Static overlay

AFITA CONSULTANT – Strategic Partner in Licensing & Compliance

 

Persetujuan Impor (PI) Besi dan Baja

Persetujuan Impor (PI) Besi dan Baja merupakan persetujuan yang di berikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha sebagai dasar untuk melakukan kegiatan impor besi atau baja, baja paduan, serta berbagai produk turunannya ke wilayah Indonesia. Dengan memperoleh persetujuan ini, perusahaan dapat mengimpor komoditas yang termasuk dalam kategori barang yang pengawasannya di atur secara khusus oleh pemerintah.

Pada dasarnya, pemerintah menerapkan mekanisme Persetujuan Impor (PI) untuk mengendalikan arus masuk produk besi dan baja dari luar negeri. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan impor berjalan sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri serta tidak mengganggu stabilitas pasar nasional. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan terhadap jenis, jumlah, spesifikasi, dan tujuan penggunaan barang yang akan diimpor.

PI Besi dan Baja termasuk salah satu bentuk perizinan impor yang wajib di miliki oleh importir sebelum melakukan proses pemasukan barang tertentu ke Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat langsung mengimpor produk besi dan baja yang termasuk dalam kategori pembatasan impor tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang. Dengan kata lain, Persetujuan Impor berfungsi sebagai instrumen pengendalian yang memastikan kegiatan impor di lakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya sebagai instrumen pengawasan, PI Besi dan Baja juga menjadi dokumen yang di perlukan dalam proses kepabeanan. Setelah memperoleh Persetujuan Impor, perusahaan dapat melanjutkan proses impor sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengurusan dokumen kepabeanan, verifikasi teknis, serta pemenuhan persyaratan lain yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait. Dengan demikian, kegiatan impor dapat berjalan lebih lancar dan memiliki kepastian hukum.

Selain itu, kepemilikan PI menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan pemerintah. Karena alasan tersebut, perusahaan perlu memastikan bahwa data perizinan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), klasifikasi barang, serta dokumen pendukung lainnya telah sesuai sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Impor.

 

Fungsi Persetujuan Impor (PI) Besi dan Baja

Secara umum, Persetujuan Impor Besi dan Baja memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Memberikan legalitas kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya.
  • Mengendalikan jumlah dan jenis barang impor yang masuk ke Indonesia.
  • Melindungi industri dalam negeri dari dampak impor yang tidak terkendali.
  • Meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap barang yang termasuk dalam kategori pembatasan impor.
  • Memastikan kesesuaian penggunaan barang impor dengan kebutuhan industri atau kegiatan usaha yang di jalankan.
  • Memberikan kepastian hukum bagi importir dalam menjalankan kegiatan perdagangan internasional.

Singkatnya, Persetujuan Impor (PI) Besi dan Baja merupakan izin yang wajib di miliki oleh pelaku usaha untuk mengimpor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya yang termasuk dalam kategori barang dengan pembatasan impor. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat mengawasi, mengendalikan, dan mengatur kegiatan impor agar tetap selaras dengan kebutuhan nasional. Oleh sebab itu, setiap perusahaan yang berencana melakukan impor komoditas tersebut perlu memastikan bahwa Persetujuan Impor telah di terbitkan sebelum melaksanakan kegiatan pemasukan barang ke wilayah Indonesia.

 
 

 

Persayaratan :

  1. Akta Pendirian & Perubahan Terakhir serta SK Pengesahan (dalam bentuk scan/softcopy)
  2. Domisili (dalam bentuk scan/softcopy)
  3. NPWP & PKP (dalam bentuk scan/softcopy)
  4. SIUP / IUT/ IP (dalam bentuk scan/softcopy)
  5. TDP (dalam bentuk scan/softcopy)
  6. PKP (dalam bentuk scan/softcopy)
  7. API-U / API-P (dalam bentuk scan/softcopy)
  8. NIK (dalam bentuk scan/softcopy)
  9. Identitas Direktur / KTP & NPWP (dalam bentuk scan/softcopy)
  10. Mill Certificate (wajib untuk impor baja paduan)
  11. Kontrak Penjualan/ bukti pemesanan Bagi pemilik API-U
  12. Kontrak kerjasama dengan Pengguna jasa bagi pemilik API-P (lengkapi dengan legalitas pengguna jasa)
  13. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan 1 Tahun, mencakup jenis & spesifikasi barang Nama Barang/Produk; Nomor HS; Jumlah & Pelabuhan Muat dan Bongkar
  14. Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan bahan baku di lengkapi dengan data pendukungnya (Flow Chart, gambar Produk, Standard yang di gunakan)
  15. Laporan Surveyor
  16. Rekomendasi ILMATE dari Kementerian Perdagangan & Perindustrian

Rekomendasi ILMATE syarat wajib pada proses PI Baja dan Besi

  • Lama proses penerbitan Surat Rekomendasi ILMATE 21 hari kerja
  • Kami juga bisa membantu penerbitan Surat Rekomendasi ILMATE

 

Lama Proses : 10 hari kerja

 

Butuh detail informasi, hubungi kami !