
Perdagangan Besar Farmasi
Deskripsi PBF
Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
PBF adalah sebuah usaha di bidang farmasi yang berkaitan dengan distribusi dan penyimpanan. Saat ini, apotek atau klinik mungkin lebih dikenal di kalangan masyarakat umum sebagai pemasok obat. PBF berbeda dengan apotek atau toko obat biasa.
Landasan Hukum PBF
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1148/MENKES/PER/VI/2011 TENTANG PEDAGANG BESAR FARMASI
Fungsi PBF
PBF sebagai Jembatan antara Pabrik dan Distributor
PBF membantu pabrik farmasi untuk menyalurkan produkya ke apotek, klinik, rumah sakit, dan berbagai tempat lainnya yang telah ditentukan.
Sistem kerja Pedagang Besar Farmasi sudah diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk memastikan ketersediaan obat di masyarakat bisa terpenuhi secara merata.
Namun, tak hanya itu, PBF memiliki beberapa fungsi lainnya, yaitu sebagai berikut :
1. Menyediakan dan Menyimpan Obat
Obat harus disimpan dan siap diedarkan setelah selesai diproduksi agar dapat sampai ke tangan masyarakat. Untuk mempermudah proses penyimpanan, pengiriman, dan penyediaan obatnya, tempat yang berfungsi sebagai pusat tentunya diperlukan. Di sini, PBF hadir sebagai tempat sentral produsen obat-obatan tersebut. PBF juga dilengkapi dengan apoteker yang bertanggung jawab untuk memastikan penyimpanan dan distribusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut berguna untuk menghindari terjadinya pengedaran suplemen palsu.
2. Distributor ke Fasilitas Kefarmasian
Karena adanya kesulitan dalam mendapatkan obat langsung dari pabriknya oleh fasilitas kefarmasian, PBF hadir sebagai penyalur dan memudahkan suplai obat berjalan secara teratur. Kontrol ketat dari kualitas penyimpanan dan pengiriman melalui sertifikat CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) yang dimiliki oleh sebuah PBF membuat kualitas obat menjadi terjamin. Tak hanya itu, dengan adanya aturan perundang-undangan yang ketat, jaringan distribusi juga menjadi sehat.
Sistem Bisnis PBF
Pada dasarnya, PBF merupakan sebuah bisnis yang secara umum memiliki kegiatan menjual dan membeli untuk memaksimalkan keuntungan dengan mempertimbangkan biaya produksinya.
Walaupun sedikit berbeda, PBF memiliki sistem bisnis yang tidak jauh berbeda dari prinsip dasarnya. Hanya saja, cakupan distribusi dan kewajiban PBF menjadi pembeda dibandingan dengan distributor lainnya.
Tetap saja, apabila dilihat dari entitas bisnisnya, PBF tidak jauh berbeda. Apabila dilihat dari sisi fungsinya, seperti pengadaan, penjualan, penyimpanan, dan penagihan, PBF kurang lebih memiliki sistem yang tidak jauh berbeda.
Pada proses pengadaan, tidak sembarang suplemen akan dibeli. Diperlukan, pertimbangan kebutuhan dan kemendesakan yang matang, serta perlu adanya pertimbangan di segi faktor bisnis, seperti riwayat penjualan, program pemasaran, dan permintaan pasar.
Sistem Penyimpanan dan Pengiriman pada PBF
Terdapat prosedur yang bertujuang dalam menghindari terjadinya kerugian besar akibat kecerobohan ketika menyimpan produk. Maka dari itu, PBF sudah mempertimbangkan secara matang dalam sisi penyimpanan produknya. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah kondisi kedaluwarsa produk, sehingga prinsip first expired, first out digunakan dalam sistem penyimpanan PBF. Prinsip first expired, first out sendiri merupakan produk yang telah mendekati masa kedaluwarsa terlebih dahulu harus dijual lebih dulu. Penempatan produk juga disesuaikan dengan pengelompokan golongan obatnya. Proses berikutnya adalah pengiriman. Standar CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) menjadi standar dalam pengiriman produk di PBF. Umumnya, pengiriman bisa dilakukan secara langsung apabila memiliki tim atau juga dengan memanfaatkan layanan pihak ketiga. Faktanya, bisnis yang bergerak di berbagai bidang memiliki sistem dan cara kerjanya masing-masing. Namun, PBF sendiri memiliki sistem yang secara umum sama dengan bisnis lainnya, meliputi pengadaan, penyimpanan, dan pengiriman.
Masa Berlaku
PBF berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Persyaratan
Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi.
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
c. memiliki secara tetap apoteker Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab.
d. komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi.
e. menguasai bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF.
f. menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu serta keamanan obat yang disimpan.
g. memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB.
PBF yang akan menyalurkan bahan obat juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki laboratorium yang mempunyai kemampuan untuk pengujian bahan obat yang disalurkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal
b.memiliki gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat yang terpisah dari ruangan lain.
Prosedur Perizinan PBF
- pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM dengan menggunakan contoh Formulir 1 sebagaimana terlampir.
- Permohonan harus ditandatangani oleh direktur/ketua dan apoteker calon penanggung jawab disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas direktur/ketua;
b. susunan direksi/pengurus;
c. pernyataan komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
d. akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. surat Tanda Daftar Perusahaan;
f. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
h. surat bukti penguasaan bangunan dan gudang;
i. peta lokasi dan denah bangunan
j. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung
jawab; dan
k. fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab.
- Untuk permohonan izin PBF yang akan menyalurkan bahan obat selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat bukti penguasaan laboratorium dan daftar peralatan.
Lama Proses
10 hari kerja dari persyaratan di terima lengkap dan benar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PBF dapat menghubungi: