IUP OPK ANGKUT JUAL

Deskripsi IUP OPK Angkut Jual

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan (IUP OPK Angkut Jual) adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan batubara.

Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki IUP OPK Angkut Jual.



Prosedur Pemberian IUP OPK Angkut Jual

Pasal 105 ayat (2) UU 04/09 menyebutkan bahwa IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan berdasarkan keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Menteri ESDM”), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 

Pemberian izin ini diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi atas mineral dan/atau batubara yang tergali oleh instansi teknis terkait. Pihak-pihak yang dapat memperoleh IUP OPK Angkut Jual adalah sebagai berikut:

a.    Badan Usaha;

b.    Koperasi; dan

c.    Perseorangan yang terdiri atas:

        i.        Orang Perseorangan;

        ii.        Perusahaan Komanditer (CV); dan/atau

        iii.        Perusahaan Firma

Pasal 15 ayat (1) Permen 32/2013 menyebutkan bahwa untuk dapat memperoleh IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan, pihak pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Adapun kewenangan untuk memberikan IUP OPK Angkut Jual menurut Pasal 37 ayat (1) PP 23/10 adalah sebagai berikut:

a.    Menteri  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan  penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara; 

b.    gubernur  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan  penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau 

c.    bupati/walikota  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.


Tahapan Proses Pemberian IUP OPK Angkut Jual

Prosedur pemberian Izin IUP OPK Angkut Jual terbagi menjadi 3 tahapan, sebagai berikut :

  1. Pengajuan Permohonan

Pengajuan Permohonan dilakukan oleh :

  • Badan Usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaan
  • komanditer/orang perseorangan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.


2. Evaluasi

Atas permohonan yang di ajukan, akan di lakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan persyaratan. Apabila terdapat kekurangan persyaratan, maka permohonan dikembalikan kepada pemohon dengan
catatan hasil verifikasi untuk dilengkapi.
Untuk permohonan yang dikembalikan, permohonan dapat diajukan kembali setelah melengkapi persyaratan sesuai hasil verifikasi dengan nomor dan tanggal surat permohonan yang baru.

3. Penerbitan

Permohonan yang memenuhi persyaratan akan diberikan tanda terima permohonan.
Dokumen permohonan yang diterima diserahkan kepada Unit TekniK Evaluasi dan Konsep Persetujuan.
Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, Unit Teknis melakukan evaluasi atas dokumen kelengkapan persyaratan.

Apabila kekurangan, pemohon diberikan jangka waktu 5 (lima) hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan.

Apabila jangka waktu terlampaui atau dokumen persyaratan yang disampaikan masih terdapat kekurangan maka permohonan dikembalikan.

Setelah berdasarkan evaluasi dokumen dan kinerja permohonan perpanjangan telah memenuhi persyaratan, Unit Teknis menyiapkan konsep Surat Keputusan pemberian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan atau perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.



Persyaratan IUP OPK Angkut Jual

Persyaratan permohonan  IUP OPK Angkut Jual sebagaimana Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018, adalah sebagai berikut ;


Persyaratan IUP OPK Angkut Jual

  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh  direksi/pengurus  Badan Usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaan komanditer yang berwenang atau orang perseorangan, dengan mencantumkan ruang lingkup pengangkutan dan penjualan yang akan dimohonkan sesuai kewenangannya.
  2. Form isian data perusahaan yang ditandatangani di  atas  materai  oleh direksi/pengurus yang berwenang pada Badan Usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaan komanditer/ orang perseorangan sesuai format terlampir dengan melampirkan data berupa:
    1. Badan Usaha
      • salinan akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang perdagangan khususnya komoditas mineral atau batubara yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      • salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Penanaman Modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Badan Usaha dalam rangka PMA, dengan bidang usaha yang relevan;
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan bidang usaha yang relevan;
      • Surat keterangan domisili;
    2. Susunan direksi dan komisaris dengan melampirkan identitas berupa:
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Warga Negara Indonesia; dan/atau
      • salinan paspor bagi Warga Negara Asing; dan
      • Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership) *)
  3. Badan Usaha/koperasi/perusahaan firma/ perusahaan komanditer/orang perseorangan pemohon sebelumnya tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang pertambangan mineral atau batubara.
  4. Salinan Nota Kesepahaman atau  perjanjian  kerjasama  pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
    • IUP Operasi Produksi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk komoditas mineral logam dan batubara;
    • IUPK Operasi Produksi;
    • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
    • KK;
    • PKP2B;
    • IPR; dan/atau
    • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya.
  5. Salinan IPR dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang bekerja sama dengan pemohon.
  6. Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut:
    • nomor telepon;
    • nomor telepon seluler (handphone); dan
    • alamat surat elektronik (e-mail); dan
    • Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital.
  7. Salinan Nota Kesepahaman/perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara dengan pemegang:
    1. IUP Operasi Produksi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk komoditas mineral logam dan batubara;
    2. IUPK Operasi Produksi;
    3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
  8. KK
  9. PKP2B;
  10. IPR; dan/atau
  11. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya.
  12. Salinan IPR dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang bekerja sama dengan pemohon.
  13. Tanda Terima penyampaian laporan triwulanan kegiatan selama 2 (dua) tahun terakhir.
  14. Bukti setor dan bukti penyampaian SPT (tahunan) Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir.
  15. Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut:
    1. nomor telepon;
    2. nomor telepon seluler (handphone);
    3. alamat surat elektronik (e-mail);
  16. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital.

Pemberian Izin Perpanjangan IUP OPK Angkut Jual
Permohonan Perpanjangan Selain evaluasi atas dokumen kelengkapan persyaratan, untuk permohonan perpanjangan Menteri atau Gubernur melakukan evaluasi terhadap kinerja pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan selama masa berlaku izin, diantaranya dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Need Consultation ? Feel free to contact us !

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
https://afitaconsultant.co.id

Email : afitaconsultant@gmail.com