Tahapan Proses
-
Tentukan kualifikasi usaha.
-
Memastikan maksud dan tujuan usaha sudah sesuai dengan legalitas yang ada, yaitu antara lain :
- Perusahaan harus memiliki maksud dan tujuan usaha “Bergerak di bidang usaha jasa pertambangan, dengan Kode KBLI 09900, dapat di gabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll.
- Tidak dapat di gabung dengan: Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx Perdagangan mineral/batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641”
-
Tidak memiliki izin usaha lain di bidang pertambangan mineral dan batubara yaitu antara lain :
-
-
Izin Usaha Pertambangan (IUP);
-
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
-
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
-
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
-
Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
-
Izin Pengangkutan dan Penjualan
-
4. Tentukan Bidang & Subbidang yang akan di daftarkan ke Ditjen Minerba.
5. Mengisi Formulir Permohonan.
6. Membuat Surat Permohonan.
7. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran data yang di tandatangani oleh Direktur.
8. Submit dokumen kelengkapan persyaratan.
Mau proses cepat dan mudah?

Need Consultation ? Feel free to contact us !


