Static overlay

AFITA CONSULTANT – Strategic Partner in Licensing & Compliance

Pengurusan Izin Penyimpanan Migas  

Kegiatan usaha penyimpanan minyak dan gas bumi (migas) wajib memiliki izin usaha migas sesuai ketentuan pemerintah. Oleh karena itu, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan penyimpanan BBM, gas bumi, LPG, LNG, CNG, maupun hasil olahan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum menjalankan operasional usaha.

Selain itu, pemerintah saat ini menerapkan sistem OSS berbasis risiko sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih terintegrasi dan terpusat. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurus izin usaha penyimpanan migas secara lebih cepat dan transparan.


Landasan Hukum Izin Usaha Penyimpanan Migas

Kegiatan usaha penyimpanan migas di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM. Selain itu, Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 menjadi acuan utama dalam penetapan standar usaha, klasifikasi kegiatan usaha, serta persyaratan teknis kegiatan penyimpanan migas.


KBLI Pada Izin Usaha Penyimpanan Migas

Dalam pengajuan izin usaha penyimpanan migas, perusahaan wajib menggunakan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Beberapa KBLI yang umum di gunakan antara lain:

  • KBLI 52101 – Pergudangan dan Penyimpanan

Kegiatan pergudangan dan penyimpanan barang tertentu termasuk fasilitas storage pendukung kegiatan migas.

  • KBLI 52109 – Aktivitas Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya

Untuk kegiatan penyimpanan yang memerlukan fasilitas khusus termasuk terminal BBM dan storage migas tertentu.

  • KBLI 06202 – Aktivitas Pengangkutan dan Penyimpanan Gas Alam

Digunakan untuk kegiatan penyimpanan gas bumi tertentu.

Namun demikian, penentuan KBLI harus di sesuaikan dengan jenis kegiatan usaha, produk migas, serta sistem distribusi yang di gunakan perusahaan.


Izin Usaha Penyimpanan Migas: Sementara dan Tetap

Dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas), izin usaha penyimpanan migas pada praktiknya memang dapat dibedakan menjadi izin sementara dan izin tetap, tergantung pada tahapan kegiatan usaha serta pemenuhan persyaratan perusahaan.

Selain itu, sistem perizinan ini diterapkan pemerintah agar kegiatan usaha tetap dapat berjalan sambil perusahaan melengkapi kewajiban teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku.


Izin Usaha Penyimpanan Migas Sementara

Izin Usaha Penyimpanan Migas Sementara merupakan izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan persiapan atau tahap awal kegiatan usaha penyimpanan migas sebelum seluruh persyaratan permanen terpenuhi.

Pada umumnya, izin sementara diberikan apabila:

  • fasilitas masih dalam tahap pembangunan,
  • proses verifikasi teknis masih berjalan,
  • atau perusahaan masih melengkapi dokumen tertentu.

Dengan demikian, pemerintah tetap dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang sedang dipersiapkan.

Selain itu, izin sementara biasanya memiliki:

  • jangka waktu tertentu,
  • kewajiban pelaporan,
  • dan pembatasan operasional tertentu.

Namun demikian, perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan teknis sebelum memperoleh izin tetap.


Izin Usaha Penyimpanan Migas Tetap

Izin Usaha Penyimpanan Migas Tetap merupakan izin penuh yang diberikan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, keselamatan, dan lingkungan hidup sesuai ketentuan pemerintah.

Oleh karena itu, perusahaan yang telah memperoleh izin tetap dapat menjalankan kegiatan usaha penyimpanan migas secara penuh sesuai kapasitas dan ruang lingkup usahanya.

Selain itu, izin tetap diterbitkan setelah:

  • verifikasi teknis selesai,
  • fasilitas dinyatakan layak,
  • dokumen lingkungan terpenuhi,
  • dan seluruh persyaratan OSS-RBA tervalidasi.

Dengan demikian, perusahaan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan operasional usaha penyimpanan migas.


 Tahapan Pengurusan Izin Penyimpanan Migas

Agar proses pengurusan berjalan lancar, perusahaan perlu memahami tahapan pengajuan izin secara lengkap. Oleh sebab itu, seluruh dokumen harus dipersiapkan sejak awal.

  1. Persiapan Legalitas Perusahaan

Pada tahap awal, perusahaan wajib memastikan legalitas usaha telah lengkap, seperti:

    • Akta perusahaan
    • NIB
    • NPWP
    • KBLI sesuai kegiatan usaha
    • Sertifikat standar OSS

Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan kegiatan usaha telah sesuai dengan sistem OSS berbasis risiko.

2. Penyusunan Dokumen Teknis

Selanjutnya, perusahaan perlu menyiapkan dokumen teknis fasilitas penyimpanan migas, antara lain:

  • Layout storage
  • Data tangki penyimpanan
  • Kapasitas storage
  • Sistem keamanan dan proteksi kebakaran
  • SOP operasional
  • Dokumen lingkungan hidup

Dengan demikian, instansi terkait dapat melakukan evaluasi teknis secara lebih cepat.

3. Pengajuan Melalui OSS

Setelah seluruh dokumen lengkap, perusahaan dapat mengajukan izin melalui sistem OSS-RBA.

Selain itu, pengajuan juga akan terintegrasi dengan:

  • Kementerian ESDM
  • Ditjen Migas
  • Instansi teknis terkait

4. Verifikasi dan Evaluasi Teknis

Pada tahap ini, pemerintah akan melakukan pemeriksaan administrasi dan evaluasi teknis terhadap fasilitas penyimpanan migas.

Apabila terdapat kekurangan dokumen, perusahaan wajib melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi.

5. Penerbitan Izin Usaha

Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, izin usaha penyimpanan migas akan diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS.


Persyaratan Izin Usaha Penyimpanan Migas

Persyaratan Administratif

Perusahaan wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Akta pendirian dan perubahan perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • NIB OSS
  • NPWP perusahaan
  • KBLI sesuai kegiatan usaha
  • Profil perusahaan
  • Domisili usaha

Persyaratan Teknis

Selain persyaratan administrasi, perusahaan juga wajib memenuhi persyaratan teknis, antara lain:

  • Data fasilitas penyimpanan
  • Data kapasitas tangki
  • Sistem keselamatan dan proteksi kebakaran
  • Dokumen lingkungan hidup
  • SOP operasional penyimpanan migas
  • Bukti penguasaan lahan atau fasilitas
  • Gambar layout terminal atau storage

Selain itu, di perlukan beberapa dokumen tambahan sesuai jenis produk migas dan kapasitas storage yang di miliki perusahaan.


Lama Proses Pengurusan Izin Usaha

Secara umum, proses pengurusan izin usaha penyimpanan migas memerlukan waktu sekitar:

  • ±14 sampai 45 hari kerja

Namun demikian, lama proses dapat berbeda tergantung:

  • Kelengkapan dokumen
  • Hasil evaluasi teknis
  • Skala fasilitas storage
  • Jenis produk migas
  • Proses verifikasi instansi terkait

Oleh karena itu, perusahaan di sarankan mempersiapkan seluruh dokumen secara lengkap agar proses pengajuan berjalan lebih cepat.


Masa Berlaku Izin Usaha Penyimpanan Migas

Pada umumnya, izin usaha penyimpanan migas berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Namun demikian, perusahaan tetap wajib:

  • Memperbarui data usaha apabila terjadi perubahan
  • Menjaga standar keselamatan operasional
  • Memenuhi kewajiban pelaporan usaha
  • Mematuhi ketentuan lingkungan hidup

Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kegiatan usaha penyimpanan migas.


Jasa Pengurusan Izin Penyimpanan Migas – Afita Consultant

Afita Consultant siap membantu proses pengurusan izin usaha penyimpanan migas secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi terbaru.

Layanan Kami

  • Konsultasi KBLI OSS 
  • Konsultasi legalitas usaha migas
  • Penyusunan dokumen teknis
  • Pengurusan izin usaha penyimpanan migas

Informasi lebih detail lainnya? Hubungi kami!