Static overlay

AFITA CONSULTANT – Strategic Partner in Licensing & Compliance

 

Izin Usaha Jasa Pertambangan

IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan di berikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan. Oleh karena itu IUJP merupakan salah satu bentuk perizinan yang di berikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dalam rangka menunjang suatu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK.

Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha penunjang pertambangan mineral dan batubara harus memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yaitu Izin Usaha Jasa Pertambangan sebagai legaltitas perusahaan sesuai standar yang berlaku di Indonesia.

 

DESKRIPSI IUJP

Berdasarkan Pasal 123 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2009, setidaknya ada 2 (dua) bentuk jenis “jasa pertambangan” yang dimaknai dapat di berikan IUJP, yaitu meliputi kegiatan:

1. Konsultasi, Perencanaan, dan Pelaksanaan yaitu di bidang :
    1. Penyelidikan Umum;
    2. Eksplorasi;
    3. Studi Kelayakan;
    4. Konstruksi pertambangan;
    5. Pengangkutan;
    6. Lingkungan pertambangan;
    7. Reklamasi dan pascatambang; dan/atau
    8. Keselamatan Pertambangan

 

2. Konsultasi dan perencanaan yaitu di bidang:

    1. Penambangan
    2. Pengolahan dan Pemurnian.

 

Orang perseorangan selaku pemegang IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa pertambangan pada kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan Pemegang IUJP hanya dapat menerima pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dari Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

 

Landasan Hukum IUJP

Beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur, yaitu sebagai berikut :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 dalam Lampiran III mengenai Standar Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Subsektor Mineral dan Batubara.

 

Kategori  Izin Usaha Jasa Pertambangan

Kategori Usaha Jasa Pertambangan menurut Permen ESDM 34/2017 adalah sebagai berikut :

 

Masyarakat sekitar tambang yang menerima pekerjaan dari pemegang IUP wajib memiliki IUJP yang diterbitkan oleh Gubernur.

 

 

IUJP di berikan oleh instansi yang berwenang, yaitu :

  1. IUJP di berikan oleh:
    • Menteri memberikan IUJP kepada pelaku usaha (perusahaan) jasa pertambangan nasional dan pelaku usaha (perusahaan) lainnya untuk melakukan kegiatan jasa pertambangan di seluruh wilayah Indonesia;
    • Gubernur memberikan IUJP kepada pelaku usaha (perusahaan) jasa pertambangan lokal dan pelaku usaha (perusahaan) lainnya untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan;
    • Bupati/Walikota memberikan IUJP kepada pelaku usaha (perusahaan) jasa pertambangan lokal dan pelaku usaha (perusahaan) lainnya untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.

 

Masa Berlaku 

IUJP di berikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan;
Untuk mendapatkan perpanjangan IUJP, pemegang IUJP harus mengajukan permohonan kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUJP.

Pemegang IUJP dilarang memiliki IUP

 

Tahapan Proses

Prosedur pengajuan IUJP yaitu sebagai berikut :

  1. Tentukan kualifikasi usaha.

  2. Memastikan maksud dan tujuan usaha sudah sesuai dengan legalitas yang ada, yaitu antara lain :

    • Perusahaan harus memiliki maksud dan tujuan usaha “Bergerak di bidang usaha jasa pertambangan, dengan Kode KBLI 09900, dapat di gabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll.
    • Tidak dapat di gabung dengan: Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx Perdagangan mineral/batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641” 
  3. Tidak memiliki izin usaha lain di bidang pertambangan mineral dan batubara yaitu antara lain :

    • Izin Usaha Pertambangan (IUP);

    • Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);

    • IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

    • Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);

    • Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan

    •  Izin Pengangkutan dan Penjualan

4. Tentukan Bidang & Subbidang yang akan di daftarkan ke Ditjen Minerba.

5. Mengisi Formulir Permohonan.

6. Membuat Surat Permohonan.

7. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran data yang di tandatangani oleh Direktur.

8. Submit dokumen kelengkapan persyaratan.

 


Mau proses cepat dan mudah?

Kami membantu anda di setiap tahapan proses (dari Ditjen Minerba sampai ke BKPM)
 
Kami bantu melengkapi dokument perusahaan anda.
 
 
 

 

Need Consultation ? Feel free to contact us !