Akta Penyesuaian KBLI 2020 OSS RBA

Akta Notaris Dengan Agenda Penyesuaian KBLI 2020 OSS RBA

Akta Notaris

Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melakukan perubahan sistem perizinan pengesahan menjadi pendaftaran. Salah satu hal adalah perubahan nomenklatur, dan penyesuaian Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari KBLI 2017 ke KBLI 2020. OSS Berbasis Risiko menggunakan KBLI terbaru versi 2020 yang telah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penyesuaian KLBI secara otomatis akan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perseroan Terbatas (PT). Untuk itu diperlukan akta notaris untuk penyesuaian KBLI tersebut.

 

KBLI 2020 OSS RBA

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, semua badan usaha di Indonesia  WAJIB memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

 

Landasan Hukum

Saat ini, Lembaga OSS menggunakan KBLI 2020 OSS RBA yang sebelumnya bersandar pada  Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”). Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dibuat AKTA PENYESUAIAN yang beragendakan beberapa penyesuaian antara lain perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan KBLI yang digunakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

 

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI terdiri dari beberapa digit angka, nama bidang usaha, serta cakupan produk dari bidang usaha. Selain sebagai penentuan kualifikasi bidang usaha, KBLI juga berfungsi sebagai acuan untuk mendaftarkan dan mendapatkan legalitas usaha di Indonesia, misalnya Nomor Induk Berusaha (NIB). KBLI juga memiliki fungsi untuk menentukan perizinan investasi/penanaman modal yang boleh dilakukan.

 

OSS-RBA

OSS-RBA singkatan dari Online Single Submission Risk-Based Approach yaitu Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko). OSS RBA adalah sistem perizinan usaha dimana perizinan akan diberikan berdasarkan tingkat risiko/potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya dari kegiatan usaha.

Setelah OSS RBA berlaku dan launching per tanggal 09 Agustus 2021, maka KBLI 2017 yang sebelumnya digunakan sebagai acuan kode klasifikasi usaha sekaligus panduan dalam mengurus izin usaha di OSS tidak lagi berlaku karena telah digantikan dengan KBLI 2020 OSS RBA Perubahan dalam KBLI dilakukan karena KBLI 2017 dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan di lapangan dan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Saat ini OSS RBA sudah resmi diluncurkan, Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperbarui sekaligus meresmikan KBLI 2020. Secara umum, KBLI 2020 dan KBLI 2017 masih mengacu pada rujukan yang sama yaitu ISIC Rev. 4 yang terdiri dari 21 kategori sehingga dalam isinya sendiri, tidak terjadi perubahan yang signifikan. Namun dalam KBLI 2020, terdapat struktur berupa pergeseran atau pengelompokkan suatu kegiatan dari satu klasifikasi ke klasifikasi lainnya, dan penambahan klasifikasi baru yang disebabkan adanya perkembangan aktivitas ekonomi sehingga terjadi penambahan kelompok bidang usaha yang berdiri sendiri. Akibat adanya penambahan kategori bidang usaha dalam KBLI 2020, kode klasifikasi dari KBLI 3 digit bertambah 5, KBLI 4 digit bertambah 47, sedangkan KBLI 5 digit bertambah sebanyak 216. 

Saat ini terdapat perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2020 berbasis RBA, hal ini yang mewajibkan perlu dibuatnya AKTA PENYESUAIAN, karena apabila tidak dibuat, mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat diprosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.

Segera hubungi kami, untuk membantu penerbitan NIB dan pengurusan AKTA PENYESUAIAN KBLI 2020 RBA.

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573

WWW.AFITACONSULTANT.CO.ID

Email : info@afitaconsultant@co.id