Static overlay

AFITA CONSULTANT – Strategic Partner in Licensing & Compliance

 

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Setiap pelaku usaha konstruksi atau badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia baik sebagai pelaksana, perencana atau pengawas konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), hal ini terdapat di dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.
 

Definisi IUJK

IUJK PMA – Dikeluarkan khusus untuk badan usaha patungan (Joint Venture) yang didirikan dalam rangka penanaman modal Asing (PT-PMA) dengan kualifikasi besar baik untuk Kontraktor maupun konsultan.

IUJK NASIONAL – Dikeluarkan untuk badan usaha jasa konstruksi nasional yang berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi termasuk BUMN, BUMD maupun badan usaha yang di dirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
 
IZIN BUJKA – Izin usaha ini hanya d iberikan kepada badan usaha jasa konstruksi asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan cara membuka kantor perwakilan jasa konstruksi di Indonesia.

 
IUJK terbit sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha berdasarkan Sertifikat Badan Usaha yang menjadi persyaratan komitmen untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang berlaku efektif melalui OSS.


OSS RBA

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2021 penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, oleh karenanya BKPM melauncing OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) versi baru menggantikan versi lama 1,1 yang masih memiliki IUJK. Berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf b dan lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi, oleh karenanya untuk tingkat resiko menengah tinggi perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar yang diverifikasi.

 

Sertifikat Standar

Dalam sistem perizinan terbaru, IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) sudah tidak berlaku lagi dan digantikan oleh Sertifikat Standar (atau Sertifikat Badan Usaha/SBU) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Ini merupakan bukti legalitas dan kelayakan standar yang wajib dimiliki untuk menjalankan usaha konstruksi di Indonesia.

 

Perbedaan IUJK dan Sertifikat Standar

Perbedaan IUJK dan Sertifikat Standar adalah IUJK merupakan Izin operasional berbentuk fisik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (DPMPTSP) setempat dengan masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang. Sertifikat Standar adalah Bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang berbasis risiko, terintegrasi secara digital pada sistem OSS RBA (Risk Based Approach).

Jenis Usaha Jasa Kontruksi

Jasa Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian layanan jasa konstruksi, yang terbagi menjadi 3 jenis usaha, yaitu :

  1. Jasa Konsultansi Konstruksi
    Meliputi layanan yang bersifat intelektual untuk kegiatan perencanaan dan pengawasan konstruksi, serta manajemen pelaksanaan konstruksi.

  2. Pekerjaan Konstruksi
    Meliputi kegiatan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali suatu bangunan atau infrastruktur.

  3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
    Merupakan layanan gabungan antara perencanaan dan pelaksanaan konstruksi dalam satu paket pekerjaan (design and build).

 

Fungsi Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

IUJK adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik di kalangan Pemerintah maupun Swasta dan telah berlaku efektif melalui di OSS. KemenPUPR memberikan wewenang kepada LPJK untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

 

Tahapan Proses Perizinan

 

Landasan Hukum

Mengacu kepada peraturan terbaru, maka sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi berupa Sertifikat Standar. Dan sebelum mendapatkan Sertifikat Standar maupun Izin Usaha Jasa Konstruksi, terlebihi dahulu harus memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), yang nantinya di verifikasi oleh DPMPTSP. 

 

Keuntungan yang di dapatkan bagi perusahaan yang memilik IUJK adalah pengurangan nilai pajak.

 

Hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 merupakan regulasi terbaru yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP No. 51 Tahun 2008 dan PP No. 40 Tahun 2009.

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2022:

  1. Pekerjaan Konstruksi:

    • 1,75%: Untuk penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

    • 2,65%: Untuk penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi menengah atau besar.

    • 4%: Untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

  2. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi:

    • 2,65%: Untuk penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

    • 4%: Untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

  3. Jasa Konsultansi Konstruksi:

    • 3,5%: Untuk penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

    • 6%: Untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan

Dan apabila ternyata pengusaha jasa konstruksi tidak memiliki izin atau sertifikasi dari lembaga berwenang (tidak memiliki SBU dari LPJK), maka pengenaan PPh-nya bukanlah PPh Final seperti di atas melainkan PPh Pasal 23, jika pengusaha jasa konstruksi berbentuk badan (perusahaan).

    • Dasar hukum yang mengatur proses registrasi  & sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, juga mengacu kepada PP Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022.

      1. Yang di maksud dengan perusahaan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan / atau pekerjaan konstruksi.
      2. Yang di maksud dengan konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
      3. Yang di maksud pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

     

     

       

      Biaya

      Jasa Konsultasi & Jasa Penerbitan Izin Usaha Jasa Konsultan click here

       

      Persyaratan IUJK

      Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang terverifikasi dari OSS, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :

      TAHAP 1 : MEMILIKI SKK

      Tenaga Kerja Konstruksi di butuhkan adalah sebagai berikut : 

      • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
      • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
      • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

      Dan semua jabatan kerja di atas, memerlukan SKK sebagai tolak ukur kemampuan kerja. SKK dikeluarkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi yang di Akreditasi oleh BNSP – Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

      TAHAP 2 : MEMILIKI KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA

      Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi di sesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang di persyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Kemenpupr. Salah satu syarat mutlak menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKK di sesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.

      TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI / SBUJK

      SBUJK merupakan bukti formal pengakuan atas kompetensi dan kualifikasi badan usaha. Oleh karena itu, sertifikat ini menjadi syarat utama untuk memperoleh IUJK. Selanjutnya, dalam proses pengajuannya, perusahaan wajib melampirkan SKK dan KTA Asosiasi tahap 1 dan 2.

      TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK ) OSS / SERTIFIKAT STANDAR

      Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan SERTIFIKAT STANDAR atau Izin Usaha Jasa Konstruksi yang Telah Terverifikasi dan tentunya telah di sesuaikan antara KBLI pada NIB serta sub bidang yang telah di pilih sebelumnya.

       

      Need Consultation ? Feel free to contact us !