SKTTK

SKTTK -Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Untuk seseorang tenaga teknik pada bidang ketenagalistrikan pasti sudah mengetahui pentingnya memiliki sertifikat kompetensi tenaga Teknik kelistrikan atau yang di kenal dengan SKTTK. Sertifikat ini sangat di perlukan bagi seorang tenaga teknik yang bekerja pada bidang kelistrikan yang di mana sebagai pengakuan tenaga teknik tersebut secara kemampuan dan pengalaman akan kompetensinya pada bidang tenaga teknik maupun asesor di bidang ketenagalistrikan. 

Selain sebagai pengakuan seseorang sebagai tenaga ahli dibidang ketenagalistrikan, sertifikat ini juga di perlukan dalam pembuatan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang di kenal dengan SBUJPTL. Ruang Lingkup Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK), meliputi : 

  1. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan Bidang Pembangkit Tenaga Listrik, Sub Bidang: Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
  2. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik, Sub Bidang: Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
  3. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Sub Bidang: Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
  4. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Sub Bidang: Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, serta Pemeliharaan.

Uji Kompetensi SKTTK

Untuk mendapatkan SKTTK Konstruksi, anda WAJIB mengikuti Uji Kompetensi.  Hampir semua kontraktor sepertinya sering mengalamai kesulitan mendapatkan tenaga ahli yang telah memiliki SKTTK , oleh karena itu pihak perusahaan yang akhirnya mensertifikasi tenaga ahli tersebut. SKTTK tenaga teknik dibidang ketenagalistrikan, di peroleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Selain Sertifikat Kompetensi Kerja peserta akan memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai keanggotaan tenaga ahli konstruksi di Asosiasi Profesi Bidang Konstruksi yang menjadi kelengkapan seseorang sebagai seorang ahli, teknisi/analis maupun operator sesuai dengan Jabatan Kerja yang di ambilnya.

Begitu pula dalam mencari tenaga ahli yang memiliki persyaratan yang sesuai dengan bidang usaha yang akan di ambil oleh perusahaan, akhirnya menjadi kesulitan bagi pihak perusahaan.
Oleh karena itu, kami berusaha memenuhi kebutuhan pihak perusahaan untuk menyediakan tenaga ahli yang telah memiliki SKTTK ataupun yang siap di sertifikasi oleh pihak perusahaan. Hal yang utama  yang kami prioritaskan adalah kesesuaian akedemik dan pengalaman kerja yang telah di miliki oleh tenaga ahli, sesuai dengan jenjang pada SKK yang di perlukan.

Konsultasikan kepada kami lebih detail sertifikasi SKTTK dan kemudahan proses sertifikasi SKTTK dengan  menghubungi kami !

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT

GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id