Static overlay

AFITA CONSULTANT – Strategic Partner in Licensing & Compliance

 

Izin Usaha Migas

Izin Usaha Migas merupakan perizinan yang wajib diperhatikan oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi, khususnya pada kegiatan usaha hilir. Perizinan ini mencakup kegiatan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan melalui pipa, dan niaga minyak dan gas bumi.

CV Afita Consultant membantu badan usaha memahami dan mempersiapkan kebutuhan perizinan usaha migas sesuai kegiatan usaha, produk, fasilitas, KBLI, serta ketentuan regulasi yang berlaku.

 

Dasar Hukum Izin Usaha Migas

Dalam pelaksanaannya, perizinan usaha migas perlu mengacu pada beberapa regulasi yang saling berkaitan. Oleh karena itu, pemenuhan ketentuan perizinan perlu disesuaikan dengan dasar hukum yang berlaku.

Adapun beberapa regulasi utama yang menjadi acuan antara lain:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan PP No. 30 Tahun 2009.
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Selain itu, badan usaha perlu memperhatikan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2026 mengenai standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.
  • Ketentuan teknis lainnya dapat berasal dari Kementerian ESDM, Ditjen Migas, BPH Migas, kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

 

Apa Itu Izin Usaha Migas?

Izin Usaha Migas adalah Perizinan Berusaha yang diperlukan badan usaha untuk menjalankan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai ruang lingkup kegiatan yang dijalankan.

Dalam kegiatan usaha hilir migas, terdapat beberapa kegiatan utama, yaitu:

  1. Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  2. Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
  3. Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi melalui pipa
  4. Niaga Minyak dan Gas Bumi

Setiap kegiatan memiliki karakteristik, persyaratan teknis, fasilitas, dan kewajiban yang berbeda. Karena itu, badan usaha perlu menentukan jenis kegiatan dan KBLI secara tepat sebelum mengajukan perizinan.

 

Jenis Izin Usaha Migas

1. Izin Niaga Migas

Izin Niaga Migas diperlukan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan minyak dan gas bumi secara komersial. Dalam pelaksanaannya, kegiatan niaga tersebut dapat mencakup berbagai aktivitas, seperti pembelian, penjualan, impor, ekspor, serta perdagangan produk minyak dan gas bumi sesuai dengan ruang lingkup kegiatan yang diperbolehkan.

Selain itu, kegiatan niaga migas dapat berkaitan dengan berbagai jenis produk. Adapun produk yang dapat diperdagangkan antara lain:

  • Minyak bumi;
  • Bahan Bakar Minyak (BBM);
  • Gas bumi;
  • LPG;
  • LNG;
  • CNG;
  • Bahan bakar lain;
  • Hasil olahan minyak dan gas bumi.

Pada rezim sebelum ada OSS RBA, kegiatan niaga dikenal antara lain dengan konsep Niaga Umum (Wholesale) dan Niaga Terbatas (Trading).

Namun, untuk menentukan perizinan yang harus dimiliki saat ini, badan usaha perlu melihat KBLI, ruang lingkup kegiatan, jenis produk, fasilitas yang di gunakan, serta ketentuan perizinan terbaru.

 

2. Izin Penyimpanan Migas

Izin Usaha Penyimpanan Migas berkaitan dengan kegiatan menerima, mengumpulkan, menampung, dan mengeluarkan minyak dan gas bumi atau hasil olahannya melalui fasilitas penyimpanan untuk tujuan komersial.

Contoh fasilitas penyimpanan antara lain:

  • Tangki timbun BBM;
  • Terminal BBM;
  • Fasilitas penyimpanan LPG;
  • Fasilitas penyimpanan LNG;
  • Fasilitas penyimpanan CNG;
  • Fasilitas penyimpanan minyak bumi;
  • Fasilitas penyimpanan hasil olahan.

Badan usaha yang menjalankan bisnis penyimpanan sebagai kegiatan usaha tersendiri perlu memperhatikan perizinan penyimpanan sesuai ruang lingkup kegiatan dan fasilitas yang digunakan.

Namun, apabila fasilitas penyimpanan hanya menjadi bagian penunjang kegiatan usaha utama, penentuan kebutuhan izin harus dianalisis berdasarkan struktur kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku.

 

3. Izin Pengangkutan Migas

Pengangkutan migas berarti kegiatan memindahkan minyak dan gas bumi atau hasil olahannya dari satu lokasi ke lokasi lain untuk tujuan komersial.

Saat ini, badan usaha perlu membedakan pengangkutan melalui pipa dengan pengangkutan menggunakan moda transportasi seperti kendaraan darat, kapal, atau moda lainnya.

Untuk pengangkutan minyak dan gas bumi melalui pipa, kegiatan tersebut termasuk dalam perizinan subsektor migas.

Sementara itu, setelah perubahan rezim perizinan melalui PP No. 28 Tahun 2025, pengangkutan menggunakan moda transportasi darat, air, dan/atau udara mengikuti ketentuan dan perizinan pada sektor transportasi sesuai karakter kegiatan tersebut.

Karena itu, badan usaha tidak dapat menentukan jenis izin hanya berdasarkan istilah “pengangkutan migas”. Analisis harus melihat moda transportasi, jenis produk, kegiatan usaha, KBLI, serta hubungan pengangkutan dengan kegiatan utama perusahaan.

 

4. Izin Pengolahan Migas

Izin Pengolahan Migas di perlukan untuk kegiatan mengolah minyak dan gas bumi sehingga menghasilkan produk dengan nilai atau spesifikasi tertentu.

Kegiatan pengolahan dapat menghasilkan berbagai produk, seperti:

  • BBM;
  • LPG;
  • LNG;
  • BBG;
  • Hasil olahan lainnya.

Contoh sederhananya adalah kegiatan pengolahan minyak bumi menjadi produk BBM melalui fasilitas pengolahan.

Badan usaha yang menjalankan fasilitas pengolahan migas harus memenuhi persyaratan perizinan, teknis, keselamatan, lingkungan, serta persyaratan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Apakah Satu Perusahaan Bisa Memiliki Beberapa Izin Usaha Migas?

Bisa.

Satu badan usaha dapat menjalankan lebih dari satu kegiatan usaha apabila memenuhi persyaratan dan memiliki perizinan yang sesuai.

 

Contohnya, suatu badan usaha dapat menjalankan kegiatan:

Niaga → Penyimpanan → Penyaluran

atau:

Pengolahan → Penyimpanan → Niaga

Namun, tidak berarti setiap aktivitas otomatis membutuhkan izin yang terpisah.

Perlu melakukan analisis apakah kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha utama atau hanya kegiatan penunjang dari kegiatan usaha utama.

Karena itu, sebelum mengajukan perizinan, badan usaha perlu memetakan seluruh kegiatan bisnisnya terlebih dahulu.

 

Persyaratan Izin Usaha Migas

Persyaratan Izin Usaha Migas dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Oleh karena itu, setiap badan usaha perlu menyesuaikan persyaratan perizinan dengan bidang dan ruang lingkup kegiatan usahanya.

Secara umum, dalam proses pemenuhan perizinan, badan usaha perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

Legalitas Badan Usaha

  • Akta pendirian dan perubahan;
  • Pengesahan badan hukum;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Data dan profil perusahaan;
  • KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.

Lokasi dan Fasilitas

  • Lokasi kegiatan;
  • Status penguasaan lahan;
  • Fasilitas penyimpanan atau pengolahan;
  • Instalasi dan peralatan;
  • Sarana keselamatan;
  • Sarana penyaluran atau distribusi.

Persyaratan Teknis

Badan usaha harus memenuhi standar teknis sesuai jenis kegiatan, termasuk aspek:

  • keselamatan;
  • keamanan;
  • keandalan instalasi;
  • standar peralatan;
  • kapasitas fasilitas;
  • pengoperasian dan pemeliharaan.

Lingkungan

Kegiatan migas juga harus memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai skala dan karakter kegiatan.

Persyaratan lingkungan dapat mencakup dokumen atau persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Lainnya

Tergantung jenis kegiatan, badan usaha juga dapat membutuhkan persetujuan, sertifikasi, atau perizinan pendukung lainnya.

 

Mengapa Penentuan KBLI Penting dalam Izin Usaha Migas?

KBLI menjadi salah satu bagian penting dalam proses perizinan, karena kesalahan menentukan KBLI dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara:

Kegiatan bisnis → KBLI → fasilitas → izin → operasional perusahaan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya memilih KBLI berdasarkan nama kegiatan yang terlihat paling mirip, tetapi perlu meakukan pemeriksaan terhadap:

  • kegiatan bisnis sebenarnya;
  • produk yang di perdagangkan;
  • fasilitas yang di gunakan;
  • lokasi kegiatan;
  • model distribusi;
  • cara pengangkutan;
  • kegiatan utama dan kegiatan penunjang;
  • serta persyaratan sektoral.

 

Konsultasi dan Pengurusan Izin Usaha Migas

Mengurus Izin Usaha Migas memerlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai regulasi sektor migas, KBLI, model bisnis, fasilitas, persyaratan teknis dan lingkungan, serta sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Oleh karena itu, setiap proses perizinan perlu di sesuaikan dengan karakteristik dan ruang lingkup kegiatan usaha yang di jalankan.

Dalam hal ini, CV Afita Consultant membantu perusahaan melakukan identifikasi kebutuhan serta memberikan pendampingan perizinan sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha. Dengan demikian, perusahaan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai jenis izin dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

 

Adapun layanan yang dapat kami berikan meliputi:

  • Identifikasi jenis Izin Usaha Migas;

  • Analisis kegiatan usaha dan KBLI;

  • Pemeriksaan kebutuhan izin niaga;

  • Analisis kebutuhan izin penyimpanan;

  • Analisis kegiatan pengangkutan migas;

  • Analisis kebutuhan izin pengolahan;

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan;

  • Pendampingan dalam proses perizinan;

  • Analisis regulasi dan kepatuhan usaha; serta

  • Konsultasi legal dan regulasi sektor migas.

 

Konsultasikan Kebutuhan Izin Usaha Migas Anda

Pada dasarnya, setiap perusahaan memiliki model bisnis, kegiatan operasional, produk, dan fasilitas yang berbeda. Oleh karena itu, kebutuhan perizinan masing-masing perusahaan juga dapat berbeda dan perlu di analisis berdasarkan karakteristik kegiatan usahanya.

Penentuan izin tidak cukup hanya berdasarkan nama kegiatan usaha, akan tetapi meliputi jenis kegiatan, KBLI, fasilitas yang di gunakan, produk yang di perdagangkan atau di hasilkan, serta dasar hukum yang berlaku perlu di periksa secara menyeluruh sejak awal.

Untuk itu, CV Afita Consultant siap membantu perusahaan dalam melakukan analisis kebutuhan dan memberikan pendampingan Izin Usaha Migas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

 

 

Need Consultation ? Feel free to Contact Us