SKT EBTKE


Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi
atau lebih di kenal sebagai SKT Panas Bumi atau SKT EBTKE adalah perizinan yang berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal EBTKE khususnya Direktorat Panas Bumi.

Ditjen EBTKE sendiri adalah Direktorat yang berada di bawah Kementrian ESDM yang menangani bidang energi baru terbarukan dan bidang konversi energi dimana energi yang digunakan dapat lebih ramah lingkungan sehingga terwujudnya tujuan menuju Indonesia Hijau.

Untuk menjalan kegiatan di Sektor EBTKE ini, perusahaan harus terdaftar dan memiliki SKT Panas Bumi atau SKT EBTKE ( Energi Baru Terbarukan ).

Sumber Energi Terbarukan terdiri atas:
a. panas bumi;
b. angin;
c. biomassa;
d. sinar matahari;
e. aliran dan terjunan air;
f. sampah;
g. limbah produk pertanian;
h. limbah atau kotoran hewan ternak;
i. gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut; dan
j. Sumber Energi Terbarukan lainnya.


Klasifikasi Usaha Sektor EBTKE

PANAS BUMI / EBTKE terbagi atas 4 Klasifikasi Usaha yaitu :

  1. Usaha Jasa Konstruksi
  2. Usaha Non Konstruksi
  3. Usaha Industri Material
  4. Usaha Industi Peralatan

Persyaratan Registrasi Usaha EBTKE

Persyaratan yang di perlukan, yaitu :

  • Copy Akta perusahaan
  • Copy Nomor Induk Berusaha dari OSS
  • Daftar Tenaga ahli bersertifikat sesuai bidang pekerjaan
  • Daftar peralatan kerja utama yang dinyatakan dengan invoice atau kwitansi pembelian
  • Daftar pengalaman kerja sesuai bidang pekerjaan yang di ajukan
  • Copy Izin Operasional sesuai bidang yang di kerjakan (misal : Izin Usaha Jasa Konstruksi atau Izin Usaha Perdagangan atau Izin Usaha lainnya yang relevan dengan usahanya)
  • Copy Laporan Keuangan & Perpajakan tahun terakhir 

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id