IPP

IPP – Izin Pengangkutan dan Penjualan

IPP – Izin Pengangkutan dan Penjualan merupakan izin yang di berikan untuk melakukan aktivitas pengangkutan dan penjualan minerba. Menurut UU No. 3 Th. 2020 IPP adalah izin usaha yang di berikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.

Menurut Pasal 135 ayat (2) huruf d PP 96/2021, barang pasokan IPP harus berasal dari pemasok yang memegang salah satu perizinan pertambangan, yakni IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, KK, PKP2B, dan/atau IPP lainnya. 

Komoditas Tambang Mineral dan Batubara

Komoditas Tambang Mineral dan Batubara terdapat pada KBLI sebagai berikut :

KBLI IZIN PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN HASIL TAMBANG

KBLIKOMODITASURAIANOSS
46641MINERAL BUKAN LOGAM (Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen.LIHAT
46634BATUAN (Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.LIHAT
46610BATUBARA (Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propana, dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.LIHAT
46620MINERAL LOGAM (Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).LIHAT

Persyaratan IPP

  1. Mengajukan Surat Permohonan IPP kepada kepala BKPM dan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang relevan dengan dengan permohonan (komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam NIB terdapat KBLI 46634 dan 46641) dan tidak memiliki KBLI sub-sektor pertambangan mineral dan batubara lain yang terkait dengan pemberian IUP/IUPK, IUJP, IPR, SIPB (KBLI 05, 07, 08 dan 09).
  3. Mencantumkan alamat surat elektronik (e-mail) dalam form isian serta pengajuan permohonan wajib sama dengan yang tercantum dalam NIB.
  4. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (Beneficiary Ownership) dari badan usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perorangan.
  5. Sumber pasokan Mineral Bukan Logam, Mineral bukan Logam Jenis Tertentu, Batuan yang di buktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan dengan :
    • a. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
    • b. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
    • c. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
    • d. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain

Untuk perpanjangn IPP, wajib memberikan Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Check list persyaratan IPP click here

Pertanggal 1 Januari 2022, pengajuan IPP melalui OSS dan ESDM.

Need Consultation ? Feel free to contact us !

ipp

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA

www.afitaconsultant.co.id