ET Batubara
Eksportir Terdaftar Batubara yang selanjutnya disebut ET-Batubara adalah perusahaan yang telah mendapatpengakuan untuk melakukan Ekspor Batubara dan Produk Batubara yang diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan.
Regulasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor.
Eksportir Terdaftar adalah Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa bukti pendaftaran Eksportir. Persetujuan Ekspor adalah Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa persetujuan dari Menteri untuk
melakukan Ekspor.
Persyaratan
1. Bukti Pembayaran Iuran Produksi/Royalti Bagi IUP Operasi Produksi ; IUPK Operasi Produksi ; PKP2B2. Rekapitulasi Atas Bukti Pembayaran Iuran Produksi/Royalti selama 2 (dua) Tahun Bagi IUP Operasi Produksi ; IUPK Operasi Produksi ; PKP2B
3. Surat Pernyataan Telah Melakukan Kewajiban Pembayaran Pajak.
4. Surat Perjanjian Kerja Sama jual beli batubara antara IUP Operasi Produksi, PKP2B, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dengan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, PKP2B dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam hal melakukan kerja sama;
5. Surat Perjanjian Kerja Sama jual beli batubara dan produk batubara antara IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dengan IUP Operasi Produksi, PKP2B, atau IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
6. Bukti pembayaran iuran produksi/royalti yang dimiliki oleh IUP Operasi Produksi, PKP2B, dan IUPK Operasi Produksi yang bekerjasama (Pengurusan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara);
7. Rekapitulasi atas bukti pembayaran iuran produksi/royalti selama 2 (dua) tahun terakhir bagi IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan PKP2B yang bekerjasama (Pengurusan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara);
8. Ijin usaha pertambangan operasi produksi atau ijin usaha pertambangan khusus operasi produksi atau ijin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian atau ijin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan ( pilih salah satu )
9. Daftar ijin usaha pertambangan operasi produksi yang masuk dalam daftar ijin usaha pertambangan yang tercatat di ditjen Minerba
10. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
11. Nomor Induk Berusaha
Need Consultation ? Feel free to contact us !
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id