Static overlay

AFITA CONSULTANT – Strategic Partner in Licensing & Compliance

 

SIUJS

Surat Izin Usaha Jasa Survei (SIUJS) merupakan izin resmi yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa survei secara legal di Indonesia. Dengan memiliki izin ini, perusahaan dapat menjalankan berbagai kegiatan survei sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data untuk berbagai kebutuhan sektor usaha maupun instansi pemerintah. Oleh karena itu, SIUJS menjadi salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi agar kegiatan jasa survei dapat berjalan secara profesional, kredibel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pertama-tama, perlu di ketahui bahwa survei adalah suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pemeriksaan, penelitian, pengkajian, pengujian, dan pengawasan terhadap objek tertentu. Secara lebih spesifik, objek yang menjadi sasaran survei dapat berupa barang, yang mana aspek-aspek yang diperiksa meliputi kondisi fisik bagian luar, pembungkus atau kemasan, mutu, jumlah, serta ukuran seperti panjang, berat, dan isi. Di samping itu, survei juga mencakup pengecekan terhadap tanda-tanda pengenal serta kepatuhan terhadap persyaratan yang telah di tetapkan sebelumnya. Selain itu, kegiatan survei juga dapat mencakup aspek lingkungan hidup, termasuk pengukuran terhadap baku mutu air, udara, daratan, dan unsur-unsur lainnya yang relevan.

Sebagai hasil dari kegiatan tersebut, akan diterbitkan dokumen resmi dalam bentuk Laporan Survey (Survey Report), Sertifikat Pengawasan (Supervision Certificate), dan/atau Sertifikat Pemeriksaan (Inspection Certificate), yang berfungsi sebagai bukti valid atas proses dan hasil survei yang dilakukan.

Perlu diketahui, bahwa izin untuk menyelenggarakan kegiatan survei ini di terbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), sebagai otoritas yang berwenang dalam pengawasan dan regulasi kegiatan jasa survei di Indonesia.

Seiring dengan perkembangan sistem perizinan berbasis risiko, pengurusan SIUJS kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Dengan demikian, proses perizinan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.

Fungsi SIUJS

Pada dasarnya, SIUJS memiliki peran penting dalam mendukung legalitas dan profesionalisme perusahaan jasa survei. Oleh karena itu, setiap badan usaha yang bergerak di bidang jasa survei perlu memastikan bahwa izin usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Memberikan Legalitas Usaha

Pertama, SIUJS berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan jasa survei secara sah. Dengan memiliki izin tersebut, perusahaan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Meningkatkan Kepercayaan Klien

Selain memberikan legalitas, SIUJS juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien. Ketika perusahaan memiliki izin resmi, calon pelanggan akan lebih yakin terhadap kompetensi dan profesionalitas layanan yang ditawarkan.

3. Mendukung Partisipasi dalam Proyek

Selanjutnya, banyak instansi pemerintah maupun swasta mensyaratkan legalitas usaha sebagai salah satu dokumen administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Oleh sebab itu, kepemilikan SIUJS dapat membuka peluang yang lebih luas untuk mengikuti berbagai proyek survei.

4. Menjamin Kepatuhan terhadap Regulasi

Di samping itu, SIUJS membantu perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, risiko sanksi administratif maupun hambatan operasional dapat diminimalkan.

5. Mempermudah Kerja Sama Bisnis

Tidak hanya itu, perusahaan yang memiliki SIUJS umumnya lebih mudah menjalin kerja sama dengan mitra usaha, investor, maupun lembaga pemerintah. Hal ini karena izin usaha menjadi salah satu indikator kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Ruang Lingkup Kegiatan Jasa Survei

Secara umum, perusahaan pemegang SIUJS dapat melaksanakan berbagai kegiatan survei, antara lain:

  • Survei geologi dan geofisika.
  • Survei hidrografi dan oseanografi.
  • Survei topografi dan pemetaan.
  • Survei lingkungan.
  • Survei sosial dan ekonomi.
  • Pengumpulan serta analisis data lapangan untuk kebutuhan penelitian maupun pengembangan proyek.

Namun demikian, ruang lingkup kegiatan yang dapat di lakukan harus disesuaikan dengan KBLI dan ketentuan teknis yang berlaku pada saat pengajuan perizinan.

Landasan Hukum

  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survey (Permendag 14/2006).
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M-DAG/PER/10/2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Survei.

 

Perusahaan yang Wajib Memiliki SIUJS

  1. Perusahaan Jasa Survei Teknis dan Komoditas Ekspor-Impor
  • Perusahaan yang melakukan:
    • Pemeriksaan kualitas dan kuantitas barang ekspor-impor
    • Verifikasi barang atau komoditas sebelum atau sesudah pengapalan
  • Biasanya di gunakan dalam perdagangan internasional, khususnya untuk komoditas seperti:
    • Minyak sawit (CPO)
    • Batu bara
    • Karet
    • Minyak dan gas
    • Produk pertanian
  1. Perusahaan Verifikasi dan Inspeksi
  • Bertugas melakukan:
    • Verifikasi teknis
    • Pemeriksaan kesesuaian standar barang (conformity inspection)
  • Sering bekerja sama dengan pemerintah untuk memverifikasi produk-produk yang akan beredar di Indonesia.
  1. Perusahaan yang Melakukan Survei Independensi
  • Perusahaan survei yang memberikan penilaian netral dan profesional atas suatu barang, sistem, atau proses.
  • Contoh: survei untuk kebutuhan tender, investasi, atau pembuktian legalitas.
  1. Perusahaan Jasa Surveyor yang Di tunjuk Pemerintah
  • Surveyor yang di beri tugas oleh pemerintah untuk pelaksanaan:
    • Lartas (larangan dan pembatasan impor-ekspor)
    • Layanan sertifikasi mutu atau volume barang
    • Contoh: Surveyor Indonesia, Sucofindo, TÜV, SGS, Bureau Veritas

Masa Berlaku

SIUJS berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal di terbitkan dan dapat di perpanjang.

Persyaratan Umum

  1. Permohonan Tertulis
    • Di tujukan kepada Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal PKTN.
  1. Dokumen Legalitas Perusahaan

Fotokopi Nomor Induk Berusaha, dengan mencakup KBLI sbb :

 71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI

    • Mencakup layanan konsultasi teknis dan keinsinyuran, termasuk survei teknis dan rekayasa.

 71202 – Jasa Pengujian Laboratorium

    • Meliputi kegiatan pengujian laboratorium terhadap berbagai produk dan material.

  71203 – Jasa Inspeksi Periodik

    • Termasuk kegiatan inspeksi berkala terhadap peralatan, instalasi, atau sistem tertentu.

 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi

    • Mencakup inspeksi teknis terhadap instalasi, seperti listrik, mekanik, dan lainnya.
  1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada), serta pengesahan dari instansi terkait.
  1. Profil Perusahaan
    • Informasi mengenai struktur organisasi, bidang usaha, pengalaman kerja, dan daftar klien.
  2. Tenaga Ahli
    • Daftar tenaga ahli yang di miliki, lengkap dengan:
      • Fotokopi ijazah.
      • Fotokopi sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  3. Sarana dan Prasarana
    • Daftar peralatan dan fasilitas yang di miliki untuk mendukung kegiatan survei.
  4. Sistem Manajemen Mutu
    • Dokumen yang menunjukkan penerapan sistem manajemen mutu, seperti sertifikat ISO 9001 (jika ada).
  5. Surat Pernyataan
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa perusahaan:
      • Akan menjaga independensi dan netralitas dalam kegiatan survei.
      • Bersedia di audit oleh instansi terkait.
      • Akan melaporkan kegiatan secara berkala kepada Kementerian Perdagangan.

 

Untuk pemenuhan persyaratan & detail informasi, hubungi kami !