Akta Notaris

Apa Saja Akta Yang Bisa Dibuat Notaris?

Akta-akta yang boleh dibuat oleh notaris diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
  2. Jual beli saham
  3. Perubahan susunan pengurus
  4. Perubahan wilayah
  5. Peningkatan modal saham
  6. Penyesuaian KBLI 2020
  7. Pengangkatan direksi 
  8. Pendirian Yayasan
  9. Pendirian badan usaha lainnya
  10. Kuasa untuk menjual
  11. Perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli
  12. Keterangan hak waris
  13. Wasiat
  14. Pendirian CV termasuk perubahannya
  15. Pengakuan utang, perjanjian kredit dan pemberian hak tanggungan
  16. Perjanjian kerjasama, kontrak kerja
  17. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

Akta Notaris Pengangkatan Direksi

Akta Notaris

Pengangkatan Kembali Direksi PT

Apabila masa jabatan direksi dan komisaris Perseroan Terbatas (PT) sudah habis (lewat dari 5 tahun) dan tidak ada perubahan susunan direksi dan anggaran dasar, maka perlu melakukan pengangkatan kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk memperpanjang kermbali masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas (PT) yang sudah habis.  

Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris masuk dalam kategori sebagai perubahan data perseroan, oleh karenanya harus tertuang pada akta notaris untuk kemudian direksi perseroan memberikan kuasa kepada notaris mengajukan permohonan pemberitahuan perubahan data perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Pengangkatan kembali direksi, harus mendapatkan pengesahan berupa akta notaris dan SK Kemenhukum dan HAM. Pasal 94 ayat (3) UU No.40 thn 2007 menyatakan tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)  bahwa pengangkatan Direksi untuk jangka waktu tertentu dan dapat melakukan pengangkatan kembali untuk direksi yang sama. Pasal 94 ayat (3) menjelaskan mengenai jangka waktu pengangkatan direksi, yaitu selama tahun atau 5 tahun. 

Landasan Hukum

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) Pasal 94 ayat (3), yaitu :

“Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk “jangka waktu tertentu”, dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan, kecuali pengangkatan kembali oleh RUPS.”

Maka kemudian apabila masa jabatan atau masa pengangkatannya berakhir, anggota Direksi itu bukanlah dapat meneruskan jabatannya semula secara otomatis untuk periode selanjutnya tetapi harus dengan proses pengangkatan kembali. Sehingga dalam hal ini, pengangkatan kembali masa jabatan berikutnya, harus berdasarkan keputusan RUPS.

Namun pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, oleh UUPT, tidak masuk dalam kategori sebagai perubahan Anggaran Dasar (AD) sesuai yang terdapat pada Pasal 21 ayat (2) dan (3) UUPT yang berbunyi :

Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

Perubahan anggaran dasar tertentu, meliputi:

    1. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
    3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
    4. besarnya modal dasar;
    5. pengurangan modal di tempatkan dan disetor; dan/atau
    6. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Jadi, untuk mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus mengadakan RUPS perubahan Anggara Dasar dengan memenuhi ketentuan  yaitu:

·         2/3 bagian dari jumlah saham dengan hak suara harus hadir atau di wakilkan; dan

·         keputusan sah apabila yang menyetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara.

Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kehadiran atau ketentuan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Service Kami

Kami mengerti waktu anda terlalu berharga dan untuk mengumpulkan anggota direksi ke dalam RUPS sangat sulit, oleh karenanya kami bisa memberikan saran dan solusi dalam hal ini. 

Pelayanan kami adalah mendirikan perusahaan di Indonesia dan mempersiapkan bisnis perusahaan Anda dalam hal dokumentasi, legalitas dan persyaratan tender. Sejak 2009 kami telah membantu lebih dari 3000 perusahaan di seluruh Indonesia. Untuk lingkup Bisnis seperti kontraktor, Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan, Perdagangan, Pemasok, Tenaga Kerja, Inspeksi NDT, Fabrikasi, Konsultan dan bisnis lingkup apa pun. Baik untuk perusahaan lokal maupun perusahaan asing,  

Butuh detail informasi, bisa konsultasikan kepada kami !

akta

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id