SERTIFIKAT BADAN USAHA adalah sertifikat badan usaha yang terakreditasi LPJK sesuai klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi melalui proses Sertifikasi dan Registrasi.
SBUJK adalah Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi atau biasa di sebut SBU merupakan Sertifikat Badan Usaha yang hanya dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Mengacu kepada Peraturan Presiden No. 2 tahun 2017 tentang UU Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”), yang dimaksud dengan perusahaan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Adapun yang dimaksud dengan konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Bagi anda yang baru mau melakukan registrasi & sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, juga mengacu kepada Perpres No. 2 tahun 2017 tentang UU Jasa Konstruksi.
Permohonan baru Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi bagi badan usaha jasa konstruksi nasional hanya bisa diberikan kualifikasi kecil K1 atau Menengah M1 sedangkan untuk badan usaha PMA dan BUJKA/Kantor Perwakilan Jasa Konstruksi Asing hanya bisa diberikan kualifikasi Besar B2
SBU merupakan salah satu persyaratan dalam rangka memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :
TAHAP 1 : MEMILIKI SKT/SKA
Persyaratan Tenaga Kerja Ahli
Kualifikasi Kecil K1
Perusahaan cukup memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah PJT adalah 1 orang
- PJK tidak dipersyaratkan
SKTK dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari K1 s.d. K3
Kualifikasi Menengah M1
Perusahaan harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) dengan kualifikasi ahli muda untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah PJT 1 orang
- Jumlah PJK sesuai klasifikasi yang diajukan
SKA terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :
- SKA AHLI MUDA
- SKA AHLI MADYA
- SKA AHLI UTAMA
SKA dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari M1 s.d. B2
TAHAP 2 : MASUK KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA
Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.
TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA / SBU
Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).
TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI BERUPA SERTIFIKAT STANDAR
Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan dijelaskan secara terperinci dibawah ini.
Sejak 2 Juni 2021, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditiadakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. BKPM melauncing OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) versi baru menggantikan versi lama 1,1 yang masih memiliki IUJK. Berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf b dan lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi.
Dimaksud dengan tingkat resiko menengah tinggi adalah perizinan berusaha menggunakan NIB dan sertifikat standar yang diverifikasi.
Sebelum mendapatkan sertifikat standar, terlebihi dahulu harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), yang nantinya diverifikasi oleh DPMPTSP. Setelah diverifikasi oleh DPMPTSP, maka keluarnya surat persetujuan pemenuhan komitmen jasa konstruksi, yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.
- Jasa Pelaksana Konstruksi Untuk Kontraktor
Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, pembongkaran dan penghancuran, pembangunan termasuk perbaikan dan pemeliharaan, fabrikasi dan instalasi serta penyewaan alat berat konstruksi untuk proyek perumahan, proyek Bangunan Gedung, industri dan manufaktur, jalan dan jembatan, mekanikal dan elektrikal serta pekerjaan konstruksi lainnya.
-
Jasa Konstruksi Terintegrasi
Lingkup pekerjaan meliputi gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang teritegrasi (EPC) meliputi pekerjaan pembangunan gedung, fasilitas industri dan pabrik, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasaran sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas didarat atau lepas pantai.
Daftar Bidang Jasa Konstruksi Terintegrasi
Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan jasa desain arsitektur, jasa desain interior, design engineering, perencana tata Kota/wilayah, jasa pembuatan Peta, Jasa Pengujian, Jasa Inspeksi Teknis, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa survey, konsultansi lingkungan dan manajemen proyek.
Daftar Bidang Jasa Konsultan Konstruksi

Ingin mengetahui nilai perkerjaan konstruksi untuk setiap klasifikasi SBUJK :
Konsultasikan kepada kami lebih detail tata cara mendapatkan SBU perusahaan anda !