Mineral Batu Bara

Deskripsi Minerba

Mineral dan batubara Indonesia, karunia Tuhan, oleh karena itu, harus dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat secara adil.

Meskipun telah menjadi sektor penting, dunia pertambangan memerlukan pedoman pengelolaan yang terarah untuk pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, regulasi dan kebijakan terus dievaluasi guna memaksimalkan hasil penambangan.

Salah satu hal yang mendasar dalam mendukung proses pertambangan yang baik adalah dengan di lakukannya standarisasi pada beberapa aspek pengelolaan kegiatan pertambangan. Selanjutnya, standardisasi menjadi salah satu aspek yang sangat menentukan terlaksananya kebijakan pemerintah dalam pengelolaan kegiatan pertambangan yang di laksanakan secara baik dan benar (good mining practice). Selain itu, kebijakan tersebut sejalan dengan tuntutan global, khususnya dalam rangka memanfaatkan sumber daya mineral dan batubara yang kita miliki agar dapat diusahakan secara optimal.

Usaha pertambangan di Indonesia

Sektor mineral dan batubara (minerba) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat regulasi untuk memastikan pengelolaan yang optimal dan berkelanjutan. Sebagai respons, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 hadir untuk menggantikan aturan lama dan mempertegas peran negara dalam mengatur sumber daya alam.

Regulasi ini mendorong hilirisasi agar hasil tambang tidak diekspor mentah. Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif untuk mempermudah investasi di sektor pengolahan.

Tak hanya itu, aspek lingkungan dan sosial juga menjadi perhatian. Olek karenanya, perusahaan wajib melakukan reklamasi dan melibatkan masyarakat sekitar. Dengan demikian, kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara bertanggung jawab.

Landasan Hukum

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori perizinan sebagai berikut:

Jenis Izin Singkatan Kegiatan yang Diizinkan Penerima Izin
Izin Usaha Pertambangan IUP Eksplorasi dan/atau produksi mineral atau batubara Badan Usaha, Koperasi, Perseorangan (untuk eksplorasi)
Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK Eksplorasi dan produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus Badan Usaha
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B IUPK-KOP Kelanjutan operasi setelah berakhirnya Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya (PKP2B) Badan Usaha pemegang KK/PKP2B sebelumnya
Izin Pertambangan Rakyat IPR Eksplorasi dan produksi dalam skala kecil (rakyat) Perseorangan WNI, Koperasi, atau Badan Usaha kecil
Surat Izin Penambangan Batuan SIPB Penambangan batuan untuk keperluan tertentu (misalnya pembangunan infrastruktur lokal) Badan Usaha, Perseorangan

Sebagai kesimpulan, dalam dunia pertambangan yang dinamis dan penuh tantangan ini, keberadaan izin yang lengkap dan sah menjadi kunci utama untuk memastikan kelancaran operasional. Oleh karena itu, Afita Consultant hadir untuk memberikan solusi terbaik, mulai dari konsultasi, pengurusan izin, hingga pendampingan teknis. Selain itu, dengan pengalaman lebih dari satu dekade, kami telah terbukti menjadi mitra terpercaya bagi berbagai perusahaan pertambangan di Indonesia.

Lebih lanjut, kami memahami bahwa setiap klien memiliki kebutuhan unik. Karena itu, layanan kami di rancang fleksibel, responsif, dan sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru. Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi khawatir menghadapi proses birokrasi yang kompleks dan memakan waktu.

Akhir kata, mari percayakan kebutuhan perizinan Minerba Anda kepada tim profesional Afita Consultant. Hubungi kami sekarang juga, dan bersama-sama kita wujudkan pertumbuhan bisnis Anda yang berkelanjutan, legal, dan kompetitif!

Need Consultation ? Feel free to contact us !

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA

www.afitaconsultant.co.id