Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi adalah kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan harus memiliki IUP eksplorasi.
Sedangkan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP) Eksplorasi.
Pemegang IUP Eksplorasi ( begitu juga dengan IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi ) sebelum memulai kegiatan usahanya wajib menunjuk KTT, sedangkan KTT yang di maksud adalah Kepala Teknik Tambang, merupakan tenaga kompeten, yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Tata Cara Pemberian IUP Eksplorasi
Permohonan IUP Ekplorasi harus di ajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja .
a. setelah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan di tetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara; atau
b. setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan.
Persyaratan IUP Eksplorasi
Permohonan IUP Ekplorasi harus memenuhi kategori sebagai berikut:
- persyaratan administratif
- persyaratan teknis
- persyaratan lingkungan
- persyaratan finansial
- bukti penempatan jaminan kesungguhan Eksplorasi dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atau pemerintah daerah atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemohon IUP.
Eksplorasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektar.
- jaminan kesungguhan yang ditempatkan di hitung berdasarkan luas wilayah per hektare dikalikan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya lebih dari 40 (empat puluh) hektar.
Jaminan kesungguhan Eksplorasi beserta bunganya dapat di cairkan dengan ketentuan:
a. telah di evaluasi dan kemudian telah mendapatkan persetujuan dokumen Studi Kelayakan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
b. tidak terdapat potensi sumber daya mineral atau batubara berdasarkan evaluasi dan verifikasi data terhadap laporan Eksplorasi yang di dahului permohonan pengembalian IUP Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan kesungguhan Eksplorasi beserta bunganya di tetapkan menjadi milik Pemerintah Pusat sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal:
a. pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan Eksplorasi
b. pemegang IUP Eksplorasi dalam melakukan kegiatan eksplorasi tidak mencapai total pengeluaran minimal (minimum expenditure) sesuai dengan rencana kegiatan eksplorasi yang di sampaikan sebagai persyaratan pemberian IUP Eksplorasi secara prioritas atau lelang
c. akibatnya IUP Eksplorasi-nya di cabut.
Pelaksanaan IUP Eksplorasi.
IUP Eksplorasi meliputi tahapan kegiatan:
a. Penyelidikan Umum
b. Eksplorasi
c. Studi Kelayakan
Masa Berlaku
IUP Eksplorasi di berikan untuk jangka waktu paling lama, yaitu sebagai berikut :
- 8 (delapan) tahun untuk IUP Eksplorasi mineral logam, atau
- 7 (tujuh) tahun untuk IUP Eksplorasi Batubara dan IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu, atau
- 3 (tiga) tahun, untuk IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan IUP Eksplorasi Batuan
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id