Kewajiban Pelaksanaan dan Sanksi
Pemegang IUP/IUPK wajib:
-
Melaksanakan reklamasi maksimal 30 hari setelah lahan tidak di gunakan
-
Menyampaikan laporan setiap tahun
-
Memenuhi prinsip lingkungan, K3, dan konservasi
Jika tidak memenuhi kewajiban:
-
Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga menggunakan jaminan reklamasi
-
Dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar
Dokumentasi Reklamasi Pasca Tambang
Dokumen reklamasi pasca tambang adalah rencana tertulis yang wajib di susun perusahaan pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar berfungsi kembali. Dokumen utama meliputi Rencana Reklamasi (RR) Tahap Operasi Produksi, Rencana Pasca tambang (RP), dan laporan jaminan reklamasi.
Komponen Utama Dokumen Reklamasi dan Pasca tambang, yaitu:
-
Rencana Reklamasi (RR) Tahap Operasi Produksi: Memuat tata guna lahan, rencana pembukaan lahan, revegetasi, pengelolaan air, dan kriteria keberhasilan penatagunaan lahan.
-
Dokumen Rencana Pasca tambang (RP): Berisi rincian pembongkaran fasilitas tambang, reklamasi jalan, revegetasi area bekas tambang, dan rencana alih fungsi lahan serta sosial ekonomi masyarakat.
-
Dokumen Jaminan Reklamasi/Pasca tambang: Surat pernyataan dan dokumen pendukung penempatan dana jaminan di bank pemerintah, yang wajib disetor sesuai luas lahan.
-
Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL): Dokumen dasar yang memuat profil wilayah dan rona lingkungan akhir lahan pascatambang.
Format dan regulasi dokumen ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010.
Reklamasi Tambang Wajib Bagi Pemegang IUP dan IUPK
Pemegang IUP dan IUPK baik Ekplorasi maupun Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Ekplorasi dan atau tahap Operasi Produksi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi oleh direktur jenderal atas nama menteri atau gubenur sesuai dengan kewenangannya. Penempatan Jaminan Reklamasi ini tidak serta merta menghilangkan kewajiban perusahaan pertambangan untuk melakukan kegiatan reklamasi.
Segera konsultasikan kebutuhan penyusunan dokumen rencana reklamasi pasca tambang perusahaan Anda kepada kami untuk mendapatkan solusi yang tepat, cepat, dan sesuai regulasi.
Need Consultation ? Feel free to contact us !
