SNI ISO/IEC 17020
Keberadaan Lembaga Inspeksi sebagai pihak ketiga/independent di dalam sistem sertifikasi adalah bertindak sebagai penengah antara produsen dan konsumen dalam pemastian mutu pekerjaan, rancangan atau spesifikasi tertentu dari suatu objek yang diinspeksi.
ISO 17020 adalah sistem manajemen mutu jasa inspeksi berstandar internasional yang merupakan standar sistem mutu yang spesifik untuk organisasi yang bergerak dalam jasa inspeksi dengan lebih menekankan pada aspek Technical Competency.
Tujuan dari standar ISO 17020 yaitu antara lain sbb :
a. Meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kesesuaian teknis dari lembaga dalam sistem sertifikasi dan inspeksi;
b. Meningkatkan kemampuan lembaga inspeksi dalam menerapkan persyaratan standar ISO 17020:2012 dan peraturan nasional yang berlaku;
c. Memudahkan pengakuan antar negara melalui kerjasa inspeksi yang terakreditasi antar instansi terkait dalam komunikasi informasi, pengalaman dan harmonisasi antar standar dengan negara lain.
Kompetensi yang diminta oleh standar ISO 17020, yakni mencakup:
- Metodologi inspeksi
- Kompetensi Personel
- Kualifikasi Peralatan
- Pelaporan dan lain-lain
Adapun batang tubuh SNI ISO/IEC 17020:2012, yaitu:
- Ruang lingkup.
- Acuan normatif.
- Istilah dan definisi.
- Persyaratan umum.
- Persyaratan struktur.
- Persyaratan sumber daya.
- Persyaratan proses.
- Persyaratan sistem manajemen untuk lembaga inspeksi.
Pada perusahan yang bergerak di bidang jasa inspeksi teknis, sertifikasi ISO 17020 menjadi kebutuhan primer bagi perusahaan apalagi dalam rangka mengembangkan sistem manajemen mutu.
Kebutuhan di sesi marketing, tuntutan customer, bahkan juga peraturan perudang-undangan, terutama bagi perusahaan inspeksi yang bergerak di industri minyak dan gas bumi maupunyang bekerja sama dengan perusahan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
Sampaikan kepada kami kebutuhan anda, sehingga kami bisa membantu perusahaan anda menerima Sertifikat ISO 17020.