Deskripsi CV
Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang di dirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Persyaratan pendirian CV
Berikut persyaratan pendirian CV :
- Mempersiapkan nama CV dan mengisi formulir pendirian CV
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pengurus perusahaan Persero Aktif dan Pasif (minimal 2 orang)
- Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
- Copy PBB & bukti bayar PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan atau melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung / kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran.
- Kantor berada di zonasi perkantoran / zonasi komersial / zonasi campuran / Virtual Office.
Tahapan Proses Pendirian CV
Berikut tahapan proses pendirian CV :
1. Pengecekan Nama Oleh Notaris
Karena sekarang nama CV harus di cek dan di pesan oleh notaris, Anda harus memulai dengan memilih nama perusahaan yang Anda ingin daftarkan. Nama CV sekarang tidak bisa lagi sama dengan nama CV lain. Namun berbeda dengan PT, saat ini pemilihan nama CV masih bisa menggunakan 2 suku kata dan tidak wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Contoh:
CV MILENIUM HEBAT
CV KING OF METAL
*Nama ini hanyalah contoh, jika ada nama perusahaan yang menggunakan nama yang sama hal tersebut adalah murni sebuah kebetulan.
Jika notaris sudah mengecek nama dan nama bisa di gunakan, maka Notaris akan membuat draft Akta untuk ditandatangani.
2. Pembuatan Akta
Notaris akan segera membuat akta perusahaan yang berisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan setelah nama di nyatakan bisa digunakan. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk dicocokkan dan di revisi(bila ada perubahan) sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.
3. Pengesahan Akta ke Kemenkumham
Kementerian Hukum dan HAM adalah instansi yang berwenang dalam pengesahan pendirian suatu badan usaha yang saat ini sudah berbasis online lewat AHU.go.id melalui Sistem Adminstrasi Badan Usaha (SABU) dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), untuk mengaksesnya, di berikan kepada Notaris
4. NPWP Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan sudah didaftarkan, Kartu NPWP dan SKT akan di keluarkan oleh KPP dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya.
KPP akan melakukan pengecekan dahulu apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak.
*Sebelum atau pada saat pengurusan dokumen perusahaan, pastikan bahwa administrasi pajak Anda sudah sesuai (alamat KTP dan NPWP sama, serta SPT sudah di laporkan).
5. Pendaftaran NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP dan API, Akses Kepabeanan serta RPTKA jika di perlukan oleh si pelaku Usaha.
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan. Bila tidak langsung di daftarkan, API masih bisa di daftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.
Biaya Pendirian CV
Paket Regular : Rp. 4.500.000,-
Syarat pembayaran :
- 50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap di proses
- 50% sisa pembayaran pada saat akan melakukan proses Tahap 3
“Hubungi kami untuk permintaan surat penawaran / quotation dan formulir pendirian CV “