ISO 45001

Definisi

ISO 45001 adalah standar ISO untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (OH & S), yang di terbitkan pada Maret 2018.
Standar ini berdasarkan pada OHSAS 18001, standar ketenagakerjaan, konvensi, dan pedoman dari Organisasi Perburuhan Internasional, dan standar nasional.
ISO 45001 juga mengikuti Struktur Tingkat Tinggi dari standar ISO lainnya seperti ISO 9001: 2015 dan ISO 14001: 2015 yang membuat integrasi dari standar ini jauh lebih mudah.

Tujuan

Tujuan ISO 45001 adalah pengurangan cedera dan penyakit akibat kerja. 

Organisasi harus menentukan masalah internal dan eksternal yang relevan dengan tujuannya dan yang mempengaruhi kemampuannya untuk mencapai hasil yang di harapkan dari sistem manajemen K3 nya.
Memahami kebutuhan dan harapan pekerja dan pihak berkepentingan lainnya (klausul 4.2): pihak yang berkepentingan adalah pekerja, pemasok, subkontraktor, klien, pihak yang berwenang.
Risiko dan peluang (Klausul: 6.1.1, 6.1.2.3, 6.1.4): perusahaan harus menentukan, mempertimbangkan dan, jika perlu, mengambil tindakan untuk mengatasi setiap risiko atau peluang yang dapat berdampak (baik secara positif atau negatif) kemampuan sistem manajemen untuk memberikan hasil yang diinginkan, termasuk peningkatan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
Komitmen kepemimpinan dan manajemen (Klausul: 5.1) memiliki penekanan kuat pada manajemen puncak untuk secara aktif terlibat dan bertanggung jawab atas efektivitas sistem manajemen.

ISO 45001 pengganti OHSAS 18001

ISO 45001 diantisipasi untuk menggantikan OHSAS 18001 selama tiga tahun setelah publikasi. Ini menggunakan pedoman standar struktur sistem manajemen Lampiran SL untuk memungkinkan integrasi yang disederhanakan dengan standar sistem manajemen lainnya, seperti ISO 9001 dan ISO 14001. Forum Akreditasi Internasional telah menerbitkan persyaratan untuk migrasi dari OHSAS 18001 ke ISO 45001.

ISO / IEC TS 17021-10: 2018 adalah spesifikasi teknis yang menetapkan persyaratan kompetensi untuk audit dan sertifikasi ISO 45001.


Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001.

1. Perbedaan Struktur.

ISO 45001 berdasarkan kepada ISO Guide 83 (annex SL) yang mengatur struktur umum level tinggi, teks dan istilah umum serta definisi untuk generasi sistem manajemen yang baru (ISO 9001, ISO 14001 dan lain-lain). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses dan integrasi dengan beberapa sistem manajemen yang terharmonisasi, terstruktur dan efisien. Struktur ISO 45001 adalah sebagai berikut:

  1. Scope
  2. Normative References
  3. Terms and Definitions
  4. Context of the Organization
  5. Leadership
  6. Planning
  7. Support
  8. Operation
  9. Performance Evaluation
  10. Improvement

Sedangkan struktur OHSAS 18001 adalah:

  1. Scope
  2. Referensi Publikasi
  3. Terms and Definitions
  4. OH&S management system requirements

Terlihat jelas dalam perbandingan struktur di atas bahwa terdapat penambahan klausul dalam ISO 45001. Hal ini berarti ada beberapa pembahasan klausul yang baru atau lebih detail dalam ISO 45001.

2. Perbedaan Definisi

ISO 45001 menyertakan beberapa konsep fundamental yang berubah seperti “risiko”, “pihak terkait (interested party)” dan “tempat kerja (workplace)”.

Contoh perbedaan istilah terdapat pada contoh di bawah:

Istilah “risk” dalam ISO 45001 di sebut sebagai:

effect of uncertainty

risk” dalam OHSAS 18001 di sebut sebagai:

combination of the likelihood of an occurrence of a hazardous event or exposure(s) and the severity of injury or ill health that can be caused by the event or exposure(s).”

Riskdalam ISO 45001 mengandung unsur “effect” di mana adalah sebuah penyimpangan dari yang di harapkan baik positif atau negatif. Sedangkan “uncertainty” adalah sebuah keadaan, baik parsial, dari defisiensi informasi yang berkaitan dengan pengetahuan sebuah “event”, “consequence” dan “likelihood

Istilah “pihak terkait (interested party)” dalam OHSAS 18001 di sebutkan sebagai:

“Person or group, inside or outside the workplace, concerned with or affected by the OHS Performance of an organization”

Sedangkan dalam interested party dalam ISO 45001 di sebut sebagai:

person or organization that can affect, be affected by, or perceive itself to be affected by a decision or activity”.

3. Istilah Baru

Pada ISO 45001, beberapa istilah baru juga di masukkan seperti “monitoring”, “measurement”, “effectiveness”, dan “OH&S Opportunity”. Istilah baru ini tentunya akan berdampak kepada pelaksanaan model sistem manajemen yang di terapkan.

Sebagai contoh, ISO 45001 ini memperkenalkan kepada kita konsep “OH&S Opportunity” yang berarti:

circumstance or set of circumstances that can lead to improvement of OH&S performance”

OH&S Opportunity ini harus kita identifikasi bersamaan dengan identifikasi risiko (risk identification). Konsep ini jelas berbeda dengan konsep OHSAS 18001 yang hanya mengidentifikasi risiko tanpa mengidentifikasi opportunity. Dengan mengidentifikasi opportunity, organisasi dapat menentukan hal-hal apa saja yang bisa di ambil dengan pertimbangan opportunity yang tinggi.

4. Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001 dalam Tujuan

OHSAS 18001 dan ISO 45001 memiliki tujuan tertulis yang berbeda. Jika OHSAS 18001 lebih berkonsetrasi pada pengendalian risiko, maka ISO 45001 lebih berkonsentrasi pada meningkatkan kinerja K3 secara proaktif.

Secara tertulis, tujuan OHSAS 18001 adalah:

to enable an organization to control its OH&S risks and improve its OH&S performance

Sedangkan tujuan ISO 45001 adalah:

to enable an organization to proactively improve its OH&S performance in preventing injury and ill-health

5. Document & Record vs Documented information

Seringkali kita terpaku untuk banyak terfokus pada pemeliharaan dokumen serta catatan (record) dalam pelaksanaan OHSAS 18001. Dalam ISO 45001, dokumen dan catatan di hilangkan dan dijadikan istilah baru sebagai “documented information” yang diartikan sebagai:

information required to be controlled and maintained by an organization and the medium on which it is contained

ISO 45001 tidak mensyaratkan dokumen harus berupa prosedur, cetakan kertas atau bentuk paper based lain. ISO 45001 memperbolehkan untuk documented information ini dalam format dan media apapun dari sumber manapun.

6. Penjelasan shall, should, may dan can

Kata penghubung “shall, should, may, can” merupakan kata yang banyak dipakai dalam OHSAS 18001. Kata-kata tersebut dalam Bahasa Indonesia sekilas memiliki arti yang sama yaitu “boleh/bisa”. Namun, keempat kata-kata tersebut sebenarnya memiliki arti yang berbeda dan sayangnya tidak dijelaskan secara jelas pada OHSAS 18001.

Pada ISO 45001, perbedaan keempat kata tersebut langsung dijelaskan pada bagian 0.5 contents of this document. Keempat kata tersebut berarti:

  • Shall menunjukkan keharusan
  • Should menunjukkan rekomendasi
  • May menunjukkan izin (permission)
  • Can menunjukkan kemungkinan atau kapabilitas

7. Fokus kepada “organization context

Pada ISO 45001, fokus yang lebih kuat diberikan kepada “organization context”. Organisasi dimiinta untuk melihat lebih luas dari isu keselamatan dan kesehatan kerjanya sendiri dan harus menyadari apa yang masyarakat harapkan dari mereka, tentu dalam isu keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam klausul 4.1 disebutkan:

The organization shall determine external and internal issues that are relevant to its purpose and that affect its ability to achieve the intended outcome(s) of its OH&S Management System

8. Keberadaan Management Representative

Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab dari keselamatan dan kesehatan kerja kepada seorang safety manager daripada harus mengintegrasikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ke operasi organisasi. ISO 45001 mengharuskan kerjasama dalam pelaksanaan aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada semua sistem manajemen organisasi sehingga mengharuskan top management untuk dapat mengambil peran kepemimpinan yang lebih kuat.

Pada standar OHSAS 18001, manajemen puncak akan menunjuk seorang wakil manajemen yang akan mengurus banyak tugas sehari-hari dari Sistem Manajemen K3, namun ini mengalami perubahan dalam ISO 45001. ISO 45001 meletakkan akuntabilitas kinerja sistem Manajemen K3 tepat pada manajemen puncak organisasi, tetapi manajemen puncak boleh menyerahkan wewenang untuk melaporkan kinerja Sistem Manajemen K3 kepada “individu (kadang-kadang di sebut sebagai manajemen perwakilan), anggota manajemen puncak atau beberapa individu”.

9. Partisipasi dan Konsultasi dari “non-managerial workers”

ISO 45001 menyusun 3 tingkat jenjang karir pekerja yaitu: top management, managerial worker, dan non-managerial worker. Dalam hal jumlah, biasanya jumlah pekerja dalam posisi non-managerial worker lebih banyak daripada posisi yang lain. Selain jumlahnya banyak, mereka pekerja dalam posisi non-managerial worker juga terpapar langsung dengan risiko-risiko di tempat kerja. Namun, alasan-alasan tersebut kadang tidak membuat posisi non-managerial worker kuat dalam Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.

Klausul 5.4 ISO 45001 merupakan klausul khusus yang membahas partisipasi dan konsultasi pekerja khususnya pekerja dalam posisi non-managerial worker. Partisipasi dan konsultasi non-managerial worker inilah yang tidak dibahas secara spesifik dalam OHSAS 18001.Hal yang diperluas untuk melibatkan partisipasi pekerja non-managerial antara lain:

  • Identifikasi bahaya, risiko dan peluang (opportunities)
  • Penentuan tindakan eliminasi bahaya dan pengendalian risiko K3
  • Penentuan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelatihan dan evaluasi pelatihan
  • Investigasi kecelakaan dan tindakan pengendaliannya

Hal yang di perluas untuk melibatkan konsultasi pekerja non-managerial antara lain:

  • Kebijakan K3
  • Target K3
  • Pemenuhan legal
  • Pelaksanaan program audit

10. Perencanaan (planning)

OHSAS 18001 tidak menyebutkan hal yang harus di jadikan pertimbangan dalam proses perencanaan. ISO 45001 menyebutkan 4 hal yang harus di jadikan pertimbangan, yaitu:

  • Isu-isu yang telah di jelaskan pada “organizational context
  • Persyaratan yang dijelaskan pada “interested parties
  • Skup dari SIstem Manajemen K3
  • Penyusunan dari risiko dan peluang

Adapun yang harus dibuat dalam perencanaan untuk mencapai Objektif K3 adalah:

  • What will be done
  • What resources will be required
  • Who will be responsible
  • When it will be completed
  • How results will be evaluated
  • How the actions to achieve OH&S objectives will be integrated into the organizations business process

11. Identifikasi Bahaya

ISO 45001 dan OHSAS 18001 memiliki kesamaan dalam identifikasi bahaya yaitu mengharuskan untuk “ongoing” dan “proactive”. ISO 45001 memasukkan beberapa pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya yang tidak di sebutkan dalam OHSAS 18001.

Pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya ISO 45001:

  • Faktor sosial meliputi beban kerja, jam kerja,victimization, harassment dan bullying
  • Kecelakaan kerja baik internal atau eksternal organisasi, termasuk juga kejadian gawat darurat dan penyebabnya
  • Potensi situasi darurat
  • Perubahan dari pengetahuan terhadap bahaya

12. Penilaian Peluang (opportunities)

Opportunities adalah konsep baru pada ISO 45001 yang tidak di miliki oleh OHSAS 18001. Organisasi harus memelihara proses untuk:

  • Peluang K3 untuk meningkatkan performa K3 termasuk peluang dalam adaptasi terhadap pekerjaan, organisasi kerja serta lingkungan pekerja
  • Peluang lain untuk meningkatkan sistem manajemen K3

13. K3 dalam procurement (outsourcing dan kontraktor)

ISO 45001 mengharuskan organisasi mengendalikan risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pengadaan barang dan jasa yang di lakukan dengan proses outsourcing ataupun kontraktor. Klausul spesifik kontraktor terdapat di klausul 8.1.4.2 sedangkan klausul untuk outsourcing di sebutkan di klausul 8.1.4.3. Adanya klausul spesifik untuk outsourcing dan kontraktor inilah yang berbeda dengan OHSAS 18001 di mana OHSAS 18001 memasukkan keduanya dalam klausul 4.4.6 operational control.

Organisasi direkomendasikan untuk dapat memverifikasi peralatan, instalasi, dan material telah aman untuk digunakan oleh pekerja dengan:

  • Peralatan di antar dengan spesifikasi yang sesuai dan telah di uji agar bekerja sesuai dengan yang di rencanakan
  • Instalasi telah di lakukan untuk menjamin fungsinya sesuai dengan yang di desain
  • Material dikirim sesuai dengan spesifikasi
  • Persyaratan penggunaan, peringatan, dan perlindungan lain telah di komunikasikan dan tersedia

14. Klausul management of change

Management of change (manajemen perubahan) bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dengan cara mengurangi bahaya dan risiko baru dalam lingkungan kerja sebagai akibat dari terjadinya perubahan/pergantian. Contoh penggantian yang bisa terjadi dalam organisasi adalah tekhnologi, peralatan, fasilitas, praktek kerja, prosedur, spesifikasi desain, bahan baku, staf, serta standard dan regulasi.

Klausul management of change di bahas oleh ISO 45001 dalam 1 klausul tersendiri yaitu di klausul 8.1.3. Hal ini berbeda dengan OHSAS 18001 yang tidak memiliki klausul tersendiri untuk management of change karena terintegrasi seperti dalam klausul 4.3.1 dan 4.4.6.

15. Klausul Improvement

ISO 45001 mengharuskan organisasi untuk menentukan peluang improvement (peningkatan) dan melakukan tindakan yang di butuhkan untuk mencapai hasil yang di harapkan dalam sistem manajemen K3. Klausul improvement merupakan klausul 10 yang menjadi klausul terakhir dalam ISO 45001. Dalam OHSAS 18001, tidak ada khusus klausul untuk membahas spesifik terkait dengan improvement namun tetap terintegrasi dengan beberapa klausul lain.

Dalam melakukan improvement, organisasi bisa melakukan investigasi kecelakaan, perbaikan ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan serta program improvement lain. Organisasi dapat meningkatkan (improve) kesesuaian, kecukupan dan efektifitas dari manajemen K3 dengan:

  • Meningkatkan performa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Promosi budaya yang mendukung sistem manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Promosi partisipasi pekerja dalam menerapkan tindakan untuk peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen K3
  • Mengkomunikasikan hasil yang relevan dari peningkatan berkelanjutan kepada pekerja atau wakil dari pekerja

Menyimpan dan memelihara informasi terdokumentasi sebagai bukti dari perbaikan berkelanjutan

Sampaikan kepada kami kebutuhan anda, sehingga kami bisa membantu perusahaan anda !

Detail informasi lebih lanjut, hubungi :

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.id