Persetujuan impor adalah persetujuan yang di gunakan sebagai izin untuk melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya mengacu kepada
Persayaratan :
- Akta Pendirian & Perubahan Terakhir serta SK Pengesahan (dalam bentuk scan/softcopy)
- Domisili (dalam bentuk scan/softcopy)
- NPWP & PKP (dalam bentuk scan/softcopy)
- SIUP / IUT/ IP (dalam bentuk scan/softcopy)
- TDP (dalam bentuk scan/softcopy)
- PKP (dalam bentuk scan/softcopy)
- API-U / API-P (dalam bentuk scan/softcopy)
- NIK (dalam bentuk scan/softcopy)
- Identitas Direktur / KTP & NPWP (dalam bentuk scan/softcopy)
- Mill Certificate (wajib untuk impor baja paduan)
- Kontrak :
-
a. Kontrak Penjualan/ bukti pemesanan Bagi pemilik API-U
-
b. Kontrak kerjasama dengan Pengguna jasa bagi pemilik API-P (lengkapi dengan legalitas Pengguna jasa)
- Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan 1 Tahun, mencakup jenis & spesifikasi barang :
-
a. Nama Barang/Produk
-
b. Nomor HS
c. Jumlah
d. Pelabuhan Muat dan Bongkar -
-
Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan bahan baku dilengkapi dengan data pendukungnya (Flow Chart, gambar Produk, Standard yang digunakan)
-
Laporan Surveyor
- Rekomendasi ILMATE dari Kementerian & Perindustrian
- Rekomendasi ILMATE syarat wajib pada proses PI Baja dan Besi
- Lama proses penerbitan Surat Rekomendasi ILMATE 21 hari kerja
- Kami juga bisa membantu penerbitan SUrat Rekomendasi ILMATE
Lama Proses : 10 hari kerja