Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Sebagai bagian dari mekanisme pengendalian, penerapan SMK3 secara berkala dievaluasi melalui audit dan peninjauan manajemen untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan efektivitas pelaksanaannya. Dengan demikian, SMK3 berfungsi sebagai instrumen strategis dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sekaligus mendorong peningkatan kinerja perusahaan secara berkesinambungan.
Landasan hukum
Landasan hukum Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja berdasarkan PP No.50 tahun 2015, yaitu meliputi:
-
- Sebagai dasar hukum utama, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatur kewajiban perusahaan dalam menerapkan SMK3 sebagai bagian integral dari sistem manajemen perusahaan. Dalam ketentuan ini, SMK3 diposisikan sebagai instrumen untuk mengendalikan risiko kerja yang berkaitan dengan kegiatan produksi agar tercipta tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
- Sejalan dengan itu, PP No. 50 Tahun 2012 menetapkan kriteria perusahaan yang wajib menerapkan SMK3, yaitu perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 orang tenaga kerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Selanjutnya, peraturan ini mengatur elemen SMK3 yang harus dipenuhi, mulai dari penetapan kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga peninjauan dan peningkatan kinerja K3 secara berkelanjutan.
- Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
- Dengan demikian, PP No. 50 Tahun 2012 berfungsi sebagai landasan hukum komprehensif yang memastikan penerapan SMK3 dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna melindungi tenaga kerja serta mendukung keberlangsungan usaha.
Penerapan SMK3
Poin – poin penerapan SMK3, yaitu meliputi:
- Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
- Kebijakan nasional tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
- Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerjasesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Penerapan SMK3
Kewajiban Penerapan SMK3, yaitu meliputi:
- Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
- Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
- Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerjamemperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
Tujuan Penerapan SMK3
Tujuan Penerapan SMK3, yaitu meliputi:
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Pengawasan SMK3
Pengawasan SMK3, yaitu meliputi:
- Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja meliputi:
- Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
- Organisasi;
- Sumber Daya Manusia;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
- Keamanan bekerja;
- Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja3;
- Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
- Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
- Tindak lanjut audit.
Audit SMK3
Audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, yaitu meliputi:
- pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
- pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
- pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
- pengendalian dokumen;
- pembelian dan pengendalian produk;
- keamanan bekerja berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
- standar pemantauan;
- pelaporan dan perbaikan kekurangan;
- pengelolaan material dan perpindahannya;
- pengumpulan dan penggunaan data;
- pemeriksaan SMK3; dan
- pengembangan keterampilan dan kemampuan
Pelaporan Audit
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan di sampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
Sebagai tahap lanjutan dari proses audit, hasil audit SMK3 di susun dalam bentuk laporan resmi yang memuat tingkat pencapaian penerapan SMK3, temuan ketidaksesuaian, serta rekomendasi perbaikan yang harus di tindaklanjuti oleh perusahaan. Selanjutnya, laporan hasil audit tersebut di sampaikan kepada Menteri sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap penerapan SMK3 secara nasional.
Sejalan dengan itu, tembusan laporan audit juga di sampaikan kepada menteri pembina sektor usaha guna memastikan kesesuaian penerapan SMK3 dengan karakteristik dan risiko pada sektor usaha terkait. Pada saat yang sama, tembusan laporan diberikan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat provinsi.
Sebagai pelengkap pengawasan di tingkat daerah, bupati atau walikota turut menerima tembusan laporan hasil audit SMK3 agar pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan, pemantauan, serta pengendalian penerapan SMK3 secara lebih efektif di wilayah kewenangannya. Dengan demikian, mekanisme pelaporan ini memastikan koordinasi lintas pemerintahan dalam meningkatkan kinerja SMK3 secara berkelanjutan.
Penilaian Penerapan SMK3
Poin-poin penting penerapan SMK3, yaitu meliputi:
- Lembaga audit independen Penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja melakukan oleh lembaga audit independen yang di tunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
- Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerjam Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dari Auditor Bersertifikat
Tahapan Sertifikasi SMK3
Tahapan sertifikasi sebagai berikut:
- Analisa dan pelatihan SMK3
- Penyusunan Dokumen SMK3
- Implementasi SMK3
- Sertifikasi SMK3
Persyaratan
Persyaratan teknis
Yang di butuhkan dalam penerapan sebagai dasar analisa awal dalam menciptakan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di tempat kerja, di antaranya sebagai berikut:
- Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja.
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
- Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
- Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
- Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.
- Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
- Penerangan yang cukup dan sesuai.
- Suhu dan kelembaban udara yang baik.
- Menyediakan ventilasi yang cukup.
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
- Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara dan proses kerja.
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
- Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
- Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
- Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
- Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Persyaratan administratif
Yang perlu di persiapkan dalam menghadapi audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada tahap awal adalah sebagai berikut :
- Legalitas perusahaan (Akta, Izin Usaha, Sertikat Usaha (SBUJK), NPWP, dll)
- Lay Out Gedung (kantor)
- Photo-photo training dan Sertifikat
- Training DAMKAR / Drill
- Bukti dokumen manual yang telah di sahkan oleh dirut/direksi
- Bukti dokumen manual yang telah di sign oleh Management Representatif juga yang terkait dalam SMK3
- Bukti kepemilikan undang-undang tentang SMK3 (manual)
- Bukti training evakuasi
- Sertifikasi lift (bila ada)
- Sertifikasi Layak Fungsi (SLF)
- Sertifikasi Genset
- Sertifikasi alat (alat yang di gunakan dalam mengerjakan proyek)
- Bukti rapat PSK3 pertriwulan atau persemester dan bukti hasil rapat tersebut di laporkan ke depnakertrans wilayah di mana perusahaan berdomisili
- SKP P3K
- Bukti sertifikasi operator dan tenaga ahli (SIO/SIA)
- Bukti sertifikasi ahli K3 khususnya Sekretaris P2K3
- Bukti / Sertifikat penghargaan yang pernah di peroleh perusahaan dari pihak external
- Bukti keikutsertaan perusahaan dalam program Jamsostek
- SKP P3K Damkar
- Kotak P3K dan bukti di lakukan inspeksi rutin
- Bukti perencanaan K3 manajemen
- Bukti pengukuran suhu, cahaya, kelembapan ruang kerja berikut resumenya
- Bukti MCU tahun terakhir
- Kop resmi perusahaan
- Stempel resmi perusahaan
- Susunan tim P2K3 yang di sahkan yang noleh manjemen dan
- Susunan P2K3 tersebut telah di sahkan oleh depnakertrans wilayah tersebut
- List karyawan yang telah di laporkan ke depnakertans wilayah di mana perusahaan berdomisili.
Output Dari Proses Sertifikasi
Output dari proses sertifikasi adalah sebagai berikut:
- Permohonan Audit.
- Lembaga sertifikasi melakukan oroses Audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang di setujui oleh Kemenaker
- Surat Keterangan lulus Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dari Lembaga sertifikasi
- Surat Keterangan Lulus Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dari Kemenaker
- Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Jangan khawatir, service kami sangat fleksibel, kami akan mendampingi proses sertifikasi SMK3 dan menjamin kelulusan sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja perusahaan anda. Dapatkan kemudahan proses sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Kerja oleh Afita Consultant.
Pertama, penilaian penerapan SMK3 di lakukan oleh lembaga audit independen yang di tunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. Selanjutnya, khusus bagi perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi, penilaian penerapan SMK3 wajib di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Afita Consultant dapat membantu perusahaan anda dalam proses sertifikasi SMK3 baik dalam pelatihan maupun proses mendapatkan Sertifikat SMK3.
Service kami sebagai berikut:
- Dokumentasi manual mutu SMK3
- Dokumentasi prosedur kerja
- Pelatihan & bimbingan serta audit internal
- Pelatihan & Simulasi Tanggap Darurat
- Pelatihan & Simulasi P3K
- Pelaksanaan Pre-audit SMK3 dari Auditor Bersertifikat
- Pendampingan Audit SMK3
Untuk informasi anda dapat menghubungi kontak dibawah ini :

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.id