Migas

Minyak Bumi

Minyak bumi atau petroleum – bahan bakar fosil yang merupakan bahan baku untuk bahan bakar minyak, bensin dan banyak produk-produk kimia – merupakan sumber energi yang penting karena minyak memiliki persentase yang signifikan dalam memenuhi konsumsi energi dunia. Citra yang sangat negatif dari minyak adalah – mirip dengan pembakaran batubara – pemakaian bahan bakar minyak adalah kontributor terbesar untuk peningkatan CO2 di atmosfir bumi. Tumpahan-tumpahan minyak dari kapal-kapal tanker juga telah menyebabkan kerusakan berat pada lingkungan hidup bumi.

Gas Bumi

Gas alam sering juga disebut sebagai gas Bumi atau gas rawa, adalah bahan bakar fosil berbentuk gas yang terutama terdiri dari metana CH4). Ia dapat ditemukan di ladang minyak, ladang gas Bumi dan juga tambang batu bara.

Sektor Migas

Industri minyak dan gas (migas) merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Penyederhanaan-Perizinan-migas_Page_06Perizinan Usaha dan Operasional MIGAS

1. Izin Survei

2. Izin Pemanfaatan Data Migas

3. Izin Usaha Penyimpanan Migas

4. Izin Usaha Pengangkutan Migas

5. Izin Usaha Pengolahan Migas

6. Izin Usaha Niaga Migas

Sertifikasi MIGAS

1. Sertifikat Kemampuan Usaha Penunjang Migas 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan investasi Migas, dapat menghubungi:

img_5695-3.png

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
http://afitaconsultant.co.id

Email : afitaconsultant@gmail.com