Deskripsi BUJKN
BUJK Nasional adalah entitas konstruksi yang didirikan oleh warga negara Indonesia dengan menggunakan investasi murni dalam negeri. Kepemilikan entitas ini dapat dimiliki oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, maupun perorangan. Selanjutnya, badan usaha ini beroperasi sebagai konsultan atau kontraktor dengan klasifikasi mulai dari kualifikasi kecil hingga besar. Oleh karena itu, sebuah Perseroan Terbatas (PT) dapat melaksanakan proyek berdasarkan modal disetor yang tercantum dalam Akta Pendiriannya.
Selanjutnya, perusahaan harus menyelaraskan aktivitas bisnis umum mereka dengan kemampuan finansial dan operasional yang dimiliki. Sebagai penyedia jasa konstruksi, BUJK Nasional dapat memberikan layanan jasa konsultan konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang bersifat umum dan spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC).
Tahapan Proses BUJKN
- Pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian memiliki NIB sebagai bukti pendaftaran dan identitas pelaku usaha jasa konstruksi.
- Untuk perusahaan baru pilihan maksimal 4 kode sub bidang pada jenis usaha yang di pilih dan yang akan di jalankan
- Penambahan sub bidang jasa konstruksi atau pekerjaan lainnya dapat di lakukan saat perusahaan sudah efektif berjalan dan mengerjakan proyek
2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Tenaga Kerja Konstruksi di bedakan berdasarkan level atau jenjang yang sudah di standardisasikan berdasarkan UU dan Peraturan. Kemudian, jenjang inilah yang akan menyesuaikan kebutuhan perusahaan berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi. Kepemilikan SKK sebagai bukti kualifikasi tenaga ahli, teknisi dan operator.
| Operator | Teknisi / Analis | Tenaga Ahli |
|---|---|---|
| Jenjang 1 | Jenjang 4 | Jenjang 7 |
| Jenjang 2 | Jenjang 5 | Jenjang 8 |
| Jenjang 3 | Jenjang 6 | Jenjang 9 |
3. Kartu Tanda Anggota dari asosiasi terakreditasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Yaitu, sebagai bukti bahwa perusahaan telah tergabung di dalam asosiasi yang terakreditrasi Kemenpupr.
4. Sertifikat Badan Usaha Jasa Kontruksi, yaitu bukti kompetensi BUJK sesuai klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.
Need Consultation ? Feel free to Contact Us