Kadin

Profil KADIN

Kamar Dagang Indonesia (KADIN) adalah adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Kemudian, sebagai induk organisasi dunia usaha di Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyediakan berbagai layanan, seperti advokasi kebijakan, informasi bisnis, pendidikan dan pelatihan keterampilan, fasilitasi perdagangan dan investasi, dukungan dalam proses arbitrase, promosi kegiatan usaha, serta kolaborasi strategis untuk mendorong keberlanjutan dan inovasi di antara anggotanya. 

Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi Perusahaan Kamar Dagang & Industri ( SKKP KADIN )

Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi Perusahaan (SKKP) yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN), diberikan kepada supplier sebagai pemasok barang atau jasa. Selain sebagai syarat bagi perusahaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka mengikuti tender swasta maupun pemerintah dan menjadi syarat untuk masuk menjadi Anggota APMI – Asosiasi Pemboran Migas Indonesia.

 

Fungsi SKKP Kadin

Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia atau SKPP Kadin adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki keahlian dan pemahaman dalam pengadaan barang/jasa sesuai dengan regulasi dan praktik terbaik.
Memiliki SKPP Kadin memberikan keuntungan dari sisi legalitas, kredibilitas bisnis, serta peningkatan kompetensi dan jaringan.

Sertifikasi ini sangat berguna bagi individu maupun perusahaan yang ingin terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa, terutama dalam proyek pemerintah dan korporasi besar.

Proses Sertifikasi 

Tahap 1 : Pertama-tama Tentukan Kualifikasi Perusahaan

  1. Kualifikasi Perusahaan secara umum dipertimbangkan atas dasar Modal dan Kemampuan Menangani Proyek.
  2. Aspek Permodalan

Tahap 2 : Kemudian Mengajukan permohonan

Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang di sediakan Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta atau hubungi Afita Consultant untuk kemudahan proses sertifikasi.

Persyaratan

  1. Bukti Pengambilan Formulir Permohonan SBU.
  2. Fotocopy Akte Pendirian berikut Akte Perubahan terakhir serta pengesahan dari instansi yang berwenang/ Keterangan Notaris.
  3. Fotocopy KTP Penanggungjawab/ Pimpinan Perusahaan.
  4. Bukti Pembayaran Kontribusi Sertifikat (cq. Bank BNI Cab. Harmoni).
  5. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin PMDN/ PMA atau Izin Lainnya (memperlihatkan aslinya).
  6. Fotocopy Izin Khusus Sektoral Teknis dari instansi terkait.
  7. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  8. Fotocopy Tanda Keanggotaan KADIN DKI Jakarta (yang masih berlaku).
  9. Fotocopy Tanda Keanggotaan Asosiasi terkait (yang masih berlaku) sesuai Bidang/ Subidang yang diajukan.
  10. Fotocopy Ijazah dan KTP tenaga Ahli atau Tenaga Inti.
  11. Fotocopy Kontrak/ SPK 5 (lima) tahun terakhir, khusus untuk perusahaan kecil 8 (delapan) tahun terakhir.
  12. Fotocopy SPT-PPH Badan/ Perusahaan (tahun terakhir).
  13. Fotocopy NPWP Badan/ Perusahaan.
  14. Fotocopy NPWP Direktur atau Pimpinan Perusahaan.
  15. Pas photo ukuran 3×4 terbaru 2 (dua) lembar berwarna.

Untuk pemenuhan persyaratan & detail informasi, hubungi kami :

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA

www.afitaconsultant.co.id