Kadin

Sertifikat kompetensi Kamar Dagang & Industri ( KADIN )

Sertifikat Kompetensi KADIN atau SBU KADIN yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN) bagi supplier sebagai pemasok barang atau jasa. Selain sebagai syarat bagi perusahaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka mengikuti tender swasta maupun pemerintah, menjadi syarat untuk masuk menjadi Anggota APMI – Asosiasi Pemboran Migas Indonesia.

 Landasan Hukum Pelaksanaan Sertifikasi

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
  2. Undang-undang No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia.
  3. Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
  4. Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan AD/ ART Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atas perubahan Keppres No.16 Tahun 2006.
  5. Surat Edaran KADIN Indonesia No. 426/DP/III/2005 tanggal 1 Maret 2005 tentang Kegiatan Sertifikasi Penyediaan Barang/ Jasa Instansi Pemerintah.

Proses Sertifikasi Badan Usaha

Tahap 1 : Tentukan Kualifikasi Perusahaan

  1. Kualifikasi Perusahaan secara umum dipertimbangkan atas dasar Modal dan Kemampuan Menangani Proyek.
  2. Aspek Permodalan :
    1. Modal Rp. 50.000.000 s/d Rp. 500.000.000,-     untuk SIUP Golongan Kecil.
    2. Diatas Modal Rp. 500.000.000 s/d Rp. 10.000.000.000,- untuk SIUP Golongan Menengah.
    3. Modal Lebih Dari Rp. 10.000.000.000,- untuk SIUP Golongan Besar.
  3. Aspek Proyek :
    1. 0 s/d Rp. 2.500.000.000 untuk penyedia  Jasa  Golongan Kecil (K).
    2. Diatas Rp. 2.500.000.000 untuk penyedia jasa  Golongan Non Kecil ( goloongan Menengah dan Besar).

Tahap 2 : Mengajukan permohonan

Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang disediakan Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta atau hubungi Afita Consultant untuk kemudahan proses sertifikasi.

Persyaratan

1. Bukti Pengambilan Formulir Permohonan SBU.

2. Fotocopy Akte Pendirian berikut Akte Perubahan terakhir serta pengesahan dari instansi yang berwenang/ Keterangan Notaris.

3. Fotocopy KTP Penanggungjawab/ Pimpinan Perusahaan.

4. Bukti Pembayaran Kontribusi Sertifikat (cq. Bank BNI Cab. Harmoni).

5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin PMDN/ PMA atau Izin Lainnya (memperlihatkan aslinya).

6. Fotocopy Izin Khusus Sektoral Teknis dari instansi terkait.

7. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

8. Fotocopy Tanda Keanggotaan KADIN DKI Jakarta (yang masih berlaku).

9. Fotocopy Tanda Keanggotaan Asosiasi terkait (yang masih berlaku), sesuai Bidang/ Subidang yang diajukan.

10. Fotocopy Ijazah dan KTP tenaga Ahli/ Tenaga Inti.

11. Fotocopy Kontrak/ SPK 5 (lima) tahun terakhir, khusus untuk perusahaan kecil 8 (delapan) tahun terakhir.

12. Fotocopy SPT-PPH Badan/ Perusahaan (tahun terakhir).

13. Fotocopy NPWP Badan/ Perusahaan.

14. Fotocopy NPWP Direktur/ Pimpinan Perusahaan.

15. Pas photo ukuran 3×4 terbaru 2 (dua) lembar berwarna.

Hubungi kami :

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESI

www.afitaconsultant.co.id