Static overlay

AFITA CONSULTANT – Strategic Partner in Licensing & Compliance

 

Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi merupakan izin usaha yang mengatur kegiatan pemindahan komoditas migas secara komersial melalui berbagai moda transportasi. Selain itu, izin ini wajib dimiliki oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan minyak bumi, gas bumi, BBM, LPG, LNG, maupun hasil olahan lainnya. Saat ini, proses pengurusannya telah terintegrasi dengan sistem OSS berbasis risiko sesuai regulasi terbaru dari Kementerian ESDM. Dengan demikian, perusahaan wajib memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis telah sesuai sebelum mengajukan izin usaha pengangkutan migas.


Deskripsi

Izin ini di berikan kepada badan usaha untuk melakukan pengangkutan Minyak Bumi, Gas Bumi, BBM, BBG, LPG, LNG, CNG, dan hasil olahannya (kecuali pelumas, petrokimia, aspal) melalui moda darat (termasuk kereta api), laut, sungai/danau, udara, atau pipa dari satu tempat ke tempat lain demi tujuan komersial. Tujuannya menjamin ketersediaan, kelancaran distribusi, keselamatan, kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta mitigasi risiko.


Landasan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, pemerintah juga mengatur standar pelayanan perizinan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Migas. Selanjutnya, sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2025. Di samping itu, reformasi perizinan usaha juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM & standar teknis kegiatan pengangkutan migas juga mengacu pada Lampiran I Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 serta pengawasan teknis oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) sebagaimana diubah dengan PP No. 28 Tahun 2025

Persyaratan

Syarat pengajuan meliputi persyaratan umum dan persyaratan teknis, sebagai berikut:

Persyaratan Umum (Administratif)

  1. Legalitas Badan Usaha
  2. Perusahaan wajib berbentuk badan usaha yang sah sesuai ketentuan hukum Indonesia, seperti PT (Perseroan Terbatas), BUMN, BUMD dan badan usaha tertentu sesuai regulasi.
  3. Akta pendirian dan perubahan perusahaan,
  4. SK Kemenkumham,
  5. NPWP perusahaan,
  6. NIB OSS-RBA
  7. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) dan identitas serta surat kuasa narahubung.

 

Persyaratan Khusus (Teknis) 

  • Izin Sementara.
    • Studi Kelayakan (latar belakang, calon konsumen, skema usaha, rencana sarana/kapasitas/produk, lokasi, TKDN, analisis ekonomi, rencana pembangunan) untuk moda tertentu; kesepakatan pengangkutan.
  • Izin Usaha/Perpanjangan/Penyesuaian.
    • Studi Kelayakan lengkap (seperti di atas plus capaian TKDN);
    • dokumen sarana (STNK/gross akta kapal/register kapal/izin operasi + sewa jika relevan);
    • Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan oleh Ditjen Migas;
    • persetujuan lingkungan (untuk SPPBE/pipa);
    • Hak Khusus (gas pipa).

 

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 

Kode KBLI Pada NIB yang dikeluarkan oleh OSS sebagai dasar yang menentukan bidang usaha pengangkutan migas.

Berikut beberapa KBLI terbaru yang umum di gunakan untuk kegiatan usaha pengangkutan migas:

1. KBLI 49550 – Angkutan Dengan Saluran Pipa

KBLI ini di gunakan untuk:

    • pengangkutan gas bumi melalui pipa,
    • pengangkutan minyak bumi melalui jaringan pipa,
    • serta distribusi migas menggunakan sistem perpipaan.

Selain itu, KBLI ini paling umum digunakan untuk:

    • transmisi gas bumi,
    • distribusi gas bumi,
    • dan pengoperasian jaringan pipa migas.

KBLI ini termasuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi sehingga wajib memenuhi standar teknis Ditjen Migas.

2. KBLI 49424 – Angkutan Barang Khusus

KBLI ini digunakan untuk:

    • pengangkutan BBM,
    • LPG,
    • bahan kimia,
    • serta barang berbahaya menggunakan kendaraan khusus.
    • perusahaan transportir BBM,
    • distributor LPG,
    • dan jasa logistik migas.
    • armada khusus,
    • serta standar pengangkutan bahan berbahaya.

3. KBLI 52291 – Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Angkutan Jalan

KBLI ini dapat di gunakan untuk kegiatan jasa pengurusan transportasi barang tertentu termasuk logistik migas pendukung.

Namun demikian, KBLI ini biasanya di gunakan sebagai kegiatan pendukung dan bukan izin utama pengangkutan migas.

4. KBLI 52292 – Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal Laut

KBLI ini di gunakan apabila perusahaan melakukan:

    • pengangkutan migas melalui kapal,
    • pengurusan logistik laut,
    • atau distribusi migas antarwilayah melalui transportasi laut.

Selain itu, kegiatan ini biasanya memerlukan izin tambahan sektor perhubungan dan pelayaran.

5. KBLI 50133 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus

KBLI ini di gunakan untuk:

    • pengangkutan BBM,
    • LPG,
    • LNG,
    • atau produk migas tertentu melalui kapal tanker domestik.

Selain itu, perusahaan wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran dan ketentuan pengangkutan barang berbahaya.


Penyesuaian KBLI dengan Kegiatan Usaha

Dalam praktiknya, perusahaan dapat menggunakan lebih dari satu KBLI apabila kegiatan usahanya mencakup:

  • pengangkutan darat,
  • pengangkutan laut,
  • distribusi gas,
  • maupun pengoperasian jaringan pipa.

Oleh sebab itu, penentuan KBLI harus di sesuaikan dengan:

  • model bisnis perusahaan,
  • jenis produk migas,
  • media transportasi,
  • dan ruang lingkup operasional.

Karena sektor migas termasuk kegiatan usaha berisiko tinggi, perusahaan wajib menentukan KBLI secara tepat dan sesuai regulasi terbaru. Oleh karena itu, pemilihan KBLI tidak dapat di lakukan secara sembarangan karena sistem OSS akan melakukan sinkronisasi langsung dengan tingkat risiko usaha, sertifikat standar, serta persetujuan teknis dari Kementerian ESDM.

Dalam hal ini, Afita Consultant hadir untuk membantu perusahaan meminimalkan risiko kesalahan pengajuan perizinan. Selain itu, kami siap memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi penentuan KBLI, penyesuaian legalitas usaha, hingga proses OSS-RBA dan verifikasi teknis sektor migas.

Dengan demikian, penggunaan KBLI yang tepat akan mempercepat proses pengurusan izin usaha pengangkutan migas, meminimalkan revisi dokumen, serta mengurangi risiko penolakan izin oleh sistem OSS maupun instansi teknis terkait.

Sebagai hasilnya, perusahaan dapat lebih fokus menjalankan kegiatan operasional dan pengembangan bisnis tanpa harus terkendala proses perizinan yang kompleks. Afita Consultant siap membantu pengurusan izin usaha pengangkutan migas secara profesional, terpercaya, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Informasi lebih detail lainnya? Hubungi kami!