PIRT – Pangan Industri Rumah Tangga
PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.
Regulasi
Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan No 4 Tahun 2024.
Seluruh produk makanan dan minuman yang dijual kepada publik harus memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan demikian, bisa mendapatkan sertifikat PIRT.
Manfaat Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga
Beberapa tahun terakhiur ini, bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan. Seiring berjalannya waktu, bisnis dengan skala kecil atau yang biasa di kategorikan dengan Usaha kecil menengah (UKM) mengalami proses berkembang dengan pesat, dan berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.
Para pelaku industri bisa mendapatkan banyak keuntungan jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Selain bisa lebih berhemat dalam anggaran sewa lokasi produksi, anggaran modal, memiliki kendali penuh, dan juga bisa memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja ataupun bersama keluarga dirumah. Tetapi sebelum para pelaku industri olahan pangan dapat memulai bisnisnya, harus terlebih dahulu mengurus Sertifikat Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga.
🔎 Kenapa kita harus memiliki izin edar PIRT ?
✔️ diakui secara legal ✔️ supply barang di berbagai supermarket ✔️ usahamu lebih mudah berkembang ✔️ bisa ekspor produk ke luar negeri ✔️ bisa kerjasama dengan berbagai platform digital (market place) ✔️ tidak was was produk akan di sita
Tata Cara
Untuk mendapatkan sertifikat PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :
- Telah mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
- Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan
Kategori Produk Wajib Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga
Produk-produk yang perlu mendapatkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah produk makanan atau minuman yang di produksi oleh industri rumah tangga atau skala kecil.
Berikut beberapa contoh produk yang perlu memiliki sertifikasi PIRT :
- Makanan olahan seperti keripik, dodol, kue, snack, bakso, sosis, nugget, dll.
- Minuman seperti sirup, minuman serbuk instan, minuman dalam kemasan, dll.
- Bumbu masak seperti sambal, kecap, bumbu instant, dll.
- Produk-produk susu seperti susu pasteurisasi, yoghurt, kefir, dll.
- Minyak goreng yang diproduksi secara rumah tangga.
- Produk-produk kemasan lainnya seperti produk peternakan olahan, produk buah dan sayuran olahan, dll.
Bukan Termasuk Kategori Produk Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga
Tidak semua produk olahan pangan perlu di buat sertifikat PIRT, antara lain yaitu :
- Susu, beserta hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainnya
- Minuman beralkohol
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan bayi
- Makanan kaleng
- Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan /Minuman yang di tetapkan oleh Badan POM
Need Consultation ? Feel free to contact us !
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA