Pendirian Yayasan di Indonesia 

Pendirian yayasan di Indonesia kini menjadi lebih mudah, namun tetap membutuhkan pemahaman yang tepat terhadap prosedur dan regulasi terbaru. Pemerintah telah menyederhanakan proses legalitas badan hukum melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), yang bertujuan mempermudah masyarakat untuk mendirikan lembaga sosial, pendidikan, keagamaan, maupun kemanusiaan. 

Pertama, Anda harus memahami bahwa yayasan adalah badan hukum nirlaba yang tidak memiliki anggota. Yayasan hanya dapat dibentuk oleh satu orang atau lebih, dengan kewajiban memisahkan sebagian harta pribadi sebagai kekayaan awal yayasan. Dengan kata lain, pendiri tidak boleh mencampurkan dana pribadi dengan aset yayasan setelah didirikan.  

 

Deskripsi Yayasan

Sesuai regulasi di Indonesia, deskripsi yayasan sebagai berikut :

  • Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang memiliki organ (pendiri, pembina, pengurus, pengawas), memisahkan kekayaan untuk tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, dan kemanusiaan tanpa anggota  

  • Berdiri menggunakan akta notaris, kemudian disahkan oleh Menkumham, dan diumumkan di Berita Negara

Melalui OSS‑RBA (disebut sejak 2 Juni 2021), yayasan wajib mendapat NIB, dan berdasar tingkat risiko KBLI dapat dikenakan Sertifikat Standar atau izin khusus

 

Landasan Hukum

UU Cipta Kerja & PP 5/2021

 

Tahapan Proses 

Berikut tahapan proses pendirian yayasan :

  1. Pemeriksaan dan pemesanan nama Yayasan (AHU Online)
  2. Draf/Notulen Akta Pendirian 
  3. Pembuatan Akta Pendirian oleh notaris
  4. Pengesahan badan hukum dari Kemenkumham  
  5. Pembuatan NPWP 
  6. Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Setelah akta notaris selesai, Anda harus mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini bersifat wajib karena hanya yayasan yang disahkan oleh negara yang dapat memiliki status hukum tetap. Begitu SK pengesahan dari Kemenkumham terbit, langkah berikutnya adalah mendaftarkan yayasan ke OSS-RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas usaha dan menjadi pintu awal dalam mengurus izin operasional atau izin usaha lainnya.

Namun, sebelum Anda dapat menjalankan aktivitas yayasan secara penuh, Anda juga harus memastikan bahwa domisili yayasan berada di lokasi yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika lokasi belum tercakup dalam sistem tata ruang, maka Anda wajib mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Proses pengurusan PKKPR dapat Anda lakukan melalui OSS dan biasanya melibatkan verifikasi teknis dari dinas terkait, termasuk survei lapangan jika dibutuhkan.

Selain di perlukan sejumlah dokumen penting seperti KTP dan NPWP pendiri, data susunan pengurus, surat domisili, hingga nama yayasan yang terdiri dari minimal tiga kata. Selain itu, Anda juga harus membuat surat pernyataan bahwa yayasan tidak berafiliasi dengan partai politik. Semua dokumen tersebut harus dalam format digital agar dapat diunggah ke sistem OSS.

 

Lama Proses

Dari sisi waktu, Anda bisa menyelesaikan seluruh proses pendirian yayasan dalam waktu 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kelengkapan data dan respons dari instansi pemerintah. Sementara itu, estimasi biaya yang di butuhkan mulai dari Rp 6 jutaan. Biaya ini mencakup jasa notaris, pengesahan Kemenkumham, pengajuan PKKPR, hingga izin operasional tambahan bila diperlukan. Untuk mempercepat proses dan menghindari kesalahan administratif, Anda sangat di sarankan menggunakan jasa konsultan legal seperti  Afita Consultant.

Setelah Anda memperoleh NIB dan dokumen dasar lainnya, maka Anda dapat langsung mengurus izin operasional sesuai dengan jenis kegiatan yayasan. Jika yayasan Anda bergerak di bidang pendidikan, maka Anda perlu mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan atau Kemendikbud. Di sisi lain, yayasan keagamaan harus memenuhi syarat dari Kementerian Agama atau instansi keagamaan terkait.

Dengan memperhatikan seluruh prosedur tersebut, prosesnya memang tidak instan, tetapi dengan pemahaman yang tepat dan pendampingan profesional seperti  Afita Consultant Anda akan mendapatkan legalitas yayasan yang sah, aman, dan siap menjalankan misi sosial secara maksimal.

 

Persyaratan 

Berikut persyaratan pendirian Yayasan :

  1. Mengisi Formulir Pendirian Yayasan dan Mencantumkan Nama Yayasan yang di kehendaki.
  2. Melampirkan copy KTP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekertaris, Bendahara dan Pengawas
  3. Melampirkan copy NPWP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekertaris, Bendahara dan Pengawas
  4. Surat Setoran Pajak Tahun Terakhir Pribadi / Perorangan ( Sebagai Pananggung Jawab )
  5. Melampirkan copy Surat Kontrak/Sewa atau Bukti kepemilikan tempat usaha – Milik Sendiri : Copy IMB, SHM & PBB (Milik Sendiri) / Sertifikat HGB. – Sewa Ruko : Copy IMB, SHM & PBB Pemilik Tempat Usaha (Sewa)
  6. Copy Kop Surat dan Stempel

 

Biaya Pendirian 

Paket Lengkap : Rp. 6.500.000,-  

Syarat pembayaran :

  • 50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap di proses
  • 50% sisa pembayaran pada saat akan melakukan proses Tahap 3

 

Hubungi kami untuk permintaan quotation dan formulir pendirian yayasan.

 

CV AFITA CONSULTANT 
Griya Permata Blok B / 5 Cibubur – Indonesia