SNI

 Standar Nasional Indonesia

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengesahkan 612 Standar Nasional Indonesia (SNI) baru. Dengan tambahan tersebut, jumlah total Standar Nasional Indonesia yang berlaku hingga tahun 2024 mencapai 15.699.

Dari angka tersebut, sebanyak 321 Standar Nasional Indonesia di tetapkan sebagai SNI wajib, dengan 140 di antaranya telah di sampaikan secara resmi kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Standar Nasional Indonesia yang di sahkan pada tahun 2024 meliputi berbagai sektor strategis.

Source : instagram bsn_sni

Deskripsi Standar Nasional Indonesia

Standar SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar nasional yang ditetapkan pemerintah untuk hasil produksi individu, badan, atau perusahaan. Komite Teknis merumuskan Standar Nasional Indonesia, sementara Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkannya. Standar Nasional Indonesia mengacu pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional sebagai dasar hukum. Tujuan standardisasi adalah melindungi pelaku usaha, konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat dalam hal keselamatan, keamanan, pelestarian lingkungan, kelancaran perdagangan, dan menciptakan persaingan sehat.

 

Fungsi Standar Nasional Indonesia

Memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia memberikan keuntungan signifikan. Konsumen  produk Anda mendapatkan jaminan keamanan. Sertifikasi Standar Nasional Indonesia melindungi hak dan kewajiban Anda dalam produksi dan pemasaran, serta meningkatkan nilai produk di mata konsumen. Karena mayoritas warga negara Indonesia adalah muslim, dengan Sertifikasi halal menambah kepercayaan terhadap kualitas produk.

 

Jenis Standar Nasional Indonesia

Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan dua jenis sertikat Standar Nasional Indonesia, yaitu Standar Nasional Indonesia wajib dan Standar Nasional Indonesia sukarela.

  • SNI wajib : mencakup produk yang menjamin kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Bila tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia, maka tidak diperbolehkan perdagangannya di Indonesia.
  • SNI sukarela : karena label SNI menambah nilai produk di mata konsumen, pastinya tetap memberikan keuntungan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia.

 

Klasifikasi Standar Nasional Indonesia

Terdapat tiga klasifikasi aktivitas bila dilihat menurut Standar Nasional Indonesia. Berikut adalah daftar dan penjelasannya :

1. Sertifikasi Sistem Manajemen

Sertifikasi ini untuk sistem manajemen suatu perusahaan. Contoh sertifikasinya sertifikasi ISO adalah Standar Nasional Indonesia ISO, seperti Standar Nasional Indonesia ISO 9001, Standar Nasional Indonesia ISO 14001, hingga Standar Nasional Indonesia ISO 22000 (HACCP).

2. Sertifikasi Produk

Sertifikasi ini untuk produk yang berasal dari perusahaan yang didasarkan pada sertifikasi produk tertentu. Misalnya, Standar Nasional Indonesia 3554:2015 untuk produk air minum dalam kemasan, lalu Standar Nasional Indonesia 1811:2007 untuk produk helm dan Standar Nasional Indonesia ISO 8214 4-2010 untuk Standar Nasional Indonesia mainan anak.

3. Sertifikasi Personel

Sertifikasi ini untuk kompetensi personel seperti contohnya PPC, Auditor, Tenaga Kelistrikan, hingga Tenaga Migas. 

 

Tahapan Proses Standar Nasional Indonesia

Untuk mendapatkan label SNI, tahapannya sebagai berikut :

1. Mengajukan Permohonan 

  • Persyaratan wajib berupa fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang telah di legalisir. 
  • Jika produk Anda adalah produk impor dari luar negeri, maka sertakan juga sertifikat dari LSSM negara asal produk tersebut yang telah perjanjian pengakuan dengan lembaga KAN.
  • Persyaratan utama pendaftaran standar SNI, di antaranya meliputi fotokopi akta notaris perusahaan, fotokopi TDP dan SIUP, fotokopi NPWP, hingga surat pendaftaran merek dari Dirjen HAKI.

2. Verifikasi Permohonan

Setelah dokumen di terima dengan lengkap dan benar, LSPro-Pustan akan memverifikasi beberapa hal. Contohnya, jangkauan lokasi audit hingga kemampuan dalam memahami bahasa lokal. 

3. Audit pada Sistem Manajemen Mutu

Lembaga sertifikasi akan mengecek kesesuaian terhadap penerapan sistem manajemen mutu dan pemeriksaan dokumen sistem manajemen mutu produsen, harus sesuai dengan syarat SPPT Standar Nasional Indonesia

Selanjutnya, proses audit kecukupan dokumen, lembaga sertifikasi akan meninjau dokumen Sistem Manajemen Mutu dari bisnis Anda. Bila ada koreksi, harus mengoreksinya dalam jangka waktu maksimal dua bulan.

4. Uji Sampel dan Penilaian Produk

Petugas dari lembaga sertifikasi akan mendatangi lokasi produksi bisnis Anda dan mengambil sampel produk untuk dilakukan uji sampel. Pengujian dilakukan oleh ahli dan profesional yang telah menguasai bidang tersebut.

Uji sampel produk dilakukan dalam laboratorium penguji ataupun di lembaga inspeksi yang telah terakreditasi. Apabila Anda ingin mengajukan laboratorium milik produsen bisnis, maka perlu melibatkan saksi saat uji sampel berlangsung.

Sampel akan di berikan label sebagai LCU (Label Contoh Uji), lalu di segel. Uji sampel produk akan memakan waktu minimal 20 hari kerja. Bila setelah itu hasilnya tidak memenuhi ketentuan, Anda harus uji sampel ulang sendiri sampai sesuai dan bisa di cek lagi oleh LSPro-Pustan.

Hasil akhir apabila pengujian telah lolos adalah penerbitan Sertifikasi Hasil Uji bagi bisnis Anda.

5. Keputusan Sertifikasi

Setelah melewati proses tersebut di atas, tim dari lembaga sertifikasi akan merapatkan hasil pengauditan serta pengujiannya dengan berbekal dokumen audit serta hasil uji sampel. Proses persiapan bahan membutuhkan tujuh hari kerja, lalu di lanjutkan rapat panel selama satu hari.

6. Penyerahan SPPT-Standar Nasional Indonesia

Setelah rapat panel selesai, LSPro-Pustan akan mengklarifikasi perusahaan Anda. Hasil keputusan penyerahan sertifikat berdasar pada evaluasi produk yang meliputi kelengkapan administrasi, pemenuhan ketentuan sertifikasi, hingga penerapan sistem manajemen mutu pada proses produksi. Bila lolos evaluasi, maka SPPT-SNI terbit. 

 

Masa berlaku Sertifikat Standar Nasional Indonesia

Masa berlaku sertifikat tersebut adalah 3 tahun.

 

Detail informasi lebih lanjut, hubungi :

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.id