Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1130/M-DAG/KEP/12/2015 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
-
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sebagai aturan pelaksana di bidang perdagangan. Melalui peraturan ini, pemerintah mengatur tata kelola kegiatan impor, ekspor, distribusi barang, serta berbagai mekanisme pengawasan perdagangan. Selain itu, peraturan ini juga menjadi dasar bagi penerapan pembatasan dan persyaratan impor terhadap komoditas tertentu, termasuk tekstil dan produk tekstil.
-
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai regulasi khusus yang mengatur impor TPT. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan saat ini berlaku sebagai acuan utama dalam kegiatan impor tekstil dan produk tekstil di Indonesia.Melalui peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan importir untuk memiliki Persetujuan Impor (PI) sebelum memasukkan tekstil dan pro
Lama Proses
Pengurusan : 5-7 hari kerja
Persyaratan
-
Izin Usaha Industri (IUI).
-
Tanda Daftar Industri (TDI).
-
Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Lain Yang Sejenis.
-
Rencana Impor barang selama 1 (satu) tahun mencangkup jumlah, jenis barang, HS 8 digit, negara asal, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan, dengan di bubuhi materai Rp.10.000,-
-
Surat Pernyataan dari Perusahaan bermaterai Rp.10.000,-
-
Nomor Induk Berusaha (NIB), hubungi Afita Consultant untuk mengetahui KBLI yang sesuai.
Need Consultation ? Feel free to contact us !
