PI TPT

PI TPT
Sebelum implementasi OSS , menurut Kementerian Perdagangan di Indonesia, individu maupun perusahaan yang ingin mengimpor barang ke Indonesia secara sah diwajibkan memperoleh izin khusus – Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen , tergantung produk.
Waktu pemrosesan izin-izin ini bisa jadi sangat lama hingga lima bulan. Namun, implementasi sistem perizinan OSS dan pembatalan prosedur yang tidak diperlukan oleh Kementerian Perdagangan berdampak pada waktu pemrosesan yang lebih singkat dan menyenangkan.

PI TPT / Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik

Lama Proses

Pengurusan : 5-7 hari kerja

 

Persyaratan

  1. Izin Usaha Industri (IUI).
  2. Tanda Daftar Industri (TDI).
  3. Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Lain Yang Sejenis.
  4. Rencana Impor barang selama 1 (satu) tahun mencangkup jumlah, jenis barang, HS 8 digit, negara asal, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan, dengan dibubuhi materai Rp.10.000,-
  5. Surat Pernyataan dari Perusahaan bermaterai Rp.10.000,-
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB).

Need Consultation ? Feel free to contact us !

PI TPT

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
WWW.AFITACONSULTANT.CO.ID 

Email : info@afitaconsultant.co.id

 

Office Location :

google map

Since 2009 we've helped more than 3000 companies around Indonesia