PI Besi atau Baja

Persetujuan impor adalah persetujuan yang di gunakan sebagai izin untuk melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya. PI (Persetujuan Impor) Besi / Baja merupakan salah satu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang yang di batasi impornya.

Aturan importasi komoditas besi dan baja kembali di perketat melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/2024. Syarat importir untuk mendapatkan pertimbangan teknis kini tak selonggar sebelumnya. Perubahan dari aturan sebelumnya yakni Permenperin No. 4/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan importasi besi dan baja, baik itu importir produsen (API-P) maupun importir umum (API-P) harus mengantongi Persetujuan Impor (PI) yang di dapatkan melalui Pertimbangan Teknis.

Persayaratan :

  1. Akta Pendirian & Perubahan Terakhir serta SK Pengesahan (dalam bentuk scan/softcopy)
  2. Domisili (dalam bentuk scan/softcopy)
  3. NPWP & PKP (dalam bentuk scan/softcopy)
  4. SIUP / IUT/ IP (dalam bentuk scan/softcopy)
  5. TDP (dalam bentuk scan/softcopy)
  6. PKP (dalam bentuk scan/softcopy)
  7. API-U / API-P (dalam bentuk scan/softcopy)
  8. NIK (dalam bentuk scan/softcopy)
  9. Identitas Direktur / KTP & NPWP (dalam bentuk scan/softcopy)
  10. Mill Certificate (wajib untuk impor baja paduan)
  11. Kontrak Penjualan/ bukti pemesanan Bagi pemilik API-U
  12. Kontrak kerjasama dengan Pengguna jasa bagi pemilik API-P (lengkapi dengan legalitas  Pengguna jasa)
  13. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan 1 Tahun, mencakup jenis & spesifikasi barang Nama Barang/Produk; Nomor HS; Jumlah & Pelabuhan Muat dan Bongkar
  14. Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan bahan baku di lengkapi dengan data pendukungnya (Flow Chart, gambar Produk, Standard yang di gunakan)
  15. Laporan Surveyor
  16. Rekomendasi ILMATE dari Kementerian Perdagangan & Perindustrian

Rekomendasi ILMATE syarat wajib pada proses PI Baja dan Besi

  • Lama proses penerbitan Surat Rekomendasi ILMATE 21 hari kerja
  • Kami juga bisa membantu penerbitan Surat Rekomendasi ILMATE

Lama Proses : 10 hari kerja

Butuh detail informasi, bisa konsultasikan kepada kami !

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id