Deskripsi NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Saat ini, pemerintah mewajibkan setiap badan usaha maupun usaha perorangan memiliki NIB sebelum menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Dalam rangka percepatan dan peningkatan Penanaman Modal dan Berusaha, maka Pemerintah terhitung sejak tanggal 29 Juli 2018 menerbitkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan sebutan Online Single Submission (OSS). Salah satu dokumen yang di terbitkan oleh Online Single Sumbission (OSS) adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mana Dokumen NIB ini sejak di terbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini wajib dimiliki perusahaan di Indonesia. NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta di lengkapi dengan pengaman.
Landasan Hukum
Dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”), di jelaskan bahwa NIB adalah identitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (“OSS”) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018 di atas, salah satu syarat untuk mendapatkan NIB adalah mengisi data bidang usaha.
Dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018, di sebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang di atur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).Dengan kata lain, jika tidak mencantumkan KBLI dengan benar, maka pelaku usaha non-perseorangan kemungkinan besar tidak akan mendapatkan NIB.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Saat ini, Lembaga OSS menggunakan KBLI 2017 yang bersandar pada Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”). Untuk perusahaan yang sudah berdiri sebelum tahun 2017 sudah pasti perlu membuat AKTA PENYESUAIAN.
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Bertujuan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Penyesuaian yang di lakukan antara lain perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan KBLI yang di gunakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS.
Saat ini terdapat perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di karenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2020 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017. Hal ini yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dampaknya pada tidak dapat di prosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.
Tata Cara Mendapatkan NIB
Untuk mendapatkan NIB, maka pelaku usaha non-perseorangan baik badan usaha maupun badan hukum harus mengisi identitas sebagai berikut :
- nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
- bidang usaha;
- jenis penanaman modal;
- negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
- lokasi penanaman modal;
- besaran rencana penanaman modal;
- rencana penggunaan tenaga kerja;
- nomor kontak badan usaha;
- rencana permintaan fasitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
- NPWP pelaku usaha non perseorangan; dan
- NIK penanggung jawab usaha.
Fungsi NIB
NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hak akses kepabeanan dan wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API) untuk bidang tertentu
- Akses kepabeanan
- Dasar pengajuan izin usaha berbasis risiko
Dengan demikian, pengurusan NIB menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum perusahaan mengurus izin usaha lanjutan melalui OSS RBA.
NIB Pada OSS
Sejak diterapkannya sistem OSS berbasis risiko, seluruh proses perizinan usaha terintegrasi secara digital. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan data usaha, KBLI, dan legalitas perusahaan telah sesuai sebelum mengajukan NIB.
Selain itu, NIB memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:
- Mempermudah pengajuan izin usaha lanjutan
- Mempercepat proses kerja sama bisnis
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan
- Memudahkan akses pembiayaan perbankan
- Membantu perusahaan mengikuti tender pemerintah maupun swasta
Bahkan, banyak instansi saat ini mewajibkan NIB sebagai syarat utama administrasi usaha.
Dasar Hukum NIB OSS
Pemerintah mengatur penerbitan NIB melalui beberapa regulasi utama, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan BKPM terkait sistem OSS RBA
Selanjutnya, seluruh proses pengajuan dilakukan secara online melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Persyaratan Pengurusan NIB OSS
Sebelum mengajukan NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Oleh sebab itu, pastikan seluruh data perusahaan telah sesuai dan valid.
Persyaratan Badan Usaha
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham
- NPWP perusahaan
- Email dan nomor telepon aktif
- Data pengurus perusahaan
- KBLI sesuai bidang usaha
- Alamat kantor perusahaan
Persyaratan Perorangan
- KTP
- NPWP pribadi
- Email aktif
- Nomor telepon aktif
- Bidang usaha yang dijalankan
Selain itu, pemilihan KBLI harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan kendala saat proses verifikasi OSS berlangsung.
Alur Pengurusan NIB Melalui OSS
1. Registrasi Akun OSS
Pertama, pelaku usaha harus membuat akun OSS menggunakan email aktif dan data identitas perusahaan.
2. Pengisian Data Perusahaan
Selanjutnya, sistem OSS meminta data legalitas perusahaan, bidang usaha, modal usaha, serta lokasi kegiatan usaha.
3. Penentuan KBLI
Pada tahap ini, perusahaan wajib memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha utama.
4. Verifikasi Sistem OSS
Setelah seluruh data diinput, OSS akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi otomatis.
5. Penerbitan NIB
Jika seluruh data dinyatakan valid, sistem OSS akan langsung menerbitkan NIB secara elektronik.
Dengan demikian, perusahaan sudah memiliki legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.
Lama Proses Pengurusan NIB
Secara umum, pengurusan NIB dapat selesai dalam waktu 1 hari kerja apabila seluruh dokumen lengkap dan data perusahaan telah sesuai.
Namun demikian, proses bisa memakan waktu lebih lama apabila:
- KBLI tidak sesuai
- Data perusahaan tidak sinkron
- Terdapat kesalahan input OSS
- Legalitas perusahaan belum lengkap
Karena itu, banyak perusahaan menggunakan jasa konsultan profesional agar proses pengurusan berjalan lebih cepat dan aman.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus NIB OSS
Walaupun sistem OSS mempermudah proses perizinan, dalam praktiknya masih banyak pelaku usaha mengalami kendala, seperti:
- KBLI tidak sesuai bidang usaha
- Data AHU tidak sinkron dengan OSS
- Kesalahan penginputan modal usaha
- Sertifikat standar tidak muncul
- Risiko usaha tidak sesuai
Selain itu, kesalahan kecil pada data perusahaan sering menyebabkan proses izin lanjutan menjadi terhambat.
Konsultasi Pengurusan NIB OSS
Jika Anda ingin mengurus NIB OSS dengan proses yang lebih cepat dan aman, Afita Consultant siap membantu kebutuhan legalitas usaha Anda. Afita Consultant siap membantu proses pengurusan NIB OSS secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi terbaru.
Dengan menggunakan jasa konsultan, perusahaan akan mendapatkan:
- Konsultasi pemilihan KBLI
- Pendampingan pengurusan OSS
- Bantuan sinkronisasi data perusahaan
- Pendampingan sertifikat standar
- Minim risiko revisi dan penolakan sistem
Selain itu, tim kami akan memastikan proses pengurusan berjalan efektif sehingga perusahaan dapat segera menjalankan kegiatan usaha secara legal. Dengan pengalaman menangani berbagai jenis perizinan usaha, Afita Consultant siap menjadi partner terbaik untuk pengurusan OSS dan legalitas perusahaan Anda.
Segera hubungi kami, untuk membantu penerbitan NIB dan pengurusan AKTA PENYESUAIAN.