AFITA CONSULTANT – Strategic Partner in Licensing & Compliance
Izin Kegiatan Usaha Hilir Gas
Izin Usaha Migas untuk dapat melakukan kegiatan usaha hilir sebagaimana tersebut di atas Badan Usaha tersebut wajib memperoleh Izin Usaha yaitu izin yang di berikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Kemudian Izin usaha tersebut di sampaikan dan di keluarkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) dengan tembusan kepada BPH Migas. Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, Menteri ESDM mengeluarkan Izin Usaha, setelah Badan Usaha di maksud mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Definisi Kegiatan Usaha Hilir
Dalam konteks penyelenggaraan sektor minyak dan gas bumi, kegiatan usaha hilir pada dasarnya merupakan kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada aktivitas Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga. Sehubungan dengan kegiatan usaha hilir yang berintikan pada Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga, pengaturan dan pengawasan atas penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kemudian, rangkaian kegiatan dimaksud dilaksanakan secara terintegrasi guna menjamin ketersediaan dan pendistribusian energi kepada masyarakat. Dengan demikian, kegiatan usaha hilir tidak hanya mencakup aspek operasional, tetapi juga berperan dalam memastikan keberlanjutan pasokan serta efisiensi distribusi minyak dan gas bumi.”
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan, tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 menyatakan, tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (“PP No. 36/2004”);
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2005;
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2018 menyatakan, tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 menyatakan, tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan terakhir yang berlaku ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569) diubah.
- Udang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja merupakan regulasi yang diterbitkan pemerintah untuk menyederhanakan perizinan usaha, meningkatkan investasi, serta mempercepat penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko.
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir Gas
Sehubungan dengan hal tersebut, kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha, yaitu perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha secara tetap dan berkelanjutan, didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkedudukan dan beroperasi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, dalam konteks kegiatan usaha hilir gas bumi, Badan Usaha yang dapat melaksanakan kegiatan dimaksud meliputi badan usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha hilir gas bumi, khususnya pada kegiatan niaga, Badan Usaha wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha Niaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, proses perizinan dimaksud dilaksanakan melalui tahapan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan. Selanjutnya, setelah izin usaha niaga diperoleh, Badan Usaha berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan niaga gas bumi secara tertib, efisien, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, keandalan pasokan, serta perlindungan lingkungan. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan usaha hilir gas bumi pada bidang niaga tidak hanya berorientasi pada aspek komersial, tetapi juga pada kepatuhan terhadap regulasi dan jaminan ketersediaan energi bagi masyarakat.
Badan Usaha yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir Gas
- Berbentuk badan hukum (bukan usaha perorangan biasa)
- Didirikan sesuai hukum Indonesia
Contohnya:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), misalnya PT Perusahaan Gas Negara Tbk
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Dengan demikian, Badan Usaha yang telah melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir gas tidak di perkenankan untuk melakukan Kegiatan Usaha Hulu dalam bentuk apa pun. Selain itu, mereka juga di wajibkan untuk memenuhi kewajiban fiskal, yang mencakup pembayaran pajak, bea masuk, dan berbagai pungutan lain atas impor, termasuk cukai, pajak daerah, serta retribusi daerah. Di samping itu, kewajiban-kewajiban lainnya pun harus di penuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir yang berbasis pada Izin Usaha dilaksanakan oleh BPH Migas sebagai otoritas yang berwenang.
Pengawasan yang di lakukan oleh BPH Migas meliputi:
- konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
- pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
- penerapan kaidah keteknikan yang baik;
- jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;
- alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pengembangan tenaga kerja Indonesia;
- pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
- penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
- kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Dasar Umum Perizinan Hilir Migas
Kegiatan usaha hilir Migas terbagi menjadi:
-
- Pengolahan
- Penyimpanan
- Pengangkutan
- Niaga
Semua kegiatan wajib melalui:
-
-
- OSS-RBA
- NIB
- Sertifikat Standar / Persetujuan Pemerintah
- Izin Usaha Hilir Migas dari Ditjen Migas sesuai tingkat risiko usaha.
-
Kategori Usaha Kegiatan Hilir
1. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi meliputi kegiatan pengolahan yaitu:
a. Minyak Bumi
b. Gas Bumi
c. Hasil Olahan
2. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi meliputi kegiatan penyimpanan yaitu:
a. Minyak Bumi
b. Bahan Bakar Minyak
c. LPG, LNG, CNG, atau BBG
d. Hasil Olahan.
3. lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi meliputi kegiatan usaha pengangkutan yaitu:
a. Minyak Bumi.
b. Bahan Bakar Minyak.
c. Gas Bumi melalui pipa.
d. LPG, LNG, CNG, atau BBG.
e. Hasil Olahan.
4. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi meliputi kegiatan niaga yaitu:
a. Minyak Bumi.
b. Umum Bahan Bakar Minyak.
c. Terbatas Bahan Bakar Minyak.
d. Umum Hasil Olahan.
e. Terbatas Hasil Olahan.
f. Gas Bumi melalui pipa.
g. Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
h. LPG, LNG, CNG atau BBG.
