Profil KADIN
Kamar Dagang Indonesia (KADIN) adalah adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Kemudian, sebagai induk organisasi dunia usaha di Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyediakan berbagai layanan, seperti advokasi kebijakan, informasi bisnis, pendidikan dan pelatihan keterampilan, fasilitasi perdagangan dan investasi, dukungan dalam proses arbitrase, promosi kegiatan usaha, serta kolaborasi strategis untuk mendorong keberlanjutan dan inovasi di antara anggotanya.
Sertifikat yang Dikeluarkan oleh KADIN
-
KTA (Kartu Tanda Anggota)
-
Tanda resmi bahwa perusahaan adalah anggota KADIN.
-
-
Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi Usaha (SKKP)
-
Diperlukan untuk mengikuti tender atau pembuktian kompetensi usaha.
-
Keuntungan Menjadi Anggota KADIN
-
Akses ke Proyek Pemerintah & Swasta
-
Banyak proyek, khususnya BUMN dan pemerintah, mensyaratkan perusahaan peserta tender memiliki Sertifikat Keanggotaan KADIN (KTA) atau Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi Perusahaan (SKKP).
-
-
Kemudahan dalam Proses Pengurusan Dokumen Usaha
-
KADIN dapat memberikan dukungan administratif dan memfasilitasi proses legalitas usaha.
-
-
Jaringan dan Kemitraan Bisnis
-
Terhubung dengan ribuan anggota KADIN lain dari berbagai sektor dan daerah.
-
Akses ke forum bisnis, pameran, dan business matching.
-
-
Rekomendasi Perdagangan dan Ekspor
-
Mendapatkan Surat Keterangan Asal (SKA) dan dokumen pendukung ekspor lainnya.
-
-
Pelatihan dan Sertifikasi
-
Akses ke berbagai pelatihan, seminar, workshop, dan sertifikasi SDM & perusahaan.
-
-
Akses Informasi & Kebijakan
-
Informasi regulasi terbaru dari pemerintah dan forum komunikasi antara pelaku usaha dan regulator.
-
Sertifikat Badan Usaha Kompetensi & Kualifikasi Perusahaan Kamar Dagang & Industri ( SKKP KADIN )
Proses Sertifikasi
Tahap 1 : Pertama-tama Tentukan Kualifikasi Perusahaan
- Kualifikasi Perusahaan secara umum di pertimbangkan atas dasar Modal dan Kemampuan Menangani Proyek.
- Aspek Permodalan
Tahap 2 : Kemudian Mengajukan permohonan
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang di sediakan Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta atau hubungi Afita Consultant untuk kemudahan proses sertifikasi.
Persyaratan
- Bukti Pengambilan Formulir Permohonan SBU.
- Fotocopy Akte Pendirian berikut Akte Perubahan terakhir serta pengesahan dari instansi yang berwenang/ Keterangan Notaris.
- Fotocopy KTP Penanggungjawab/ Pimpinan Perusahaan.
- Bukti Pembayaran Kontribusi Sertifikat (cq. Bank BNI Cab. Harmoni).
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin PMDN/ PMA atau Izin Lainnya (memperlihatkan aslinya).
- Fotocopy Izin Khusus Sektoral Teknis dari instansi terkait.
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Fotocopy Tanda Keanggotaan KADIN DKI Jakarta (yang masih berlaku).
- Fotocopy Tanda Keanggotaan Asosiasi terkait (yang masih berlaku) sesuai Bidang/ Subidang yang di ajukan.
- Fotocopy Ijazah dan KTP tenaga Ahli atau Tenaga Inti.
- Fotocopy Kontrak/ SPK 5 (lima) tahun terakhir, khusus untuk perusahaan kecil 8 (delapan) tahun terakhir.
- Fotocopy SPT-PPH Badan/ Perusahaan (tahun terakhir).
- Fotocopy NPWP Badan/ Perusahaan.
- Fotocopy NPWP Direktur atau Pimpinan Perusahaan.
- Pas photo ukuran 3×4 terbaru 2 (dua) lembar berwarna.
Untuk pemenuhan persyaratan & detail informasi, hubungi kami !
