IUJK

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Setiap pelaku usaha konstruksi atau badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia baik sebagai pelaksana, perencana atau pengawas konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), hal ini terdapat didalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.

 

Definisi IUJK
IUJK terbagi atas 3 jenis kategori badan usaha, yaitu :
 

IUJK PMAIzin Usaha ini dikeluarkan khusus untuk badan usaha patungan (Joint Venture) yang didirikan dalam rangka penanaman modal Asing (PT-PMA) dengan kualifikasi besar baik untuk Kontraktor maupun konsultan.

IUJK NASIONAL – Izin usaha ini dikeluarkan untuk badan usaha jasa konstruksi nasional yang berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi termasuk BUMN, BUMD maupun badan usaha yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
 
 
IZIN BUJKA – Izin usaha ini hanya diberikan kepada badan usaha jasa konstruksi asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan cara membuka kantor perwakilan jasa konstruksi di Indonesia.
 
 
IUJK dikeluarkan sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha berdasarkan Sertifikat Badan Usaha yang menjadi persyaratan komitmen untuk mendapatkan Izin usaha jasa konstruksi yang berlaku efektif melalui OSS.
 

Sejak 2 Juni 2021, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. BKPM melauncing OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) versi baru menggantikan versi lama 1,1 yang masih memiliki IUJK. Berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf b dan lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi.
Dimaksud dengan tingkat resiko menengah tinggi adalah perizinan berusaha menggunakan NIB dan sertifikat standar yang diverifikasi.

Mengacu kepada peraturan terbaru, maka sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi berupa Sertifikat Standar. Dan sebelum mendapatkan Sertifikat Standar maupun Izin Usaha Jasa Konstruksi, terlebihi dahulu harus memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), yang nantinya diverifikasi oleh DPMPTSP. Setelah diverifikasi oleh DPMPTSP, maka keluarnya surat persetujuan pemenuhan komitmen jasa konstruksi, yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.

 

Definisi Kontraktor

Kontruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Pengertian kontraktor secara umum adalah sebuah badan/lembaga/orang yang mengupayakan atau melakukan aktifitas pengadaan. Baik itu berupa barang ataaupun jasa yang dibayar dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Perlu Anda pahami bahwa Jasa kontraktor sipil sendiri adalah jasa yang berupa pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan pekerjaan sipil, dapat berupa jalan, bangunan, konstruksi jembatan dan yang lainnya.

Mengenai makna dari kontraktor disini merupakan sinonim dengan kata Pemborong, arti lain Kontraktor berasal dari kata kontrak yang berarti surat perjanjian atau kesepakatan kontrak dapat juga berarti sewa, jadi kontraktor dapat disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek.

 

Definisi Jasa Kontruksi

Jasa Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian layanan :

  • Jasa Konsultasi Kontruksi
  • Pekerjaan Kontruksi
  • Jasa Kontruksi Terintegrasi

 

Klasifikasi Bidang Usaha Jasa  Kontruksi
Meliputi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi, jasa perencana dan pengawas konstruksi serta jasa konstruksi terintegrasi sesuai peraturan LPJK Nasional.

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN).

Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta.

IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan.

Untuk berkonsultasi dan detail informasi lebih lanjut mengenai cara mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi :

klik

 
 

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN).

Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta.

IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan.

 

Dasar Hukum

Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
  • Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk perusahaan penanam modal disebutkan dalam Pasal 37.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2009 tentang “Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal”

Dasar hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan non Penanaman Modal (swasta non PMA/PMDN).

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”

Dasar hukum yang mengatur tarif pajak untuk usaha jasa konstruksi.

Keuntungan yang didapatkan bagi perusahaan yang memilik IUJK adalah pengurangan nilai pajak.

  • Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009,PPh Final Jasa Konstruksi sebagaimana  hanya diterapkan bila pemberi jasa (pengusaha jasa konstruksi) telah mengantongi izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi dari lembaga berwenang (misalnya LPJK). Jika izin atau sertifikat (SBU) itu masih berlaku, tarif yang diterapkan adalah:

♦ 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha yang berkualifikasi kecil;

♦ 3% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha yang berkualifikasi menengah atau besar;

♦ 4% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan (berlaku baik kualifikasinya kecil, menengah atau besar).

Sementara jika sertifikasi (SBU) sudah tidak berlaku, misalnya karena pengusaha alpa atau lalai untuk melakukan registrasi ulang atau lupa memperpanjang SBU-nya, tarif PPh Final yang diterapkan adalah:

♦ 4% untuk jasa pelaksanaan konstruksi;

♦ 6% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan.

  • Apabila ternyata pengusaha jasa konstruksi tidak memiliki izin atau sertifikasi dari lembaga berwenang (tidak memiliki SBU dari LPJK), maka pengenaan PPh-nya bukanlah PPh Final seperti di atas melainkan PPh Pasal 23, jika pengusaha jasa konstruksi berbentuk badan (perusahaan).

Dasar hukum yang mengatur proses registrasi  & sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, juga mengacu kepada Mengacu kepada Peraturan Presiden No. 2 tahun 2017 tentang UU Jasa Konstruksi.

√ Yang dimaksud dengan perusahaan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

√ Yang dimaksud dengan konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

√ Yang dimaksud pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

  • Tentukan dulu bidang dan sub bidang yang sesuai dengan bidang usaha anda.
  • Click dibawah ini untuk melihat Daftar Bidang & Sub bidang IUJK.

klik

Klasifikasi Bidang Usaha pada SBU terbagi menjadi 3 :
  1.  Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
  2.  Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
  3.  Jasa Konstruksi Terintegrasi
Setelah ditentukan bidang dan sub bidang usahanya, dapatkan surat penawaran dari kami.

√ Dapatkan kemudahan dan service maksimal dari team kami

√ Siap presentasi langsung terkait proses pengurusan IUJK

√ Free service untuk antar jemput data 

√ Garansi 100% Surat Ijin Anda pasti keluar

 

Biaya

Jasa Konsultasi & Jasa Penerbitan Izin Usaha Jasa Konsultan click here

 

Persyaratan IUJK

Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :

TAHAP 1 : MEMILIKI SKT/SKK

Persyaratan Tenaga Kerja Ahli

Kualifikasi Kecil K

Perusahaan cukup memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah PJT adalah 1 orang

PJSK dilihat dari banyaknya sub kualifikasi yang diambil

Kualifikasi Menengah M

Perusahaan harus memiliki tenaga ahli bersertifikat (SKK) dengan kualifikasi Jenjang 8 (setara madya) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah PJTBU 1 orang

Jumlah PJSKBU ditentukan dari banyaknya sub kualifikasi yang diambil.

SKK Terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :

SKK LEVEL 7 (Sebelumnya SKA Muda)

SKK LEVEL 8 (Sebelumnya SKA Madya)

SKK Level 9 (Sebelumnya SKA Utama)

 

TAHAP 2 : MEMILIKI KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA

Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.

TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA / SBU

Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKK dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).

TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK ) / SERTIFIKAT STANDAR

Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan SERTIFIKAT STANDAR atau Izin Usaha Jasa Konstruksi yang Telah Terverifikasi dan tentunya telah disesuaikan antara KBLI pada NIB serta sub bidang yang telah dipilih sebelumnya.

Need Consultation ? Feel free to contact us !

smkp

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573

www.afitaconsultant.co.id

 
 

wa afita