. Akan ada evaluasi RKAB terhadap perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Sementara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah, evaluasi RKAB akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), yang mana kuota produksi masing-masing provinsi ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Persyaratan dalam memberikan persetujuan revisi RKAB tersebut, syarat itu khususnya terkait dengan pemenuhan pasokan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sepanjang Semester I 2019. Salah satunya DMO jadi syarat dan kinerja lainnya sampai triwulan II, bila tidak melaporkan pengajuan revisi RKAB tidak akan terpenuhi.
Need Consultation ? Feel free to contact us !