Akta Pengangkatan Direksi
Akta Notaris
Akta Pengangkatan Kembali Direksi PT
Pasal 94 ayat (3) UU No.40 thn 2007 menyatakan tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) bahwa Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Pasal 94 ayat (3) menjelaskan mengenai jangka waktu pengangkatan direksi, yaitu selama tahun atau 5 tahun.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) Pasal 94 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Masa jabatan direksi dan komisaris terdapat didalam akta notaris.
Landasan Hukum
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) Pasal 94 ayat (3), yaitu :
“Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk “jangka waktu tertentu”, dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.”
Maka kemudian apabila masa jabatan atau masa pengangkatannya berakhir, anggota Direksi itu bukanlah dapat meneruskan jabatannya semula secara otomatis untuk periode selanjutnya tetapi harus diangkat kembali. Sehingga dalam hal ini, pengangkatan kembali masa jabatan berikutnya, harus berdasarkan keputusan RUPS.
Namun pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, oleh UUPT, tidak dikategorikan sebagai perubahan Anggaran Dasar (AD) sesuai yang terdapat pada Pasal 21 ayat (2) dan (3) UUPT yang berbunyi :
Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
Perubahan anggaran dasar tertentu yang dimaksud meliputi:
-
- nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya modal dasar;
- pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
- status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Jadi, untuk mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus diadakan RUPS perubahan Anggara Dasar dengan memenuhi ketentuan yaitu:
· 2/3 bagian dari jumlah saham dengan hak suara harus hadir atau diwakilkan; dan
· Keputusan sah bila disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kehadiran atau ketentuan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Service Kami
Kami mengerti waktu anda terlalu berharga dan untuk mengumpulkan anggota direksi ke dalam RUPS sangat sulit, oleh karenanya kami bisa memberikan saran dan solusi dalam hal ini.
Pelayanan kami adalah mendirikan perusahaan di Indonesia dan mempersiapkan bisnis perusahaan Anda dalam hal dokumentasi, legalitas dan persyaratan tender. Sejak 2009 kami telah membantu lebih dari 3000 perusahaan di seluruh Indonesia. Untuk lingkup Bisnis seperti kontraktor, Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan, Perdagangan, Pemasok, Tenaga Kerja, Inspeksi NDT, Fabrikasi, Konsultan dan bisnis lingkup apa pun. Baik untuk perusahaan lokal maupun perusahaan asing.
Tujuan kami, bukan hanya mendirikan perusahaan hingga menyiapkan lisensi dan juga sertifikat Anda, selain itu memberikan konsultasi dan solusi yang tepat, ditengah – tengah regulasi dan birokrasi yang dinamis.
Tujuan kami juga adalah membuat perusahaan Anda siap untuk mencapai kesuksesan Anda. Layanan dengan mengutamakan kejujuran dan totalitas tinggi dan juga dengan sepenuh hati, pada akhirnya membuat klien kami secara bertahun – tahun tetap mempercayai kami untuk membantu perusahaannya. Memang harapan kami, klien Afita selalu merasa puas pada akhirnya kembali mempercayai kami untuk membantu mereka, tentunya karena hasil sebagi titik akhir. Di atas segalanya, keberhasilan klien kami merupakan hasil utama.
Butuh detail informasi, bisa konsultasikan kepada :
CV AFITA CONSULTANT
Company formation, licensing & certification for construction services, mining, oil & gas company & suppliers.
– Consultation
– Documentation
– Certification
– Legalization
Since 2009 we helped more than 3000 companies around Indonesia.
Need Consultation ? Feel free to contact us !