Reklamasi Pasca Tambang

Landasan Hukum

Di dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara, mewajibkan pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang bagi seluruh kegiatan tambang. Berdasarkan peraturan di atas, pascatambang termasuk reklamasi. Aturan tersebut menjelaskan reklamasi sebagai suatu kegiatan yang di lakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan, serta ekosistem supaya bisa berfungsi sesuai peruntukkannya. Sedangkan pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah kegiatan usaha pertambangan. Wewenang pemerintah untuk membina dan mengawasi jalannya reklamasi lahan pasca tambang, yang di atur dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf r Undang-Undang Minerba, di lakukan mulai dari hulu di mana saat perusahaan tambang mengurus izin tambang.

Di dalam prosedur pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, di antaranya wajib memuat ketentuan tentang lingkungan hidup, termasuk juga reklamasi dan pasca tambang, serta dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Kewajiban tersebut berada dalam tahapan perencanaan.

Jadi setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

Perubahan UU

Sebelum adanya UU No.3/2020 ini , pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha. Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, kita juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

Target pemerintah, dengan aturan baru ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa terhindar karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.

Semua pedoman mengacu pada Permen ESDM No.7 Tahun 2014. Dokumen reklamasi di buat berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah di setujui yaitu berupa Amdal atau UKL/UPL, dan sesuai dengan prinsip lingkungan hidup, sistem, dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan (FS), kondisi spesifik wilayah izin (IUP/Tata ruang daerah).

Dokumen Rencana Reklamasi Tambang

Dokumen Rencana Reklamasi sebagai dokumen untuk penataan lahan yang yang harus di buat dan di lakukan oleh usaha pertambangan batubara. Dokumen rencana reklamasi seperti jaminan atas pengelolaan tambang yang di lakukan dan harus ada jaminan dalam usaha tersebut terhadap apa yang akan di lakukan.

Dokumen rencana reklamasi dan dokumen rencana pasca tambang, akan di proses presentasi, sehingga menjadi dokumen yang jadi pedoman buat pertambangan, dengan ada penetapan dokumen rencana reklamasi dan pasctambang yang di setujui oleh instansi yang berwenang. Kemudian pemegang IUP akan di wajikan menyetorkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai penetapan nilainya. Ketiadaan dokumen tersebut, meniadakan jaminan reklamasi dan pascatambang, ketiadaan penetapan dari instansi, meniadakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang wajib di bayar.

Bentuk pelaksanaan penegakan hukum reklamasi dan pascatambang oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo PP No.78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Jo Peraturan Menteri No 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dasar Hukum Reklamasi dan Pascatambang Daerah, Pasal 101 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menjadi dasar pengaturan reklamasi dan pascatambang, yang di jabarkan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Energi dan Sumberdaya Alam (ESDM) menerbitkan peraturan mengenai pengelolaan lingkungan pertambangan yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam peraturan ini, perusahaan di wajibkan melakukan reklamasi dan pascatambang. Dalam peraturan ini perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melakukan kegiatan ekplorasi dan kegiatan produksi wajib menyerahkan rencana reklamasi dan dana jaminan reklamasi serta jaminan pasca tambang sebagai jaminan perbaikan lingkungan atas lahan yang terganggu akibat aktivitas penambangan. Jaminan Reklamasi adalah dana yang di sediakan oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi.

Pemegang IUP dan IUPK baik Ekplorasi maupun Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Ekplorasi dan atau tahap Operasi Produksi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi oleh direktur jenderal atas nama menteri atau gubenur sesuai dengan kewenangannya. Penempatan Jaminan Reklamasi ini tidak serta merta menghilangkan kewajiban perusahaan pertambangan untuk melakukan kegiatan reklamasi.

Jaminan Reklamasi Tahap Ekplorasi

Jaminan Reklamasi tahap Ekplorasi di tempatkan seluruhnya di awal sesuai dengan penentuan biaya Reklamasi tahap Ekplorasi dan di buat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Ekplorasi.

Jaminan Reklamasi tahap Ekplorasi dalam bentuk deposito berjangka yang di tempatkan pada bank pemerintah atas nama Direktur Jenderal atau Gubenur pemegang IUP/IUPK Ekplorasi dengan jangka waktu penjaminan sesuai jadwal Reklamasi tahap Ekplorasi

Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi

Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi di buat per 5 (lima) tahun, jika umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun maka Jaminan Reklamasi di buat sesuai umur tambang. Penempatan jaminan reklamasi ini di muat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.

Bentuk jaminan reklamasi tahap Operasi Produksi dapat berupa rekening bersama, deposito berjangka, bank garansi dan cadangan akuntansi (accounting reserve). Perusahaan pertambangan harus mengajukan ke Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubenur bentuk jaminan reklamasi yang akan di tempatkan. Jaminan Reklamasi di tempatkan dalam bentuk rupiah atau dolar amerika serikat.

Jumlah jaminan reklamasi di tetapkan berdasarkan biaya reklamasi sesuai dengan rencana tahunan yang di susun pada dokumen reklamasi untuk jangka 5 tahun. Penetapan besaran jaminan reklamasi sendiri yaitu untuk jangka waktu 5 tahun dengan rincian biaya setiap satu tahun.

Pemegang izin usaha pertambangan, mengajukan peninjauan terhadap perencanaan dan anggaran biaya untuk reklamasi, kepada instansi pemerintah yang berwenang. Instansi pemerintah tersebut yaitu direktur jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana reklamasi. Persetujuan rencana reklamasi oleh instansi pemerintah yang berwenang, harus termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan reklamasi. Jadi tidak ada pagu tetap berapa biaya jumlah jaminan reklamasi sebuah perusahaan pertambangan. Jaminan Reklamasi di perhitungkan berdasarkan anggapan bahwa kegiatan reklamasi akan di laksanakan oleh pihak ketiga. Jaminan reklamasi harus di tempatkan sebelum di lakukan kegiatan penambangan baik kegiatan ekplorasi atau kegiatan operasi produksi.

Pencairan Jaminan Reklamasi 

Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi wajib melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi yang di sampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali. Evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi di laksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi. Pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi hanya dapat di lakukan setelah hasil penilaian mencapai nilai 100 % (seratus persen).

Penilaian penentuan besaran pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi di tentukan sebagai berikut:

a. Paling banyak 60% (enam puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila telah selesai melaksanakan penatagunaan lahan yang terdiri atas:

– Penataan lahan dan penimbunan kembali lahan bekas tambang;

– Penyebaran tanah zona pengakaran;

– Pengendalian erosi dan sedimentasi,

b. Paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila telah selesai melaksanakan kegiatan dan pekerjaan revegetasi yang terdiri atas:

– Penanaman tanaman penutup (cover crop);

– Penanaman tanaman cepat tumbuh;

– Penanaman tanaman jenis lokal; dan/atau

– Pengendalian air asam tambang, sebagaimana di tetapkan dalam rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang di setujui.

– 100% (seratus persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setelah kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi memenuhi penyelesaian akhir, sesuai dengan Pedoman Penilaian Reklamasi Tahap Operasi Produksi.Konsultasikan kepada kami, proses penyusunan dokumen rencana reklamasi tambang perusahaan anda.

Need Consultation ? Feel free to contact us !

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id