Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi & Operasi Produksi
Dalam sistem pertambangan Indonesia, pemerintah menerapkan perizinan berlapis untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Sebagai langkah awal, pelaku usaha harus memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi sebelum memasuki tahap operasi produksi.
IUP Eksplorasi memberikan hak kepada pemegang izin untuk melakukan serangkaian kegiatan eksplorasi, seperti studi geologi, pengeboran, pemetaan, dan pengambilan contoh material. Melalui izin ini, pelaku usaha dapat mengidentifikasi lokasi, jumlah, dan kualitas cadangan mineral atau batubara secara akurat. Dengan kata lain, IUP Eksplorasi berfungsi sebagai dasar teknis dan ekonomi untuk menentukan kelayakan tambang.
Setelah itu, jika hasil eksplorasi menunjukkan cadangan yang layak secara teknis dan ekonomis, pemegang IUP dapat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi. Pemerintah akan menilai dokumen studi kelayakan, termasuk aspek teknis, lingkungan, dan finansial. Jika persyaratan terpenuhi, pemerintah menerbitkan IUP Operasi Produksi yang memberi izin untuk menambang, mengolah, dan menjual hasil tambang.
Selanjutnya, IUP Operasi Produksi juga mencakup kewajiban penting. Pemegang izin harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun, melakukan reklamasi, serta menjamin keberlanjutan lingkungan dan sosial. Sebagai tambahan, mereka wajib menyetorkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak kegiatan tambang.
Di sisi regulasi, kedua izin ini tunduk pada peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara itu, pemerintah daerah juga berperan dalam pengawasan dan pemberian rekomendasi teknis, terutama untuk pertambangan rakyat dan skala kecil.
Lebih jauh lagi, pemerintah kini mendorong digitalisasi proses perizinan melalui sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS). Dengan inovasi ini, transparansi dan efisiensi dalam pengurusan izin menjadi lebih baik, sekaligus meminimalisir praktik koruptif.
Kesimpulannya, izin usaha pertambangan eksplorasi dan operasi produksi bukan hanya soal akses terhadap sumber daya, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap pengelolaan yang berkelanjutan, tertib, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaku usaha harus mengikuti seluruh ketentuan secara disiplin agar aktivitas tambang memberi manfaat jangka panjang bagi negara dan masyarakat.
Tahapan dalam IUP
-
Eksplorasi
Pada tahap awal ini, pemegang IUP melakukan pencarian dan identifikasi terhadap potensi sumber daya mineral atau batubara yang terdapat di dalam WIUP. Kegiatan ini mencakup pemetaan geologi, pengambilan contoh batuan, pengeboran, serta analisis laboratorium guna menentukan volume dan kualitas cadangan yang ada.
-
Studi Kelayakan
Setelah eksplorasi selesai dan ditemukan indikasi cadangan yang menjanjikan, maka dilakukan studi kelayakan. Studi ini bertujuan untuk menilai apakah kegiatan penambangan dapat dilakukan secara teknis, ekonomis, dan layak dari segi lingkungan. Hasil studi kelayakan menjadi dasar untuk mengajukan peningkatan izin dari eksplorasi ke tahap operasi produksi.
-
Operasi Produksi (Penambangan)
Tahap ini mencakup kegiatan penambangan aktual bahan galian, baik dengan metode terbuka maupun bawah tanah. Penambangan dilakukan berdasarkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang disetujui oleh pemerintah.
-
Pengolahan dan Pemurnian
Selanjutnya, hasil tambang yang diperoleh harus melalui proses pengolahan untuk meningkatkan kadar bahan galian. Selain itu, pemurnian juga dilakukan agar bahan tambang mencapai tingkat kemurnian yang memenuhi standar industri. Sesuai kebijakan hilirisasi, proses ini wajib di lakukan di dalam negeri.
-
Pengangkutan dan Penjualan
Setelah diproses, produk hasil tambang di angkut menggunakan sarana transportasi yang telah memenuhi ketentuan teknis dan perizinan. Penjualan dapat di lakukan baik di pasar domestik maupun ekspor, dengan catatan pemegang IUP wajib menyampaikan laporan penjualan kepada pemerintah.
Landasan Hukum
Pemerintah Indonesia mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009. Selanjutnya, pelaksanaannya diatur lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
1. IUP Eksplorasi
Masa Berlaku:
Pemerintah menetapkan masa berlaku IUP Eksplorasi sebagai berikut:
-
5 tahun untuk mineral logam, dan dapat di perpanjang.
-
3 tahun untuk batubara, dan dapat di perpanjang maksimal 2 kali, masing-masing 1 tahun.
-
1 tahun untuk mineral bukan logam, dapat di perpanjang maksimal 1 tahun.
-
6 bulan untuk batuan, dapat di perpanjang maksimal 6 bulan.
Prosedur Pemberian IUP Eksplorasi:
-
Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS).
-
Pemerintah mengevaluasi dokumen administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.
-
Jika dokumen memenuhi syarat, pemerintah menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
-
Pemerintah menerbitkan IUP Eksplorasi secara resmi.
Persyaratan:
-
Akta pendirian badan usaha.
-
NPWP dan surat keterangan domisili.
-
Profil perusahaan dan rencana kerja eksplorasi.
-
Bukti kemampuan finansial.
-
Dokumen lingkungan awal (UKL-UPL jika di perlukan).
2. IUP Operasi Produksi
Masa Berlaku:
Pemerintah menetapkan masa berlaku IUP Operasi Produksi sebagai berikut:
-
20 tahun untuk mineral logam dan batubara, dapat di perpanjang dua kali, masing-masing 10 tahun.
-
10 tahun untuk mineral bukan logam dan batuan, dapat di perpanjang sesuai kebutuhan kegiatan.
Prosedur Pemberian IUP Operasi Produksi:
-
Pemegang IUP Eksplorasi mengajukan permohonan peningkatan tahap ke Operasi Produksi.
-
Pemohon menyerahkan dokumen studi kelayakan yang mencakup aspek teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi.
-
Pemerintah menilai kelayakan secara menyeluruh.
-
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah menerbitkan IUP Operasi Produksi.
Persyaratan:
-
Studi kelayakan pertambangan (FS).
-
Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
-
Dokumen lingkungan (AMDAL, RKL-RPL).
-
Bukti kemampuan teknis dan keuangan.
-
Jaminan reklamasi dan pascatambang.
Agar dapat mengikuti tender di Indonesia, Oleh karena itu, Izin Usaha bersifat wajib bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha pertambangan. Kemudian pelaku usaha juga wajib memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan agar kegiatan pertambangan berjalan legal, efisien, dan ramah lingkungan. Regulasi di bidang Minerba selalu pemerintah sesuaikan dengan perkembangan industri dan tantangan global.
Need Consultation ? Feel free to contact us !
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA