Deskripsi CV
Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Persyaratan pendirian CV
Berikut persyaratan pendirian CV :
- Mempersiapkan nama CV dan mengisi formulir pendirian CV
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pengurus perusahaan Persero Aktif dan Pasif (minimal 2 orang)
- Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
- Copy PBB & bukti bayar PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan atau melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung / kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran.
- Foto kantor tampak dalam dan luar
- Kantor berada di zonasi perkantoran / zonasi komersial / zonasi campuran
Tahapan Proses Pendirian CV
Berikut tahapan proses pendirian CV :
1. Pengecekan Nama Oleh Notaris
Karena sekarang nama CV harus dicek dan di book oleh notaris, Anda harus memulai dengan memilih nama perusahaan yang Anda ingin daftarkan. Nama CV sekarang tidak bisa lagi sama dengan nama CV lain. Namun berbeda dengan PT, saat ini pemilihan nama CV masih bisa menggunakan 2 suku kata dan tidak wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Contoh:
CV MILENIUM HEBAT
CV KING OF METAL
*Nama ini hanyalah contoh, jika ada nama perusahaan yang menggunakan nama yang sama hal tersebut adalah murni sebuah kebetulan.
Jika notaris sudah mengecek nama dan nama bisa digunakan, maka Notaris akan membuat draft Akta untuk ditandatangani.
2. Pembuatan Draft Akta
Notaris akan segera membuat draft akta perusahaan yang berisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan setelah nama dinyatakan bisa digunakan. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk dicocokkan dan direvisi(bila ada perubahan) sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta Notaris
Setelah draft akta sudah final, maka Akta akan ditandatangani oleh para persero.
4. Pengesahan Akta ke Kemenkumham oleh notaris untuk Surat Keterangan Terdaftar.
Notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar yang mengesahkan Akta tersebut.
Pada proses pendaftaran ini, notaris sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan di KPP.
4. NPWP Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan sudah didaftarkan, Kartu NPWP dan SKT akan dikeluarkan oleh KPP dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya.
KPP akan melakukan pengecekan dahulu apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak.
*Sebelum atau pada saat pengurusan dokumen perusahaan, pastikan bahwa administrasi pajak Anda sudah sesuai (alamat KTP dan NPWP sama, serta SPT sudah dilaporkan).
5. Pendaftaran NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP dan API, Akses Kepabeanan serta RPTKA jika diperlukan oleh si pelaku Usaha.
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan. Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah keluar. Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan. Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.
Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.
Biaya Pendirian CV
Paket Regular
Rp. 4.500.000,-
Syarat pembayaran :
- 50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
- 50% sisa pembayaran pada saat akan melakukan proses Tahap 3
“Hubungi kami untuk permintaan surat penawaran / quotation dan formulir pendirian CV “
Email: info@afitaconsultant.com
Telp. (021) 8202573
Fax. (021) 8202573 | Mobile. 081297000265
