Arsip Tag: izin usaha jasa transportasi

IUJPT

IUJPT (Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)

Mendirikan Usaha Jasa Pengiriman Barang atau Freight Forwarding, beberapa hal penting yang harus anda lakukan terlebih dahulu yaitu mengurus Izin sebelum menbuat dokumen-dokumen pendirian usaha lainnya. Izin tersebut adalah Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (IUJPT) dan perlu diingat Izin ini jangan sampai disalah artikan. Karena dari beberapa pengusaha Jasa Pengiriman sering menyalah artikan jadi Izin pelengkap. Dan yang terjadi, banyak diantara mereka memiliki izin yang tergolong penting. Dan ini sering mengakibatkan usaha mereka tidak berjalan lancar atau terganggu terlebih jika berhadapan dengan pejabat pemerintah yang berwewenang.

Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (IUJPT) ini berlaku untuk seluruh daerah atau nasional, berdasarkan peraturan baru. Dan hampir dari seluruh pengusaha hanya mempunyai izin usaha angkutan. Penting diketahui bahwa, Izin Usaha Angkutan hanya berfungsi agar supaya kendaraan yang  Anda gunakan dalam usaha Anda dapat berjalan. Dan IUJPT lebih menekankan pada perizinan internal perusahaan anda sehingga tidak mecakup dalam izin usaha angkutan. Artinya, buat anda pengusaha logistik atau Freight Forwarding yang belum mendapatkan IUJPT itu artinya usaha anda dianggap illegal dan berakibat anda bisa kena sanksi.

Dan untuk mengurus atau mendapatkan Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi tidak begitu rumit dan pengurusan surat izin ini tidak di kenakan biaya apapun atau gratis prosesnya juga sangat cepat dan tidak berbelit-belit dan dibawah ini proses dan persyaratan jika ingin mengurus surat izin tersebut.

Di Permenhub 49 Tahun 2017  ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

1. Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi

2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan

3. Memiliki Penanggung Jawab

4. Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah

5. Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun

6. Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3 (D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

dan persyaratan teknis lainnya adalah sbb :

1. Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.

2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Syarat Izin  SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

1. Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi

2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan

3. Memiliki Penanggung Jawab

4. Memiliki modal dasar paling sedikit U$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.

5. Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun

6. Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

dan persyaratan teknis lainnya adalah sbb :

1. Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.

2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

3. Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI

4. Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

Sedangkan syarat untuk pembukaan KANTOR CABANG SIUJPT adalah sbb :

1. Salinan SIUJPT kantor Pusat

2. Rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari penyelenggara pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi lainnya.

3. Salinan Surat Domisili kantor cabang yang sudah dilegalisir

4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan kantor cabang yang di tanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan

5. Copy Identitas KTP/KITAS Kepala Kantor Cabang

6. Foto Kantor Cabang

Adapun instansi yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) ini adalah Gubernur di provinsi masing-masing untuk PT dengan SAHAM Lokal (WNI) sedangkan BKPM untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan saham  gabungan joint venture lokal dan asing.

Gubernur di provinsi masing-masing disesuaikan dengan kedudukan atau domisili perusahaan, dan BKPM untuk semua perusahaan di wilayah republik indonesia.

Untuk detail informasi dan konsultasi, hubung kami :

img_5695-3.png

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
http://afitaconsultant.co.id

Email : afitaconsultant@gmail.com