Migas

 

Minyak Bumi

Minyak bumi atau petroleum – bahan bakar fosil yang merupakan bahan baku untuk bahan bakar minyak, bensin dan banyak produk-produk kimia – merupakan sumber energi yang penting karena minyak memiliki persentase yang signifikan dalam memenuhi konsumsi energi dunia. Citra yang sangat negatif dari minyak adalah – mirip dengan pembakaran batubara – pemakaian bahan bakar minyak adalah kontributor terbesar untuk peningkatan CO2 di atmosfir bumi kemudian tumpahan-tumpahan minyak dari kapal-kapal tanker juga telah menyebabkan kerusakan berat pada lingkungan hidup bumi.

 

Gas Bumi

Kita mengenal gas alam dengan nama gas Bumi atau gas rawa, yaitu adalah jenis bahan bakar yang berasal dari dalam tanah dalam bentuk gas yang mempunyai unsur utama metana (CH4). Gas ini bisa kita temukan di tempat-tempat seperti ladang minyak, ladang gas, dan juga di tambang batu bara.

Sektor Migas

Industri minyak dan gas merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Dan industri hulu migas menjadi modal dasar dalam pembangunan nasional. Energi berbasis migas banyak dipakai sebagai bahan baku utama industri, manufaktur, serta penunjang sektor transportasi dan logistik.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, kebutuhan energi Indonesia mencapai 2,9 miliar setara barel minyak (SBM) pada 2050. Angka ini meningkat dari proyeksi 2040 yang sebanyak 2,1 miliar SBM. Proyeksi peningkatan kebutuhan energi tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi, penduduk, harga energi, dan kebijakan pemerintah. Kebutuhan energi akan didominasi oleh sektor industri dengan perkiraan pertumbuhan rata-rata 3,9 persen per tahun. Sedangkan kebutuhan energi akhir masih didominasi oleh bahan bakar minyak (BBM) dengan laju pertumbuhan rata-rata 2,8 persen per tahun. Ini terjadi karena penggunaan teknologi peralatan BBM masih lebih efisien daripada peralatan energi lain. Kebijakan yang memperkuat peran industri hulu migas, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional. Energi selalu menjadi motor penggerak bagi investasi dan industri baru yang pada ujungnya akan menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Perijinan Migas

  1. Izin Survei
  2. Izin Pemanfaatan Data
  3. Izin Usaha Pengolahan
  4. Izin Usaha Pengangkutan
  5. Izin Usaha Penyimpanan
  6. Izin Usaha Niaga

Sertifikasi

1. Sertifikat Kemampuan Usaha Penunjang

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan investasi Migas, dapat menghubungi:

migas

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id