Landasan Hukum
Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Layanan pertanahan dibawah Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sedangkan sesuai Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun layanan sebagai berikut :
- Peralihan hak
- Jual Beli
- Pewarisan
- Tukar Menukar
- Lelang
- Hibah
- Pembagian Hak Bersama
- Peningkatan hak, dari HGB ke Hak milik
- Akta Jual-Beli
- Pengurusan Roya
- Penerbitan Sertipikat baru
- Pengurusan Sertipikat hilang
- Pengecekan sertipikat
- Pengurusan Balik Nama Sertifikat
- Pengurusan Pecah/Gabung Sertifikat
Tahapan Proses
- Konsultasi Awal
- Pengumpulan Dokumen
- Proses pengajuan
- Penerbitan sertipikat atau akta
Kami siap membantu anda !
Detail informasi lebih lanjut, hubungi :

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.id