SKUP Migas

Skup migas


DEFINISI SKUP MIGAS

SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual, dalam hal ini diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yg memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/jasa dalam negeri.

SKUP Migas, sebagai contoh dari Sistem Keterbukaan Umum Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, adalah mekanisme yang diterapkan di Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sektor minyak dan gas bumi yang mana telah diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi energi nasional yang bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat sumber daya alam yang berharga ini.

MAKSUD DAN TUJUAN SKUP MIGAS

Pertama, SKUP Migas memberikan kejelasan mengenai proses perizinan dan alokasi wilayah kerja kepada perusahaan-perusahaan yang ingin berinvestasi dalam sektor minyak dan gas bumi. Dengan kata lain, ini memastikan bahwa perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis dan finansial yang ditetapkan oleh pemerintah berpeluang mendapatkan hak untuk menjalankan kegiatan usaha hulu migas.

Selanjutnya, SKUP Migas juga mendorong kompetisi sehat dan transparan di sektor ini. Sebagai contoh, terselenggaranya proses lelang yang terbuka dan adil, akibatnya perusahaan-perusahaan dapat bersaing untuk mendapatkan hak eksplorasi dan produksi di wilayah kerja yang ditetapkan. Oleh karena itu, menambah potensi kerja dan menghasilkan efisiensi ekonomi serta inovasi dalam industri minyak dan gas bumi.

Oleh karena itu, SKUP Migas secara langsung berdampak pada peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak, royalti, dan bagi hasil. Penerapan mekanisme ini memberikan pemerintah kesempatan untuk memperoleh manfaat yang lebih besar dari kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, serta mengoptimalkan penggunaan dana untuk pembangunan infrastruktur dan program pembangunan lainnya.

Pada akhirnya, SKUP Migas juga memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi perusahaan dan investor dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas dan keterbukaan informasi, perusahaan dapat merencanakan investasi jangka panjang. Selain itu, hal tersebut juga membantu mengurangi risiko yang terkait dengan regulasi dan perizinan, sehingga memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.

Secara keseluruhan, dengan mengadopsi SKUP Migas, Indonesia berharap dapat memaksimalkan potensi sektor minyak dan gas bumi serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam sektor energi.

Di sisi lain, Surat Kemampuan Usaha Migas adalah sebuah dokumen yang digunakan oleh perusahaan atau individu yang ingin terlibat dalam sektor industri migas (minyak dan gas). Kemudian di dalamnya juga menyatakan kemampuan, pengalaman, dan keahlian dalam bidang migas serta kemampuan untuk memenuhi persyaratan teknis dan regulasi yang berkaitan dengan industri ini. Surat ini biasanya digunakan untuk mengajukan penawaran atau partisipasi dalam proyek-proyek migas.


KEUNTUNGAN MEMILIKI SKUP MIGAS

SKUP Migas merupakan salah satu syarat mutlak untuk suatu Perusahaan bisa mengikuti Lelang atau Tender di bidang Oil & Gas, baik itu dari Swasta, BUMN maupun Asing.

Perusahaan Anda teregistrasi secara online, untuk bisa ikut ambil Lelang atau Tender, baik itu Swasta, BUMN maupun Asing.

Secara umum SKUP Migas, menjadi sebuah dokumen penilaian dari Dirjen Migas bahwa sebuah perusahaan sudah lolos verifikasi dan evaluasi serta semua persyaratan sesuai peraturan Direktorat MIGAS.

Perusahaan pemilik SKUP, pada akhirnya diakui menjadi perusahan yang mempunyai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang sesuai sesuai peraturan pemerintah.

Perusahaan yang memiliki SKUP Migas sudah pasti lolos screening awal / prakualifikasi dalam tender – tender, karena telah memiliki persyaratan yang lengkap. Karena di nilai mempunyai kemampuan, mutu, tenaga ahli, kredibilitas dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sesuai peraturan, untuk itu dapat penilaian tinggi dan kepercayaan lebih tinggi untuk bisa bekerjasama dalam sebuah project.

Perusahaan Anda terdaftar di link APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri). Sebagai hasilnya, perusahaan Anda akan mendapatkan eksposur yang lebih luas dan akses ke jaringan yang terkait dengan promosi dan pemasaran produk-produk dalam negeri. Kemudian akan menjadi referensi para panitia tender untuk mencari perusahaan penunjang usaha migas atau kontraktor Migas yang memenuhi kriteria untuk ikut sertakan kedalam sebuah lelang / tender atau menjadi partner usaha.

TATA CARA PENGAJUAN SKUP MIGAS

  1. Perusahaan mengajukan permohonan SKUP Migas.
  2. Mengisi formulir data kemampuan usaha penunjang migas.
  3. Melampirkan dokumen pendukung / persyaratan

PERSYARATAN PENGAJUAN SKUP MIGAS

Persyaratan Pengurusan SKUP MIGAS da[at dilihat pada formulir dibawah ini :
NoDokumenAdaTidakKeterangan
1Surat Permohonan   
2Surat Kuasa   
3Formulir Data Kemampuan Usaha Penunjang
(hardcopy & softfile dalam ms.word)
   
4Akte Pendirian dan perubahan beserta dengan
SK Kemenkumham
   
5Surat ijin usaha perdagangan/SIUPAL / SIUAU / IUJK   
6Sistem manajemen lembaga inspeksi   
7Kepemilikan standar sesuai bidang inspeksi   
8SKUP Migas yang lama (jika perpanjang)   
9Daftar tenaga ahli dan pendukung (Hardcopy & Softfile dalam ms.word)   
10Daftar Peralatan dan Software (Hardcopy & Softfile dalam ms.word)   
11Daftar pengalaman pekerjaan (Hardcopy & Softfile dalam ms.word)   
DOKUMEN PENDUKUNG
12Sertifikat Managemen Mutu,Lingkungan,K3 & Produk   
13Struktur organisasi perusahaan   
14Persetujuan Amdal/UKL dan UPL (Jasa Konstruksi)   
15Bukti Kepemilika Fasilitas Kerja   
16Bukti kepemilikan Peralatan   
17Flow Proses Kegiatan Jasa   
18Profil Perusahaan   
19Roodmap TKDN Perusahaan   
20Sertifikat Tenaga Kerja Ahli dan Terampil   
21Bukti permodalan di Bank BUMN (Performance Bond)   
22Program CSR(Corporate Social Responsibility)   
23Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fabrikan dalam negeri   
24Neraca Keuangan dan SPT Tahun terakhir   
25Bukti alih teknologi (Program Training pegawai dan bukti pelaksanaan)   
26NPWP Perusahaan   
27Formulir Keberpihakan Dalam Negeri   
28Softcopy semua kelengkapan Dokumen dalam CD/Flashdisk

Ada kendala terkait persyaratan ? hubungi kami :

APAKAH SKUP MIGAS WAJIB ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008, tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP dapat di terbitkan dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN). Dalam hal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, menyatakan bahwa perusahaan yang berencana untuk melakukan kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi, termasuk kerjasama dengan Pertamina, wajib mempunyai SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.


BUKU APDN

Secara umum, buku Apresiasi Produk Dalam Negeri adalah sebuah karya yang menggambarkan keberagaman dan keunggulan produk-produk yang berasal dari dalam negeri.
Dengan kata lain, buku ini memberikan pengantar secara menyeluruh tentang sejarah dan perkembangan industri di Indonesia.

Kemudian selain itu, buku ini juga memberikan pemahaman mendalam tentang proses produksi, kualitas, dan nilai tambah yang dimiliki oleh produk dalam negeri. Selanjutnya, buku ini melibatkan pembaca dengan memberikan contoh-contoh konkrit dari produk-produk unggulan yang berhasil mengguncang pasar domestik maupun internasional.

Selain itu, buku ini juga menyoroti peran penting pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri dalam mempromosikan serta mengembangkan produk-produk lokal. Selanjutnya, buku ini menyajikan strategi-strategi untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global, mulai dari branding yang kuat hingga ekspor yang efektif.


KOLERASI BUKU APDN & SKUP MIGAS

Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri dan Surat Kemampuan Usaha Migas memiliki hubungan yang berbeda, tetapi keduanya dapat saling melengkapi dalam konteks yang lebih luas.

Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri fokus pada menggambarkan, menghargai, dan mempromosikan produk-produk yang berasal dari dalam negeri. Di samping itu, buku ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keunggulan dan keberagaman produk-produk lokal. Selain itu, buku tersebut berusaha untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap keberagaman produk lokal serta memberikan pemahaman yang mendalam tentang industri dan potensi produk dalam negeri. Kemudian buku APDN juga bertujuan untuk mendorong dukungan konsumen terhadap produk dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Buku APDN dapat mencakup atau menyebutkan sektor industri migas dalam penjelasan tentang produk-produk dalam negeri. Sebagai contoh, jika ada produk-produk lokal yang terkait dengan industri migas, buku tersebut dapat menyajikan informasi tentang produk-produk tersebut sebagai bagian dari apresiasi produk dalam negeri secara keseluruhan.

Secara khusus, buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Pada akhirnya, pemerintah mengharapakan terbitnya Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri.


PTK 007 – PEDOMAN TATA KERJA 007 PERTAMINA

PT Pertamina (Persero) atau Pertamina, dalam hal ini kita ketahui adalah merupakan perusahaan energi terkemuka di Indonesia mengeluarkan aturan kerja yang kita kenal dengan PTK 007. Kemudian, didalamnya terdapat kebijakan internal yang dikeluarkan oleh Pertamina. Kebijakan ini mengatur prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemasok, vendor, atau kontraktor yang berkeinginan untuk bekerja sama dengan Pertamina. Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi syarat utama agar dapat menjalin kerjasama dengan Pertamina. Sebagai hasilnya, mereka harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Pertamina sebelum dapat menjalin kerjasama.

PTK 007 Pertamina mengacu pada “Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Tahun 2012 dalam hal ini mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Evaluasi, dan Pengelolaan Pemasok, Vendor, dan Kontraktor” yang diterbitkan oleh Pertamina. Selain itu, dokumen ini menjelaskan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga yang ingin bermitra dengan Pertamina dalam melakukan pengadaan barang atau jasa. Kemudian, PTK 007 Pertamina bertujuan untuk memastikan bahwa pemasok, vendor, dan kontraktor yang bekerja sama dengan Pertamina memenuhi standar kualitas, integritas, keselamatan, dan lingkungan yang ditetapkan oleh perusahaan. Oleh karena itu, meliputi beberapa tahapan, antara lain prosedur pendaftaran, evaluasi, dan pengelolaan yang ditetapkan dalam PTK 007, kemudian Pertamina dapat memilih mitra yang dapat memberikan nilai tambah dan memenuhi kebutuhan perusahaan dengan baik.

Namun, penting untuk dicatat bahwa informasi terkait PTK 007 Pertamina dapat berubah seiring waktu, sebagai contoh pada PTK 007 revisi 4, yang mana di dalamnya berisi peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Pertamina mengenai persyaratan kerja sama dengan mitra usaha, yanga mana mitra usaha yang di maksud, telah memiliki SKUP Migas.

ptk07


Jasa Konsultasi & Pengurusan SKUP Oleh Afifa Consultant


Namun kami memahami, waktu anda sangat berharga. Terlebih lagi, membutuhkan pengalaman dan ketelitian untuk melengkapi dan memproses SKUP Migas ini. Oleh karenanya, kami hadir memberikan pendampingan mulai dari proses dokumentasi sampai memberikan garansi SKUP Migas terbit.


Need Consultation ? Feel free to contact us !

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.id

Click here to Whatsapp us