Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi atau lebih di kenal sebagai SKT Panas Bumi atau SKT EBTKE adalah perizinan yang berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal EBTKE khususnya Direktorat Panas Bumi.
Ditjen EBTKE sendiri adalah Direktorat yang berada di bawah Kementrian ESDM yang menangani bidang energi baru terbarukan dan bidang konversi energi dimana energi yang digunakan dapat lebih ramah lingkungan sehingga terwujudnya tujuan menuju Indonesia Hijau.
Registrasi Usaha EBTKE (Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi) adalah proses pendaftaran dan pengakuan resmi terhadap badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha penunjang pada sektor EBTKE, khususnya pada subsektor panas bumi. Selanjutnya, proses dilakukan melalui Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM sebagai bagian dari pengawasan, pembinaan, dan peningkatan penggunaan produk serta jasa dalam negeri pada sektor energi terbarukan.
Registrasi Usaha Penunjang (RUP) EBTKE atau yang sering di kenal sebagai SKT EBTKE merupakan legalitas bagi perusahaan yang menyediakan jasa penunjang kegiatan panas bumi, seperti:
- Jasa konstruksi panas bumi
- Jasa engineering dan konsultansi
- Jasa pengadaan peralatan
- Jasa operasi dan pemeliharaan (operation & maintenance)
- Jasa inspeksi dan pengujian
- Penyedia tenaga ahli dan tenaga teknis panas bumi
Registrasi ini menjadi bukti bahwa perusahaan memiliki kompetensi, tenaga kerja, peralatan, serta kemampuan teknis yang memenuhi ketentuan sektor panas bumi.
Landasan Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi dasar Registrasi Usaha EBTKE antara lain:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2021
- Ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS-RBA.
Untuk menjalankan kegiatan di Sektor EBTKE ini, perusahaan harus terdaftar dan memiliki SKT Panas Bumi atau SKT EBTKE ( Energi Baru Terbarukan )
Sumber Energi Terbarukan yaitu terdiri atas :
a. panas bumi;
b. angin;
c. biomassa;
d. sinar matahari;
e. aliran dan terjunan air;
f. sampah;
g. limbah produk pertanian;
h. limbah atau kotoran hewan ternak;
i. gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut; dan
j. Sumber Energi Terbarukan lainnya.
Klasifikasi Usaha Sektor EBTKE
PANAS BUMI / EBTKE terbagi atas 4 Klasifikasi Usaha yaitu :
Persyaratan Registrasi Usaha EBTKE
Secara umum dokumen yang di persyaratkan meliputi:
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham.
- Akta Perubahan dan SK Kemenkumham (apabila ada).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- NPWP Perusahaan.
- KTP dan NPWP Direksi serta Pemegang Saham.
- Data tenaga ahli berikut ijazah, sertifikat kompetensi, CV dan kontrak kerja.
- Data peralatan yang di miliki atau di kuasai perusahaan.
- Pengalaman pekerjaan atau kontrak proyek yang pernah di kerjakan.
- Laporan keuangan perusahaan.
- Dokumen pendukung lain sesuai bidang usaha yang di daftarkan.

Masa Berlaku
Registrasi Usaha Penunjang EBTKE umumnya berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib dilakukan registrasi ulang atau perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
Manfaat Registrasi Usaha EBTKE
- Menjadi legalitas resmi untuk mengikuti proyek panas bumi.
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan di sektor energi terbarukan.
- Memenuhi persyaratan pengadaan barang dan jasa pada proyek panas bumi.
- Mempermudah kerja sama dengan pemegang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).
- Mendukung program penggunaan produk dan jasa dalam negeri (TKDN/PDN).
Untuk detail informasi dan konsultasi, hubungi kami !
