Sertipikat
Sertipikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk membuktikan hak atas tanah, baik untuk perorangan maupun badan hukum.
Pertama-tama, penting untuk mengetahui jenis-jenis hak atas tanah yang bisa dicantumkan dalam sertipikat, seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Masing-masing hak memiliki karakteristik dan jangka waktu yang berbeda. Oleh karena itu, Anda perlu memahami jenis hak yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Selanjutnya, proses pembuatan atau peralihan sertipikat tanah harus melalui prosedur yang resmi. Anda harus melakukan pengukuran tanah, memverifikasi kepemilikan, dan menyerahkan dokumen yang lengkap ke kantor BPN. Jika Anda membeli tanah dari pihak lain, pastikan proses balik nama dilakukan secara legal untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Lebih lanjut, pemerintah telah menyediakan layanan sertipikat elektronik untuk mempercepat dan mempermudah administrasi pertanahan. Sertipikat digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik dan di lengkapi dengan tanda tangan elektronik dari pejabat berwenang.
Di sisi lain, masyarakat harus waspada terhadap praktik mafia tanah. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk selalu memeriksa keaslian sertipikat melalui aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku milik BPN.
Akhirnya, penting untuk menyimpan sertipikat di tempat yang aman dan tidak terkena kerusakan. Jika sertipikat hilang, Anda bisa mengajukan permohonan penggantian ke BPN dengan syarat tertentu, seperti membuat laporan kehilangan di kepolisian dan pengumuman di media cetak.
Landasan Hukum
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) diberikan tugas utama untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang. Dengan demikian, kementerian ini bertanggung jawab dalam membantu Presiden menjalankan fungsi pemerintahan negara, khususnya terkait pengelolaan tanah dan ruang wilayah.
Selanjutnya, seluruh layanan pertanahan di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah, melakukan pengukuran, atau menyelesaikan sengketa tanah harus berhubungan langsung dengan ATR/BPN sebagai lembaga resmi yang berwenang di bidang pertanahan.
Sedangkan sesuai Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun layanan sebagai berikut :
- Peralihan hak
- Jual Beli
- Pewarisan
- Tukar Menukar
- Lelang
- Hibah
- Pembagian Hak Bersama
- Peningkatan hak, dari HGB ke Hak milik
- Akta Jual-Beli
- Pengurusan Roya
- Penerbitan Sertipikat baru
- Pengurusan Sertipikat hilang
- Pengecekan sertipikat
- Pengurusan Balik Nama Sertifikat
- Pengurusan Pecah/Gabung Sertifikat
Tahapan Proses
- Konsultasi Awal
- Pengumpulan Dokumen
- Proses pengajuan
- Penerbitan sertipikat atau akta
Kami siap membantu anda !
Detail informasi lebih lanjut, hubungi :

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.id