
SIUJPT
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Mendirikan Usaha Jasa Pengiriman Barang atau Freight Forwarding, beberapa hal penting yang harus anda lakukan terlebih dahulu yaitu mengurus Izin sebelum menbuat dokumen-dokumen pendirian usaha lainnya. Izin tersebut adalah Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (IUJPT) dan perlu di ingat, Izin ini jangan sampai disalah artikan. Karena dari beberapa pengusaha Jasa Pengiriman sering menyalah artikan jadi Izin pelengkap. Dan yang terjadi, banyak diantara mereka memiliki izin yang tergolong penting. Dan ini sering mengakibatkan usaha mereka tidak berjalan lancar atau terganggu terlebih jika berhadapan dengan pejabat pemerintah yang berwewenang.
Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (IUJPT) ini berlaku untuk seluruh daerah atau nasional, berdasarkan peraturan baru. Dan hampir dari seluruh pengusaha hanya mempunyai izin usaha angkutan. Penting di ketahui bahwa, Izin Usaha Angkutan hanya berfungsi agar supaya kendaraan yang Anda gunakan dalam usaha Anda dapat berjalan. Dan IUJPT lebih menekankan pada perizinan internal perusahaan anda sehingga tidak mecakup dalam izin usaha angkutan. Artinya, buat anda pengusaha logistik atau Freight Forwarding yang belum mendapatkan IUJPT itu artinya usaha anda di anggap illegal dan berakibat anda bisa kena sanksi.
Landasan Hukum
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah di ubah dan di sesuaikan dalam sistem OSS-RBA
- Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
- Peraturan BKPM/OSS yang berlaku mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Persyaratan
Dalam ketentuan OSS-RBA dan Permenhub PM 59 Tahun 2021 terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang di tetapkan untuk memperoleh Perizinan Berusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), yaitu:
Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN
Persyaratan nya yaitu:
- Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang di sahkan Kementerian Hukum dan HAM dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi sesuai KBLI yang berlaku.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di terbitkan melalui sistem OSS.
- Memiliki Penanggung Jawab.
- Memenuhi ketentuan permodalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan penanaman modal.
- Memiliki kantor tetap milik sendiri atau sewa yang di buktikan dengan dokumen yang sah.
-
Memiliki tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang logistik, freight forwarding, kepelabuhanan, kepabeanan, transportasi, atau bidang terkait yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang masih berlaku.
dan persyaratan teknis lainnya yaitu:
- Memiliki atau menguasai sarana operasional yang mendukung kegiatan usaha yang di buktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian sewa yang sah.
- Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang mendukung penyelenggaraan kegiatan jasa pengurusan transportasi sesuai perkembangan teknologi dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Izin SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)
Persyaratan nya yaitu:
- Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang di sahkan Kementerian Hukum dan HAM dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi sesuai KBLI yang berlaku.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di terbitkan melalui sistem OSS.
- Memiliki Penanggung Jawab.
- Memenuhi ketentuan nilai investasi dan permodalan sesuai ketentuan penanaman modal asing yang berlaku.
- Memiliki kantor tetap milik sendiri atau sewa yang di buktikan dengan dokumen yang sah.
-
Memiliki tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang logistik, freight forwarding, kepelabuhanan, kepabeanan, transportasi, atau bidang terkait yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang masih berlaku.
Persyaratan teknis lainnya yaitu:
-
Memiliki atau menguasai sarana operasional yang mendukung kegiatan usaha yang di buktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian sewa yang sah.
- Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang mendukung penyelenggaraan kegiatan jasa pengurusan transportasi sesuai perkembangan teknologi dan ketentuan yang berlaku.
- Apabila mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memiliki identitas yang sah berupa KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan syarat untuk pembukaan KANTOR CABANG SIUJPT adalah sbb :
- Salinan Perizinan Berusaha/NIB kantor pusat.
- Dokumen penunjukan atau persetujuan pembukaan kantor cabang dari kantor pusat.
- Dokumen alamat atau domisili kantor cabang yang sah.
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Kantor Cabang yang di tandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.
- Copy Identitas KTP/KITAS Kepala Kantor Cabang.
- Foto kantor cabang dan sarana pendukung operasional apabila dipersyaratkan oleh instansi terkait.
Proses SIUJPT
Adapun instansi yang di berikan kewenangan untuk menerbitkan Perizinan Berusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) saat ini di lakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Perizinan Berusaha di terbitkan secara elektronik melalui sistem OSS sesuai tingkat risiko dan kewenangan pemerintah pusat, serta di verifikasi oleh kementerian/lembaga terkait sesuai bidang usaha yang di jalankan.
Dengan demikian, mekanisme penerbitan izin tidak lagi di lakukan oleh Gubernur atau BKPM secara terpisah sebagaimana ketentuan lama, melainkan melalui sistem OSS-RBA yang terintegrasi secara nasional.
More information ? Contact Us