Pendirian Usaha

Bagaimana cara mendirikan usaha di Indonesia ?

Sebelum melakukan pendirian usaha di Indonesia, kita harus mengetahui jenis – jenis usaha di Indonesia.

JENIS USAHA DI INDONESIA

PT ( Perseroan Terbatas )

PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Badan hukum ini mempunyai kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Informasi lebih lanjut tentang cara mendirikan PT,  klik disini.


CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer

Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi  CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun dengan modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan.

Informasi lebih lanjut tentang cara mendirikan CV, klik disini.

Firma (Fa)

Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

Informasi lebih lanjut tentang cara mendirikan Firma, klik disini.

UD (Usaha Dagang)

Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Usaha dagang adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan untuk membeli dan menjual barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam usaha dagang, pelaku usaha berperan sebagai pengusaha yang melakukan transaksi jual beli dengan pelanggan atau konsumen. Usaha dagang melibatkan kegiatan seperti pembelian barang, penyimpanan, pemasaran, dan penjualan kepada konsumen. Dalam menjalankan usaha dagang, pengusaha berperan aktif dalam mengelola persediaan, menawarkan produk kepada pelanggan, serta menjaga hubungan baik dengan pemasok dan mitra bisnis.

Informasi lebih lanjut tentang cara mendirikan UD, klik disini.

Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Informasi lebih lanjut tentang cara mendirikan Koperasi, klik disini.

Yayasan

Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum. Yayasan adalah suatu lembaga atau organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melakukan kegiatan amal atau sosial guna memberikan manfaat kepada masyarakat kemudian yayasan aktif menggalang dana, menyelenggarakan program-program sosial, serta mengawasi penggunaan dana yang diterima, yayasan juga berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan relawan dan bekerja sama dengan mitra-mitra untuk mencapai tujuan sosial yang diinginkan. Yayasan memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membantu mereka yang membutuhkan, dengan melakukan aksi nyata dalam bentuk program-program pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan lain sebagainya.

Informasi lebih lanjut tentang Yayasan, klik disini

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Pemerintah memiliki seluruh atau sebagian modal pada badan usaha BUMN (Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini ada 3 bentuk badan usaha BUMN.

BUMD (Badan Umum Milik Daerah)

Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 menegaskan bahwa pemerintah daerah mendirikan dan memiliki Badan Usaha yang disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi.

KATEGORI INVESTASI

PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan PMA (Penanaman Modal Asing) adalah dua jenis kegiatan investasi yang terkait dengan penanaman modal di Indonesia. PMDN mengacu pada investasi yang dilakukan oleh perusahaan dengan kepemilikan modal dari dalam negeri. Artinya, perusahaan tersebut dimiliki oleh warga negara Indonesia atau entitas hukum Indonesia. PMDN juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan meningkatkan lapangan kerja di Indonesia.

Perusahaan dengan kepemilikan modal dari luar negeri mengacu pada investasi yang dilakukan oleh PMA. Ini berarti perusahaan tersebut dimiliki oleh warga negara asing atau entitas hukum asing. PMA juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia dengan membawa investasi, teknologi, pengetahuan, dan pasar baru.

Investasi dalam negeri dan investasi asing sama-sama berperan dalam membangun ekonomi Indonesia. Keduanya memiliki aturan dan langkah-langkah yang berbeda terkait dengan mendirikan perusahaan, mendapatkan izin, dan hak-hak yang diberikan kepada investor.


Sebelum melakukan pendirian usaha, kita wajib mengetahui regulasi di Indonesia.

Setelah mengetahui jenis – jenis badan usaha di Indonesia, kita harus mengetahui regulasi hukum yang ada di Indonesia.

LANDASAN HUKUM

Di Indonesia, ada sistem yang memudahkan perizinan bisnis, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Kita mengenal sistem ini dengan sebutan Online Single Submission (OSS). Semua perusahaan di Indonesia harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ini menjadi tanda pengenal resmi bagi pengusaha dan perusahaan.

 

NIB – NOMOR INDUK BERUSAHA

Setiap badan usaha di Indonesia harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem Online Single Submission (OSS). Proses pendaftaran dan perizinan jadi lebih sederhana dengan sistem ini karena semua bisa mendaftar lewat internet di situs www.oss.go.id. Ini berlaku untuk semua jenis usaha, baik itu perusahaan besar, usaha kecil, atau bahkan individu yang punya bisnis. Dengan NIB, perusahaan dapat melengkapi semua perizinan dan proses administratif dan mulai menjalankan usahanya. Selain itu, NIB berperan sebagai identitas resmi perusahaan di Indonesia yang mencakup informasi tentang kegiatan usaha, kepemilikan, dan lokasi perusahaan.
Pemerint Perusahaan yang berusaha di Indonesia, wajib terdaftar di BPJS sebagaimana tertuang dalam
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kemudian di dalam UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi:

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”

Ketentuan ini ierdapat pada Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Fungsi NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah upaya bahwa pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk menyederhanakan dan mempercepat proses penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini bertujuan untuk memudahkan badan usaha dalam mendapatkan NIB dan memulai operasional mereka secara efisien. Pemerintah terus melakukan penyempurnaan system, guna mengurangi birokrasi, meningkatkan transparansi, dan mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia.

Apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, maka lembaga OSS tidak akan mengeluarkan perizinan berusaha bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Selain itu, pengusaha yang mangkir dalam mendaftarkan BPJS untuk karyawannya akan mendapatkan sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup berbagai konsekuensi, antara lain :

  1. Teguran tertulis dari BPJS
  2. Denda oleh BPJS
  3. Tertutupnya berbagai akses pelayanan publik yang berkaitan dengan perusahaan. Pemerintah menjatuhkan sanksi ini berdasarkan permintaan BPJS, seperti kesulitan mendapat izin usaha, larangan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), larangan mengikuti proyek/tender & Pencabutan IMB
badan usaha

More information ? 
How to Set Up Company in Indonesia ?

our clients

CV AFITA CONSULTANT 

GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA