SBUJK

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi, atau yang biasa di sebut SBUJK, merupakan sertifikat resmi yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan, baik dari segi administratif, teknis, maupun manajerial, sehingga di nyatakan layak untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tertentu.

Lebih lanjut, SBUJK merupakan bentuk sertifikasi resmi yang hanya dapat diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan kata lain, badan usaha yang ingin memperoleh pengakuan legal dalam sektor jasa konstruksi wajib mengajukan permohonan SBU melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh LPJK.

Fungsi SBU Jasa Konstruksi

SBU digunakan sebagai:

  • Bukti legal formal bahwa badan usaha memiliki kompetensi dalam jasa konstruksi.

  • Syarat utama untuk mengikuti tender/lelang proyek konstruksi pemerintah maupun swasta.

  • Bukti bahwa badan usaha terdaftar dan diawasi oleh pemerintah melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

  • Pemisahan kelas dan kualifikasi usaha, seperti Kecil (K), Menengah (M), dan Besar (B), tergantung modal dan kemampuan teknis.

REGULASI

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Undang-Undang Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut “UU Jasa Konstruksi”), yang dimaksud dengan perusahaan jasa konstruksi adalah badan usaha yang menyediakan layanan dalam bentuk jasa konsultansi konstruksi dan/atau pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan konsultansi konstruksi adalah layanan yang mencakup seluruh atau sebagian dari kegiatan yang berkaitan dengan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, serta manajemen dalam penyelenggaraan suatu pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, konsultansi konstruksi berperan penting dalam menjamin agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan teknis, waktu, dan biaya yang telah direncanakan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Bagi anda yang baru mau melakukan registrasi & sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, juga mengacu kepada Perpres No. 2 tahun 2017 tentang UU Jasa Konstruksi.

Saat ini, proses sertifikasi dan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022. Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. SBU merupakan salah satu persyaratan dalam rangka memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :

TAHAP 1 : MEMILIKI SKK

Setiap Tenaga Ahli/Teknik Konstruksi untuk mendapatkan SKK Konstruksi harus melewati proses assesment. Penilaian yang di lihat dari segi keterampilan, wawasan, pengoperasian dan kemampuan teknis sesuai pengalaman kerjanya.

Penanggung Jawab Teknik untuk selanjutnya kita sebut PJT. Sedangkan Penanggung Jawab Klasifikasi untuk selanjutnya kita sebut PJK. Tenaga Ahli/Teknik sebagai PJT maupun PJK, akan di daftarkan oleh Badan Usaha secara resmi. Tenaga Ahli/Teknik yang telah teregistrasi atas nama Badan Usaha ini selanjutnya menjadi referensi bagi perusahaan untuk pengeluaran SBUJK – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Detail lebih lanjut terkait SKK, hubungi kami atau klik di sini !

TAHAP 2 : MASUK KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA

Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Sebagai bagian dari proses pemenuhan legalitas usaha, perusahaan menyesuaikan keanggotaannya dalam asosiasi berdasarkan bidang dan sub bidang yang dijalankan. Karena setiap asosiasi memiliki cakupan yang berbeda, tidak semua bidang dan sub bidang usaha tergabung dalam asosiasi yang sama. Oleh karena itu, perusahaan wajib bergabung dengan asosiasi yang benar-benar terakreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN). Sebagai syarat mutlak, perusahaan juga harus memiliki tenaga ahli yang bersertifikat—baik SKK maupun SKA—yang disesuaikan dengan kualifikasi usaha yang dimiliki.

TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI / SBUJK

Sertifikat Badan Usaha / SBUJK adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBUJK inilah yang di tamakan harus di miliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Selain itu, badan usaha dapat mengajukan permohonan baru yang di mulai dengan kualifikasi Kecil dan pemilihan sub klasifikasi yang di sesuaikan dengan nilai aset yang di miliki perusahaan. Permohonan baru SBUJK diajukan melalui OSS-RBA.

Dengan memenuhi persyaratan yang di tentukan, menunjuk salah satu LSBU yang di inginkan hingga mendapatkan konfirmasi validasi dan di terbitkan secara Online.

Jenis Klasifikasi dan Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi

Klasifikasi

Berdasarkan jenis usaha konstruksi:

  1. Jasa Konsultansi Konstruksi

  2. Pekerjaan Konstruksi

  3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Kualifikasi

Menunjukkan skala usaha:

  • Kecil (K1, K2, K3)

  • Menengah (M1, M2)

  • Besar (B1, B2)

TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI ATAU BERUPA SERTIFIKAT STANDAR

Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan di jelaskan secara terperinci di bawah ini.

Sejak 2 Juni 2021, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di tiadakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. BKPM melauncing OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) versi baru menggantikan versi lama 1,1 yang masih memiliki IUJK.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b serta Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya sub sektor jasa konstruksi, termasuk dalam kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan tingkat risiko menengah tinggi adalah jenis kegiatan usaha yang mensyaratkan pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar, yang wajib melalui proses verifikasi terlebih dahulu oleh pihak berwenang sebelum izin usaha dinyatakan berlaku.

Sementara itu, untuk kegiatan usaha yang tergolong dalam tingkat risiko menengah rendah, jenis perizinan berusaha yang akan diterbitkan cukup berupa Sertifikat Standar, tanpa melalui proses verifikasi lanjutan. Dengan demikian, klasifikasi tingkat risiko usaha secara langsung menentukan mekanisme dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh badan usaha dalam mengurus perizinan berusaha di sektor jasa konstruksi.

 

Daftar Bidang Usaha pada SBUJK sebagai berikut :

  1. Jasa Konsultansi Konstruksi

  2. Pekerjaan Konstruksi

  3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

 

Setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) sebagai bukti legalitas dan pemenuhan standar usaha di bidang konstruksi. Kewajiban ini telah di atur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila sebuah BUJK tidak memiliki SBUJK yang aktif, maka perusahaan tersebut dapat di kenai sanksi administratif berupa denda. Adapun besaran denda yang di kenakan dapat bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan yang di tetapkan oleh instansi terkait. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap BUJK untuk memastikan bahwa SBUJK-nya selalu aktif dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menghindari potensi sanksi yang merugikan usaha.

Proses SBU Jasa Konstruksi

Proses sertifikasi sebagai berikut:

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)

    • Di daftarkan melalui OSS.

  2. Registrasi Akun dan Data di OSS & LPJK

    • Lengkapi profil perusahaan dan jenis usaha konstruksi.

  3. Persiapkan Dokumen-Dokumen

    • Akta Pendirian dan SK Kemenkumham.

    • NPWP Badan Usaha.

    • KTP dan NPWP Direksi.

    • Daftar Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat (SKK/SKT).

    • Daftar pengalaman kerja proyek (jika ada).

    • Struktur organisasi dan rencana kerja.

  4. Pilih Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)

    • Ajukan permohonan sertifikasi SBU melalui LSBU pilihan.

  5. Proses Verifikasi dan Validasi

    • Tim LSBU akan melakukan verifikasi administrasi dan teknis.

    • Bisa di sertai wawancara atau survei lapangan.

  6. Penerbitan Sertifikat

    • Setelah lolos verifikasi, SBU di terbitkan secara digital dan di catat di sistem LPJK nasional.

 

Biaya dan Masa Berlaku

  • Biaya: Bervariasi tergantung LSBU, klasifikasi, dan kualifikasi.

  • Masa berlaku: Umumnya 3 tahun, dengan kewajiban melakukan pemutakhiran data tahunan.

 

Pastikan tenaga kerja profesional memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai bidangnya.

Ikuti pembaruan regulasi LPJK secara berkala karena sistem SBU terus mengalami digitalisasi dan reformasi.

Konsultasikan kepada kami lebih detail tata cara dan kemudahan proses sertifikasi dengan menghubungi kami di nomor di bawah ini :

Open chat
Apa yang bisa dibantu ?
☏ ‪0218225833 ☏ 0218202573 ‬

081283606065 | 081297000265

www.afitaconsultant.co.id