Pertanahan

Landasan Hukum

Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Layanan pertanahan dibawah Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sedangkan sesuai Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun layanan sebagai berikut :

  • Peralihan hak
    • Jual Beli
    • Pewarisan
    • Tukar Menukar
    • Lelang
    • Hibah
    • Pembagian Hak Bersama
  • Peningkatan hak, dari HGB ke Hak milik
  • Akta Jual-Beli
  • Pengurusan Roya
  • Penerbitan Sertipikat baru
  • Pengurusan Sertipikat hilang
  • Pengecekan sertipikat
  • Pengurusan Balik Nama Sertifikat
  • Pengurusan Pecah/Gabung Sertifikat

Tahapan Proses

  1. Konsultasi Awal
  2. Pengumpulan Dokumen
  3. Proses pengajuan
  4. Penerbitan sertipikat atau akta

 


Kami siap membantu anda !

Detail informasi lebih lanjut, hubungi :

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.id