Akta Penyesuaian

Akta Notaris Dengan Agenda Penyesuaian KBLI 2020 OSS RBA

Akta Notaris

Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melakukan perubahan sistem perizinan pengesahan menjadi pendaftaran. Salah satu hal adalah perubahan nomenklatur, dan penyesuaian Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari KBLI 2017 ke KBLI 2020. OSS Berbasis Risiko menggunakan KBLI terbaru versi 2020 yang telah di keluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penyesuaian KLBI secara otomatis akan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perseroan Terbatas (PT). Untuk itu di perlukan akta notaris untuk penyesuaian KBLI tersebut.

 

KBLI 2020 OSS RBA

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, semua badan usaha di Indonesia  WAJIB memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

 

Landasan Hukum

Saat ini, Lembaga OSS menggunakan KBLI 2020 OSS RBA . Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu di buat AKTA PENYESUAIAN yang beragendakan beberapa penyesuaian antara lain perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan KBLI yang di gunakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI terdiri dari beberapa digit angka, nama bidang usaha, serta cakupan produk dari bidang usaha. Selain sebagai penentuan kualifikasi bidang usaha, KBLI juga berfungsi sebagai acuan untuk mendaftarkan dan mendapatkan legalitas usaha di Indonesia, misalnya Nomor Induk Berusaha (NIB). KBLI juga memiliki fungsi untuk menentukan perizinan investasi/penanaman modal yang boleh di lakukan.

 

OSS-RBA

OSS-RBA singkatan dari Online Single Submission Risk-Based Approach yaitu Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko). OSS RBA adalah sistem perizinan usaha di mana perizinan akan di berikan berdasarkan tingkat risiko/potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya dari kegiatan usaha.

Setelah OSS RBA berlaku dan launching per tanggal 09 Agustus 2021, maka KBLI 2017 yang sebelumnya di gunakan sebagai acuan kode klasifikasi usaha sekaligus panduan dalam mengurus izin usaha di OSS tidak lagi berlaku karena telah di gantikan dengan KBLI 2020 OSS RBA Perubahan dalam KBLI di lakukan karena KBLI 2017 di nilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan di lapangan dan perkembangan zaman sehingga perlu di lakukan penyesuaian.

 

Akta Penyesuaian

Saat ini OSS RBA sudah resmi di luncurkan, kemudian Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperbarui sekaligus meresmikan KBLI 2020, oleh karenanya terdapat struktur berupa pergeseran atau pengelompokkan suatu kegiatan dari satu klasifikasi ke klasifikasi lainnya, dan penambahan klasifikasi baru yang di sebabkan adanya perkembangan aktivitas ekonomi sehingga terjadi penambahan kelompok bidang usaha yang berdiri sendiri. Saat ini terdapat perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di karenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2020 berbasis RBA, hal ini yang mewajibkan perlu di buatnya Akta Penyesuaian, karena apabila tidak di buat, mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat di prosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.

Segera hubungi kami, untuk membantu penerbitan NIB dan pengurusan Akta Penyesuaian KBLI 2020 RBA.

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESI

www.afitaconsultant.co.id