Izin Usaha Jasa Konstruksi
Definisi IUJK
IUJK PMA – Dikeluarkan khusus untuk badan usaha patungan (Joint Venture) yang didirikan dalam rangka penanaman modal Asing (PT-PMA) dengan kualifikasi besar baik untuk Kontraktor maupun konsultan.
IUJK terbit sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha berdasarkan Sertifikat Badan Usaha yang menjadi persyaratan komitmen untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang berlaku efektif melalui OSS.
OSS RBA
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2021 penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, olehkarenanya BKPM melauncing OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) versi baru menggantikan versi lama 1,1 yang masih memiliki IUJK. Berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf b dan lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi, oleh karenanya untuk tingkat resiko menengah tinggi perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar yang diverifikasi.
Sertifikat Standar
Mengacu kepada peraturan terbaru, maka sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi berupa Sertifikat Standar. Dan sebelum mendapatkan Sertifikat Standar maupun Izin Usaha Jasa Konstruksi, terlebihi dahulu harus memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), yang nantinya di verifikasi oleh DPMPTSP.
Jenis Usaha Jasa Kontruksi
Jasa Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian layanan jasa konstruksi, yang terbagi menjadi 3 jenis usaha, yaitu :
- Pekerjaan Kontruksi
- Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi
- Jasa Konsultasi Kontruksi
Daftar Bidang Jenis, Sifat & Klasifikasi Usaha Konstruksi
Fungsi Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
IUJK adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik di kalangan Pemerintah maupun Swasta dan telah berlaku efektif melalui di OSS. KemenPUPR memberikan wewenang kepada LPJK untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Tahapan Proses Perizinan
Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal yang disetor. Selain itu, perusahaan juga perlu mempertimbangkan Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan.
Dasar Hukum
-
Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan yang di dirikan dalam rangka penanaman modal.
-
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, yaitu tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
- Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal mencakup Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk perusahaan penanam modal. Selain itu, hal ini juga disebutkan secara jelas dalam Pasal 37.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2009 tentang “Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal”
-
Dasar hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan non Penanaman Modal (swasta non PMA/PMDN)
-
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011 yaitu tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”
-
Dasar hukum yang mengatur tarif pajak untuk usaha jasa konstruksi.
Keuntungan yang di dapatkan bagi perusahaan yang memilik IUJK adalah pengurangan nilai pajak.
-
- PP No. 9 tahun 2022, tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. PPh Final Jasa Konstruksi sebagaimana hanya di terapkan bila pemberi jasa (pengusaha jasa konstruksi) telah mengantongi izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi. Jika izin atau sertifikat (SBU) itu masih berlaku, tarif yang di terapkan adalah:
-
-
- 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang di lakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki Sertifikat Badan Usaha kualifikasi kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk usaha orang perseorangan
- 4% untuk pekerjaan konstruksi yang di lakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk usaha orang perseorangan
- 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang di lakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
- 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang di lakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki Sertifikat Badan Usaha
-
Dan apabila ternyata pengusaha jasa konstruksi tidak memiliki izin atau sertifikasi dari lembaga berwenang (tidak memiliki SBU dari LPJK), maka pengenaan PPh-nya bukanlah PPh Final seperti di atas melainkan PPh Pasal 23, jika pengusaha jasa konstruksi berbentuk badan (perusahaan).
-
Dasar hukum yang mengatur proses registrasi & sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, juga mengacu kepada PP Menteri PUPR No. 8 TAHUN 2022.
-
- Yang di maksud dengan perusahaan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan / atau pekerjaan konstruksi.
- Yang di maksud dengan konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
- Yang di maksud pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
PROSES PENGURUSAN IUJK
- Tentukan dulu bidang dan sub bidang yang sesuai dengan bidang usaha anda.
- Hubungi kami untuk mendapatkan Daftar Bidang Usaha Jasa Konstruksi
Klasifikasi Bidang Usaha pada SBU
Pekerjaan Kontruksi
Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi
Konsultasi Kontruksi
Setelah di tentukan bidang dan sub bidang usahanya, dapatkan surat penawaran dari kami.
- Dapatkan kemudahan dan service maksimal dari team kami
- Siap presentasi langsung terkait proses pengurusan IUJK
- Free service untuk antar jemput data
- Garansi 100% Surat Ijin Anda pasti keluar
Biaya
Jasa Konsultasi & Jasa Penerbitan Izin Usaha Jasa Konsultan click here
Persyaratan IUJK
Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang terverifikasi dari OSS, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :
TAHAP 1 : MEMILIKI SKK
Tenaga Kerja Konstruksi di butuhkan adalah sebagai berikut :
1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Dan semua jabatan kerja di atas, memerlukan SKK sebagai tolak ukur kemampuan kerja. SKK dikeluarkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi yang di Akreditasi oleh BNSP – Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
TAHAP 2 : MEMILIKI KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA
Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi di sesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang di persyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Kemenpupr. Salah satu syarat mutlak menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKK di sesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.
TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI / SBUJK
SBUJK adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBUJK inilah yang di utamakan harus di miliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan SBUKK adalah melampirkan SKK dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).
TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK ) OSS / SERTIFIKAT STANDAR
Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan SERTIFIKAT STANDAR atau Izin Usaha Jasa Konstruksi yang Telah Terverifikasi dan tentunya telah di sesuaikan antara KBLI pada NIB serta sub bidang yang telah di pilih sebelumnya.
Need Consultation ? Feel free to contact us !