PE Inti Kelapa Sawit

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oilen and Used Cooking Oil (UCO). Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang di atur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Produksi kelapa sawit Indonesia pada tahun 2019 mencapai angka 245 juta ton. Jumlah output panenannya sangat besar bahkan melebihi Malaysia yang hanya 99 juta ton. Nilai selisih di antara keduanya (Indonesia-Malaysia) menunjukkan jumlah yang lebih dari 2 kali lipat. Hal ini menunjukkan keunggulan komparatif Indonesia di bandingkan dengan negara lain di seluruh dunia dengan disparitas yang tinggi dalam hal produksi kelapa sawit. Kelapa sawit di Indonesia tidak hanya di manfaatkan hasilnya untuk kepentingan dalam negeri.

Terdapat beberapa (output) panenan yang di jual ke pasar luar negeri. Jika di komparasikan kinerja ekspornya, terdapat peningkatan jumlah produk kelapa sawit serta turunannya yang di ekspor dari masa ke masa. Pada tahun 2015-2019, kinerja ekspor kelapa sawit mengalami peningkatan. Pada tahun, 2015 total ekspor produk sawit mencapai 27, 5 juta ton dan pada tahun 2019, jumlah ekspor kelapa sawit mencapai 37,4 juta ton.

Tentunya jika di lihat secara lebih detail, ekspor produk sawit Indonesia tentunya di pasarkan ke berbagai negara di dunia.

Dari Negara-negara di Benua Asia, Eropa, hingga Amerika yang menjadi mitra perdagangan kelapa sawit Indonesia, terdapat beberapa negara terbesar yang membutuhkan sawit dari Indonesia.

Berikut adalah beberapa negara yang menjadi pelanggan utama dari sawit Indonesia pada tahun 2019.

Jenis-jenis Limbah Kelapa Sawit

Pada industri kelapa sawit, memproduksi minyak sawit mentah/CPO dan minyak inti sawit/PKO menghasilkan tiga macam limbah yakni :

  1. limbah padat
  2. cair
  3. gas

Limbah padat kelapa sawit dapat berupa tandan kosong, cangkang, sabut dan bungkil sawit.

Limbah cair di hasilkan dari sisa proses industri pengolahan sawit berbentuk cair yang di sebut Palm Oil Mills Effluent (POME).

Limbah gas berasal dari gas buangan pabrik kelapa sawit pada proses produksi CPO. Hasilnya berupa gas Metana dan gas Hidrogen sebagai energi.


Landasan Hukum berdasarkan Regulasi :

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015

Berikut HS Code Kelapa Sawit, CPO / Crude Palm Oil & Produk turunannya :


Persyaratan :


1. Foto Copy Akte Notaris dan SK Kehakiman Pendirian Perusahaan s/d Perubahan Terakhir
2. Fotocopy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan (semua direktur dan komisaris)
3. Fotocopy NPWP Perusahaan
4. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Rencana Ekspor Inti Kelapa Sawit
6. Kontrak Dagang dengan pembeli luar negeri untuk ekspor Inti Kelapa Sawit Rekomendasi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri – Inti Kelapa Sawit


Lama Proses :

14 hari kerja

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id