Jasa Pengurusan Izin Reklame
Definisi
Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan di peruntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.
Reklame merupakan media untuk menyampaikan suatu informasi secara singkat kepada masyarakat luas agar tertarik dengan ide atau produk yang sudah di informasikan. Biasa ditemui di sisi jalan raya biasanya mengandung ilustrasi produk terkait yang sedang dipromosikan atau pesan-pesan yang ingin di sampaikan. Tujuan utamanya adalah untuk menimbulkan reaksi dari masyarakat setelah melihat reklame tersebut.
Ketetuan memasang reklame pada dasarnya tertuang dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, periksa dulu ketentuan-ketentuan di daerah yang akan Anda pasang reklame.
Sebagai contoh, ketentuan pemasangan reklame billboard di wilayah DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame ( Perda DKI Jakarta 9/2014).
Persyaratan dan Administrasi Penyelenggaraan Reklame :
1. Fotokopi Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame)
2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan
3. Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) Penanggung Jawab perencana Arsitektur
4. Fotokpi Bukti Kepemilikan tanah ( Jenis Bukti Kepemilikan tanah yang bisa di terima di PTPS : Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan)
5. Mengajukan Surat Permohonan :
• Surat Permohonan atau Formulir permohonan
• Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
6. Identitas Pemohon :
• Kartu Tanda Penduduk
• Kartu Keluarga• Nomor Pokok Wajib Pajak
7. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum :
- Akta pendirian ( Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jik ada) dan SK Pengesahan yang di keluarkan oleh Kemenhunkam Jika PT dan Yayasan
- Kementrian/Dinas Koperasi, Jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, Jika CV
8. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang di keluarkan oleh Kemenkunham, Jika Akta Pendirian mengalami perubahan
9. NPWP Badan Hukum.
10. Proposal Teknis
11. Jika Reklame berada pada tanah/bangunan di sewa
- Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
- Fotokopi KTP Pemilik tanah/bangunan
12. Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B (IMB Reklame Kelas B) terdahulu, jika perpanjangan.
PERSYARATAN IZIN PEMASANGAN REKLAME
1. Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); ( B & P )
2. FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang di kuasakan (apabila dikuasakan); ( B & P )
3. NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang memiliki NPWP wilayah yang di keluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; ( B & P )
4. FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; ( B )
5. Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); ( B )
6. Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang di gunakan (apabila lahan sewa/kontrak); ( B & P )
7. Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, di lengkapi setelah permohonan di setujui atau direkomendasi Dinas Teknis); ( P )
8. Perhitungan Kelayakan Konstruksi untuk yang berukuran luas ≥ 20 M², khusus reklame eBillboard yang terletak berdiri di atas tanah, (untuk permohonan baru, di lengkapi setelah permohonan di setujui atau di rekomendasi Dinas Teknis); ( P )
9. FC SKRD/Bukti setoran sewa panggung reklame milik Pemda Kota Bekasi, (apabila menggunakan panggung Pemda Kota Bekasi); ( B & P )
10. Surat kuasa apabila pengurusannya di kuasakan
11. Melampirkan Foto Copy Izin Lama ( P )
12. Wajib melampirkan No. HP dengan WA dan alamat e-mail yang masih aktif
NO. TELP DAN WA WAJIB !
Keterangan :
( B ) = Baru
( P ) = Perpanjangan
PERSYARATAN JENIS REKLAME :
I. Berjalan pada Kendaraan, Dalam Ruang (indoor) pada Pusat Perbelanjaan/Mall, Slide Film dan Balon Udara
1. Surat Permohonan; ( B & P )
2. FC KTP Pemilik/Penanggung Jawab; ( B )
3. FC NPWP, Pelaku Usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang wajib memiliki NPWP wilayah yang di keluarkan oleh kantor pelayanan Pajak Pratama setempat); ( B & P )
4. FC STNK untuk reklame Berjalan pada Kendaraan; ( B )
5. Foto Lokasi Pemasangan (untuk Kendaraan dan Indoor); ( B )
6. Surat Kuasa apabila pengurusannya di kuasakan (materai); ( B & P )
7. Melampirkan Izin Lama (Asli). ( P )
8. Wajib melampirkan No. HP dengan WA dan alamat e-mail yang masih aktif
Keterangan :
( B ) = Baru
( P ) = Perpanjangan
Izin Penyelenggaraan Reklame dapat di berikan kepada Penyelenggara Reklame atau Jasa Periklanan / Biro Reklame apabila :
1. Melengkapi Persyaratan dan Administrasi
2. Membayar Pajak Reklame terutang sebesar 25% dari tarif pajak
3. Membayar sewa titik lokasi, khusus untuk penyelenggaraan reklame di dalam sarana dan prasarana kota
4. Membayar nilai strategis reklame untuk penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota
5. Membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak reklame terutang untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan reklame.
Lama Proses
Setelah semua berkas persyaratan serta administrasi masuk dan di periksa, izin penyelenggaraan reklame sudah bisa di dapatkan kurang lebih dalam jangka waktu 60 hari kerja
Pemasangan Reklame yang di wajibkan :
1. Perletakkan reklame di DKI Jakarta harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai rencana kota
2. Pola penyebaran perletakkan reklame berdasarkan pada kawasan (zoning)
3. Setiap penyelenggara reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.
4. Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin
5. Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus di tulis, di bagian bawah bahasa Indonesia dengan huruf latin yang kecil
6. Penyelenggara reklame wajib menempelkan penning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang di tetapkan oleh Gubernur
7. Penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat di baca dengan mudah dan jelas
8. Penyelenggara reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi
Pemasangan Reklame Billboard yang dilarang :
1. Menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada : gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah; gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah & tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur2.
2. Menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu
3. Menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang di izinkan menjual makanan/minuman beralkohol
4. Menyelenggarakan Reklame Papan/Billboard/Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) di luar kawasan yang telah ditetapkan oleh Gubernur
5. Menyelenggarakan reklame perletakannya tidak sesuai dengan gambar tata letak bangunan Reklame
6. Menyelenggarakan reklame tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi
Pajak Reklame
Jika Anda ingin memasang reklame, ada pajak yang harus di bayarkan agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Supaya reklame yang sudah di pasang tidak akan di turunkan oleh pemerintah setempat. Pajak reklame di Jakarta sudah di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Perda tersebut menjelaskan bahwa pajak reklame adalah pungutan yang di kenakan atas semua penyelenggaraan reklame.
Secara jenisnya, reklame di bedakan menjadi reklame komersial dan reklame non-komersial. Reklame komersial merupakan reklame yang berisi informasi barang atau jasa dengan tujuan untuk kepentingan bisnis. Sedangkan reklame non komersial merupakan jenis reklame yang di gunakan untuk keperluan non komersial seperti kampanye, himbauan, atau menyampaikan suatu informasi kepada masyarakat.
Subjek dan Objek Pajak Reklame
Dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan objek pajak reklame adalah:
Semua penyelenggaraan reklame.
Objek pajak yang di maksud pada poin pertama, meliputi:
- papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
- bentuk kain;
- bentuk melekat, stiker;
- bentuk selebaran;
- pada objek berjalan, termasuk pada kendaraan;
- di udara;
- di objek yang mengapung;
- bentuk suara;
- Reklame film/slide; dan
- Reklame peragaan.
Tidak Termasuk Subjek dan Objek Pajak Reklame
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
- Reklame yang di selenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- Label/merek produk yang melekat pada barang yang di perdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang di pasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi di selenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi yang luasnya, tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah;
- Penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
- Penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi) dan di selenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk;
- Di selenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan di maksud.
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Reklame
Nilai Sewa Reklame (NSR) menjadi dasar pengenaan pajak reklame. Penetapan NSR berdasarkan dari nilai kontrak reklame jika reklame di selenggarakan oleh pihak ketiga. Jika penyelenggaraan reklame oleh diri sendiri, NSR di hitung berdasarkan pada jenis, bahan, lokasi, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Sementara penyelenggaraan reklame oleh pihak ketiga, namun pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklame, maka NSR di tetapkan dengan menggunakan faktor-faktor seperti penyelenggaraan reklame oleh diri sendiri. Tarif pajak reklame di Jakarta adalah sebesar 25% sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Untuk daerah di luar Jakarta, aturan ini di adaptasi untuk di terapkan dan di sesuaikan pada masing-masing daerah. Sebelum menghitung tarif pajak reklame, Anda harus mengetahui tarif NSR. Tarif NSR di bedakan menjadi reklame komersial dan nonkomersial.
Afita Consultant melayani pengurusan Izin reklame / papan billboard wilayah Jabodetabek.
Need Consultation ? Feel free to contact us !
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA