Landasan Hukum
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 /M-DAG/PER/3/2006 pada Pasal 1 ayat 13 yang memuat tentang Surat Tanda Pendaftaran atau STP, yaitu Surat yang harus dimiliki sebagai tanda bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Agen, Agen Tunggal, Sub Agen, Distributor, Distributor Tunggal atau Sub Distributor atas barang dan/atau jasa, surat yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan. Dan sesuai Pasal 21 Point 8, Setiap perjanjian yang ditulis dalam bahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Peraturan terbaru tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor atau Agen terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 (Permendag 24/2021). Produsen dalam negeri dapat menunjuk pelaku usaha distribusi untuk menjual dan memasarkan barangnya kepada pengecer. Pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021), pelaku usaha distribusi tersebut terdiri atas :
- Distributor
- Distributor tunggal
- Agen
- Agen tunggal
Fungsi STP Keagenan
Dengan adanya Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor / Keagenan tersebut, memberikan keuntungan bagi pemegang izin seperti sebagai prasyarat penting untuk mengikuti tender. Bagi konsumen, maka STP Distributor / Keagenan memberikan perlindungan atas keaslian produk yang dipasarkan oleh Distributor atau Agen yang bersangkutan. Distributor/Agen yang memiliki surat tersebut mereka dapat berpartisipasi dalam tender.
Sebaliknya bagi konsumen, STP memberikan perlindungan kepada konsumen atas keaslian produk yang dipasarkan oleh Distributor atau Agen. Untuk mengikuti tender Perusahaan harus mendaftarkan perjanjian distributor/keagenannya kepada Kementerian Perdagangan melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan.
STP berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021).
Persyaratan Utama
Persyaratan utama dari STP Keagenan adalah Surat Perjanjian (Distributorship Agreement) yang sudah mendapatkan pengesahan dari Notaris termasuk surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang berada di negara prinsipal. Dalam hal Perjanjian Keagenan di lakukan oleh prinsipal supplier, maka prinsipal supplier berkewajiban untuk memberikan kewenangannya kepada prinsipal produsen. Sebelum memulai bisnis, antara prinsipal dengan agen atau distributor membuat perjanjian. Perjanjian ini wajib di buat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan di legalisir oleh notaris tertuang dalamPasal 6 ayat (2) Permendag 24/2021). Isi perjanjian ini sekurang-kurangnya memuat (Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021):
- Nama dan alamat lengkap para pihak;
- Maksud dan tujuan perjanjian;
- Status keagenan atau kedistributoran;
- Jenis barang yang di perjanjikan;
- Wilayah pemasaran;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Kewenangan;
- Jangka waktu perjanjian
- Cara pengakhiran perjanjian;
- Cara penyelesaian perselisihan;
- Hukum yang di pergunakan;
- Tenggang waktu penyelesaian.
Sebagai upaya pencegahan, apabila melaksanakan perjanjian para pihak berselisih paham, maka perselisihan dapat diselesaikan dengan cara(Pasal 9 Permendag 24/2021):
- Musyawarah untuk mufakat;
- Arbitrase; atau
- Proses peradilan sesuai hukum yang di pergunakan.
Untuk STP Agen Barang/Jasa wajib menggunakan kbli 46100. Untuk status penunjukkan STP Barang sebagai Distributor menggunakan KBLI selain 46100, contohnya 46599
Persyaratan lainnya
Persyaratannya yaitu :
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
- Izin Teknis dari Instansi Terkait. Contohnya izin edar dari Kemenkes dan izin dari BPOM. Untuk jenis barang tertentu sebagaimana di atur dalam pasal 10 Permendag Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006
- Izin Usaha Industri ( IUI ) milik prinsipal, apabila perjanjiannya di lakukan dengan prinsipal produsen dalam negeri
- Surat Izin Usaha Industri PMA milik prinsipal supplier, apabila perjanjian dil akukan dengan prinsipal supplier yang berbentuk distributor PMA yang berlokasi di dalam negeri
- Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) milik prinsipal supplier yang berbentuk Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A) yang berada di dalam negeri
- Surat yang berisi konfirmasi kewenangan dari prinsipal produsen kepada prinsipal supplier untuk menujuk distributor/agen apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen (Supplier, Subsidiary, atau Perwakilan)
- Angka Pengenal Impor Umum (API UMUM), khusus untuk distributor/distributor tunggal barang produksi luar negeri
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pihak berwenang
- Bagi Perseroan Terbatas harus menyertakan Copy Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
- Copy Surat Izin Usaha Tetap atau surat persetujuan BKPM apabila perjanjian di lakukan dengan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang distributor
- Copy surat izin usaha perusahaan perwakilan perdagangan asing apabila perjanjian di lakukan dengan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing.
- Bagi Agen atau Agen tunggal, membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang
- Menyertakan Leaflet/brosur/katalog asli dari prinsipal yang memuat jenis barang dan/atau jasa
- Copy Surat Izin atau Surat Pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Terjemahan Perjanjian ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah (Wajib Untuk Perjanjian Yang Di tulis Dalam Bahasa Asing).
Ketentuan Surat Perjanjian
Surat Perjanjian harap di pastikan bahwa dokumen perjanjian yang akan di upload telah memenuhi ketentuan berikut ini :
- Mencantumkan tanda tangan kedua belah pihak (prinsipal dan agen/distributor yang di tunjuk). Untuk prinsipal dalam negeri, perjanjian telah di legalisir oleh Notaris atau Untuk prinsipal luar negeri, perjanjian telah di legalisir oleh Notary Public dan Atase Perdagangan RI atau pejabat kantor perwakilan RI di negara prinsipal, serta di lengkapi dengan persetujuan tertulis dari prinsipal produsen yang di wakilinya di luar negeri tentang perjanjian antara prinsipal supplier dan distributor/agen apabila surat perjanjian bukan dari prinsipal produsen.
- Mencantumkan nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian.
- Mencantumkan status penunjukan (Distributor Tunggal / Agen Tunggal / Distributor / Agen/ Sub Distributor/ Sub Agen)
- Mencantumkan jenis barang dan atau jasa yang di perjanjikan.
- Mencantumkan wilayah pemasaran agen/distributor yang di tunjuk.
- Mencantumkan jangka waktu perjanjian. Pastikan bahwa isian tgl dokumen dan tgl akhir perjanjian sesuai dengan isi perjanjian. Jika isi perjanjian tidak mencantumkan tanggal akhir perjanjian, maka isian data tgl akhir perjanjian di SIPT tidak perlu di isi.
- Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal ( Harap di pastikan bahwa semua produk yang di distribusikan/diageni telah memiliki Leaflet/brosur/katalog dari prinsipal).
Lama Proses
Estimasi 7-14 hari.
Masa Berlaku
- Untuk Sub agen/distributor mengikuti masa berlaku pada STP Keagenan
- Untuk STP Keagenan / distributor mengikuti surat perjanjian antara principal dan agen/distributor.
Need Consultation ? Feel free to contact us !
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.id
Email : info@afitaconsultant.co.id
Since 2009 we’ve helped more than 3000 companies around Indonesia