Izin Usaha Niaga

Izin Kegiatan Usaha Hilir Gas

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha hilir sebagaimana tersebut di atas Badan Usaha tersebut wajib memperoleh Izin Usaha yaitu izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Izin usaha tersebut disampaikan dan dikeluarkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) dengan tembusan kepada BPH Migas. Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, Menteri ESDM mengeluarkan Izin Usaha, setelah Badan Usaha dimaksud mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah.

Izin Usaha yang diperlukan dalam kegiatan usaha hilir gas bumi dibedakan atas :
1. Izin Usaha Pengolahan;
2. Izin Usaha Pengangkutan;
3. Izin Usaha Penyimpanan;
4. Izin Usaha Niaga yang terdiri dari Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dan Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading).

Badan Usaha dapat memperoleh lebih dari 1 Izin Usaha sebagaimana tersebut di atas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Izin usaha yang telah diberikan hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya contohnya Izin Usaha Pengelolaan hanya dapat digunakan untuk usaha pengelolaan gas bumi.

Izin Usaha sebagaimana tersebut di atas paling sedikit memuat :
1. Nama penyelenggara;
2. Jenis usaha yang diberikan;
3. Kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan;
4. Syarat-syarat teknis.

Kerjasama Penyaluran Dengan Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) terhadap Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Gas, dapat diberikan Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) atau Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading).

Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi.

Penunjukan penyalur tersebut wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerjasama. Penyalur tersebut hanya dapat memasarkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG dengan merek dagang yang digunakan atau dimiliki Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale).

Penyalur juga wajib memperoleh izin usaha niaga sesuai dengan UU Migas. Badan Usaha wajib menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM dan BPH Migas mengenai penunjukan penyalur.

 

Definisi Kegiatan Usaha Hilir

Kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.

Pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi pada kegiatan usaha hilir dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (“BPH MIGAS”).

Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi meliputi kegiatan sebagai berikut :

a. Pengolahan;
Yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan;

b. Pengangkutan;
yang meliputi kegiatan pemindahan Gas Bumi, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;

c. Penyimpanan;
yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial;

d. Niaga (termasuk niaga gas bumi baik melalui pipa transmisi maupun pipa distribusi) yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa.

Badan usaha dalam kategori d, adalah badan usaha yang ingin melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG, maka dari itu, harus memiliki Izin Niaga Umum (INU) yang dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS.


Kategori Usaha Niaga

Kegiatan usaha niaga ini juga terbagi 2 yaitu :
 

1. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu;

2. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).


Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir Gas

Kegiatan usaha hilir sebagaimana tersebut di atas dapat dilakukan oleh Badan Usaha yaitu perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Badan Usaha yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir gas adalah sebagai berikut :
1. Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”);
2. Badan Usaha Milil Daerah (“BUMD”);
3. Koperasi; usaha kecil;
4. Badan Usaha Swasta (“Swasta”)

Badan Usaha yang telah melakukan Kegiatan Usaha Hilir gas tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu dalam bentuk apapun.

Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir gas bumi wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan Izin Usaha dilaksanakan oleh BPH Migas.

Pengawasan yang dilakukan oleh BPH Migas meliputi :

  • konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
  • pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
  • penerapan kaidah keteknikan yang baik;
  • jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;
  • alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pengelolaan lingkungan hidup;
  • pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
  • penggunaan tenaga kerja asing;
  • pengembangan tenaga kerja Indonesia;
  • pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
  • penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
  • kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.

Izin Usaha Kegiatan Hilir

1. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi meliputi kegiatan:
a. pengolahan Minyak Bumi
b. pengolahan Gas Bumi
c. pengolahan Hasil Olahan

2. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi meliputi kegiatan:
a. penyimpanan Minyak Bumi
b. penyimpanan Bahan Bakar Minyak
c. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBG
d. penyimpanan Hasil Olahan.

3. lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi meliputi kegiatan usaha:
a. Pengangkutan Minyak Bumi.
b. Pengangkutan Bahan Bakar Minyak.
c. Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
d. Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau BBG.
e. Pengangkutan Hasil Olahan.

4. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi meliputi kegiatan:
a. Niaga Minyak Bumi.
b. Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.
c. Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak.
d. Niaga Umum Hasil Olahan.
e. Niaga Terbatas Hasil Olahan.
f. Niaga Gas Bumi melalui pipa.
g. Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
h. Niaga LPG, LNG, CNG atau BBG.

Bagi badan usaha yang belum memiliki alat dan sarana yang dibutuhkan bisa memproses Izin Niaga Utama Sementara akan tetapi tetap memenuhi persyaratan dan memastikan kedepannya bisa memenuhi ketentuan-ketentuan untuk kedepannya meningkatkanIzin Usaha Sementara menjadi Izin Niaga Umum tetap. Dengan Izin Usaha Sementara ini badan usaha dapat sambil paralel memenuhi persyaratan yang lainnya untuk menuju pengajuan Izin Niaga Umum tetap.

 
Persyaratan Izin Usaha Sementara 

a. Persyaratan Administratif

  1. Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq.Kepala BKPM
  2. Lampiran surat permohonan
  3. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya (mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan)
  4. Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang
  5. Profil perusahaan (company profile)
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Surat pernyataan tertulis di atas materei kesanggupan memenuhi aspek K3
  9. Surat pernyatan tertulis diatas materai kesanggupan  pengembangan masyarakat setempat
  10. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
  12. Surat pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan;
  13. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima  penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan Cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri;
  14. Surat pernyataan kesanggupan pencampuran Bahan Bakar Nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  15. Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
  16. Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan/keterangan diberikan dengan sebenarnya

 

b. Persyaratan Teknis:

  1. Studi kelayakan
  2. Surat Kepemilikan Fasilitas.
  3. Surat keterangan rencana fasilitas niaga yang digunakan pada kegiatan usaha niaga umum BBM.
  4. Rencana pembangunan fasilitas dan sarana niaga dan teknologi yang digunakan dengan jangka waktu pembangunan paling lama 3 tahun.
  5. Jaminan dukungan pendanaan asli.
  6. Kesepakatan (Kontrak) Jaminan Pasokan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan yang diniagakan.
  7. Rencana standar dan mutu BBM yang akan diniagakan (berdasarkan hasil uji laboratorium independen tersertifikasi), dengan ketentuan sbb :
  • Apabila sumber pasokan berasal dari impor, melampirkan hasil uji spesifikasi BBM
  • Apabila sumber pasokan berasal dari dalam negeri, melampirkan hasil uji spesifikasi BBM yang telah tercampur BBN sesuai peraturan Rencana merek dagang BBM yang akan diniagakan;
  1. Rencana merek dagang Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan yang akan diniagakan
  2. Rencana wilayah niaga, konsumen (besar) dan pengecer;
  3. Rencana sarana pengelolaan limbah;
  4. Rencana Studi Lingkungan;
  5. Surat Keterangan Rencana Investasi.


Kewajiban Badan Usaha Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diterbitkan Izin Usaha sementara.

  1. Niaga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, Badan Usaha wajib menyelesaikan antara lain :
  • Jaminan suplai Bahan Bakar Minyak.
  • Persetujuan Studi Lingkungan (Amdal, UKL/UPL) bagi Badan Usaha yang membangun sendiri.
  • Jaminan pendanaan.
  • Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas (EPC Agreement).
  • Pendaftaran merek dagang.
  • Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas      mengenai kemajuan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam butir (a) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.

2. Menyelesaikan pembangunan fasilitas dan sarana Niaga BBM dan melaporkan     kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai kemajuan pembangunan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaganya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.

3. Mengajukan permohonan izin usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas Badan Pengatur setelah menyelesaikan semua kewajiban dalam Izin Usaha Sementara.

dokument persyaratan skt

Prosedur Pengajuan INU Sementara
  1. Badan Usaha melakukan registrasi permohonan izin usaha sementara. Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cc Kepala BKPM disertai dengan seluruh dokumen dalam bentuk softcopy dan hardcopy (bila dibutuhkan).
  2. Permohonan akan diproses lebih lanjut apabila telah melengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.
  3. Permohonan di submit ke dalam sistem dan bila ada penolakan di informasikam di system.
  4. Dalam rangka klarifikasi terhadap data administrasi dan teknis, Direktorat Jenderal Migas menyelesaikan penelitian dan evaluasi terhadap data administrasi dan teknis untuk persetujuan/penolakan Izin Usaha.
  5. Badan Usaha dapat mengajukan permohonan kembali apabila permohonan ditolak, dengan melengkapi seluruh permohonan yang ditentukan.
  6. Badan Usaha memenuhi kelengkapan dokumen maksimal 15 hari kerja setelah submitting.
  7.  Apabila permohonan disetujui, Direktur Jenderal Migas menyusun draft Izin Usaha dan mengirimkan kepada BKPM.
  8. BKPM menyerahkan Izin Usaha Niaga kepada Badan Usaha.
  9. Peninjauan lokasi dilakukan untuk pemeriksaan kesesuaian data administrasi dan informasi mengenai rencana Badan Usaha (hanya bila diperlukan).

Estimasi proses :
40 hari kerja sejak dari persyaratan lengkap dan benar

niaga-bbm-1

 

Kewajiban Badan Usaha selama memiliki Izin Usaha Sementara 

 1. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diterbitkan Izin Usaha sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, Badan Usaha wajib menyelesaikan antara lain :

  a.  Jaminan Suplai Bahan Bakar Minyak
  b.  Persetujuan Studi Lingkungan (Amdal, UKL/UPL) bagi Badan Usaha  yang membangun sendiri.
  c.  Jaminan pendanaan
  d.  Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas (EPC –  Agreement)
  e.  Pendaftaran merek dagang

 2. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai kemajuan penyelesaian  secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.

3. Menyelesaikan pembangunan fasilitas dan sarana Niaga BBM dan melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai kemajuan pembangunan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaganya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.

4. Mengajukan permohonan izin usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas Badan Pengatur setelah menyelesaikan semua kewajiban dalam Izin Usaha Sementara.

 
Lama Proses 

40 hari kerja sejak dari persyaratan lengkap dan benar

 

Sanksi Administratif

Pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha yang telah diperoleh oleh Badan Usaha dengan alasan sebagai berikut :
* pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam Izin Usaha;
* pengulangan pelanggaran atas persyaratan Izin Usaha;
* tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan UU Migas.


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (“PP No. 36/2004”);
  3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
  5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
  6. Peraturan terakhir yang berlaku ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569) diubah.

 

 

 

 
Persyaratan Mandatory Izin Usaha Niaga
  1. Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak wajib:
    a. memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter).
    b. menguasai/milik sendiri (tidak boleh sewa) sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter).

  2. Sarana dan fasilitas penyimpanan sebagaimana harus dibangun dan/atau dikuasai/ dikerjasamakan pada wilayah jaringan distribusi niaga yang ditetapkan.

 

Persyaratan Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan
  • Persyaratan Administratif
  1. Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq. Kepala BKPM
  2. Lampiran surat permohonan
  3. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya (mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan);
  4. Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yangberwenang;
  5. Profil perusahaan (company profile);
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / SIUP;
  8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  9. Surat pernyataan tertulis di atas materei kesanggupan memenuhi aspek K3;
  10. Surat pernyatan tertulis diatas materai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat;
  11. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
  13. Surat pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan;
  14. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan Cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri;
  15. Surat pernyataan kesanggupan pencampuran Bahan Bakar Nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  16. Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
  17. Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan/keterangan diberikan dengan sebenarnya.
 
  • Persyaratan Teknis:
  1. Studi kelayakan;
  2. Surat Kepemilikan Fasilitas atau Perjanjian sewa menyewa sarana dan fasilitas Niaga Umum BBM yang dinotarialkan/dinotariskan (bila menyewa);
  3. Persetujuan pengelolaan lingkungan;
  4. Jaminan dukungan pendanaan asli;
  5. Kesepakatan (Kontrak) Jaminan Pasokan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan yang diniagakan;
  6. Standar teknis operasi yang digunakan;
  7. Surat keterangan fasilitas niaga yang digunakan pada kegiatan usaha niaga umum BBM;
  8. Hasil kalibrasi fasilitas Niaga BBM dan alat ukur dari instansi terkait, SKKP, SKPI dan telah melalui uji coba dari Ditjen Migas;
  9. Rencana standar dan mutu BBM yang akan diniagakan (berdasarkan hasil uji laboratorium independen tersertifikasi)
  • Apabila sumber pasokan berasal dari impor, melampirkan hasil uji spesifikasi BBM
  • Apabila sumber pasokan berasal dari dalam negeri, melampirkan hasil uji spesifikasi BBM yang telah tercampur BBN sesuai peraturan Rencana merek dagang BBM yang akan diniagakan;

10.Merek dagang yang akan diniagakan;

11.Rencana penjualan, pembelian, ekspor dan impor;

12.Surat Keterangan Rencana Investasi;

 

Masa Berlaku Izin Usaha

a. Untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.

b. Untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjangan.

c. Untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjangan.

d. Untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.

Untuk persyaratan Niaga LPG, LNG, CNG, BBG & lainya, hubungi :


Pengajuan dokumen permohonan izin usaha dalam ditujukan kepada Menteri ESDM cq Kepala BKPM dilengkapi daftar isi, dengan menyertakan softcopy dan hardcopy.

Pengajuan di lakukan secara online.

dokument persyaratan skt

Tahapan proses pengajuan INU diterbitkan INU Sementara terlebih dahulu


Need Consultation ? Feel free to contact us !

smkp

We are ready to help you…

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573

WWW.AFITACONSULTANT.CO.ID