Persetujuan Lingkungan
Izin lingkungan kini terintegrasi dalam sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) sebagai Persetujuan Lingkungan.
Pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan ini, yang di tentukan berdasarkan tingkat risiko usaha (Rendah, Menengah, atau Tinggi) dan KBLI. Dokumen yang dibutuhkan berupa SPPL, UKL-UPL, atau Amdal, yang di proses melalui sistem terintegrasi.

Landasan Hukum
Persetujuan lingkungan memiliki landasan hukum yang jelas dan terstruktur dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia.
- Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai dasar transformasi perizinan, termasuk menggantikan konsep izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan.
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang secara komprehensif mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagai prasyarat dasar sebelum menjalankan kegiatan usaha.
- Untuk memperjelas ketentuan teknis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 yang menentukan jenis kegiatan usaha beserta kewajiban dokumen lingkungan, yaitu AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, berdasarkan tingkat risiko dan dampak yang di timbulkan. Di sisi lain, Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021 mengatur standar teknis dan integrasi persetujuan lingkungan dalam sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA.
- Kemudian, pemerintah mengintegrasikan seluruh ketentuan tersebut ke dalam sistem OSS-RBA melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sehingga persetujuan lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perizinan berusaha. Dalam hal ini, sistem OSS secara aktif menghubungkan pemenuhan dokumen lingkungan dengan efektivitas izin usaha.
Melalui kerangka regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa persetujuan lingkungan bukan hanya formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat pelaku usaha untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan. Dengan demikian, tanpa persetujuan lingkungan, perizinan berusaha tidak dapat di nyatakan berlaku efektif.
Jenis Izin Lingkungan di OSS
OSS akan menentukan jenis dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) berdasarkan KBLI dan parameter usaha.
OSS secara sistematis menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib di penuhi oleh pelaku usaha, yaitu AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, berdasarkan klasifikasi KBLI dan parameter kegiatan usaha yang di ajukan.
Pertama, pelaku usaha menginput data kegiatan melalui sistem OSS-RBA dengan mencantumkan KBLI yang sesuai, lokasi usaha, kapasitas produksi, serta karakteristik kegiatan. Pada tahap ini, sistem mulai mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.
Selanjutnya, pada Proses Penapisan OSS di lakukan via AMDALNET. Pada tahapan ini OSS melakukan penilaian tingkat risiko lingkungan dengan mengacu pada parameter yang telah di tetapkan dalam regulasi, seperti skala usaha, penggunaan lahan, potensi pencemaran, dan sensitivitas lokasi. Berdasarkan penilaian ini, sistem secara otomatis mengelompokkan kewajiban dokumen lingkungan.
Kemudian, apabila kegiatan usaha tergolong memiliki dampak penting terhadap lingkungan, OSS akan mewajibkan penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sebaliknya, jika dampak yang ditimbulkan bersifat sedang, maka pelaku usaha diwajibkan menyusun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Sementara itu, untuk kegiatan dengan risiko rendah, cukup dilakukan pernyataan kesanggupan melalui SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Setelah itu, pelaku usaha wajib memenuhi komitmen penyusunan dokumen lingkungan sesuai dengan hasil penetapan OSS. Proses ini mencakup penyusunan dokumen, pengajuan kepada instansi berwenang, serta pelaksanaan evaluasi atau pemeriksaan substansi.
Berikutnya, instansi lingkungan hidup akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap dokumen yang diajukan. Dalam hal diperlukan, pelaku usaha harus melakukan perbaikan atau revisi hingga dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan.
Istilah Pada Persetujuan LIngkungan
Didalam persetujuan lingkungan kita terlebih dahulu mengenal istilah sebagai berikut:
-
- KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), output berupa PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Fungsinya menentukan apakah lokasi kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang (RTRW/RDTR)
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan): Risiko Rendah.
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan – Pemantauan Lingkungan): Risiko Menengah.
- AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan): Risiko Tinggi.
- Pertek (Persetujuan Teknis)

Kami memahami bahwa waktu adalah faktor krusial, tim profesional kami akan memastikan bahwa seluruh dokumen telah sesuai standar sebelum di ajukan. Sistem kerja di lakukan secara paralel dengan tetap mengedepankan kualitas dan kepatuhan regulasi.
