HAKI

Hak Kekayaan Intelektual – HAKI

Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak milik intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR),[1] yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

HAKI terbagi menjadi 3, yaitu :

  1. Hak Cipta
  2. Hak Paten
  3. Hak Merk

Landasan Hukum

  • Hak Cipta
    1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan
  • Paten
    1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentan Paten
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1991 Tentang Tata Cara Permintaan Paten
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten
  • Merek
    1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
    3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merk

Deskripsi Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Deskripsi Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Keuntungan atas Keuntungan hak paten bagi start up penting untuk melindungi hak paten atas inovasi baru yang dihasilkan.

Jika perusahaan Anda di bidang teknologi hak paten akan menjadi aset yang menarik investor bisa mendatangkan profit.

Pemilik hak paten bisa menjual lisensi atas hak paten yang dimiliki.

Melindungi dari pembajakan inilah poin penting dari memiliki hak paten.

Deskripsi Hak Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi Pemakaian Merek

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta :

1. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta. 2. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta.
  1. Judul ciptan.
  2. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali.
  3. Uraian singkat Ciptaan.
  4. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Buku dan Karya Tulis lainnya : 2 buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
  • Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
  • Program komputer (Software) 2 buah CD disertai buku petunjuk pengoperasian.
  • Alat Peraga : 1 buah disertai dengan uraian ciptaannya.
  • Lagu : 10 buah berupa notasi dan atau syair.
  • Drama : 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
  • Tari (koreografi) : 10 bh gambar atau 2 buah rekamannya.
  • Pewayangan : 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
  • Pantomim : 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
  • Karya pertunjukan : 2 buah rekamannya.
  • Karya siaran : 2 buah rekamannya.
  • Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar : masing-masing 10 lembar berupa foto.
  • Arsitektur : 1 buah gambar arsitektur.
  • Peta : 1 buah.
  • Fotografi : 10 lembar.
  • Sinematografi : 2 buah rekamannya.
  • Terjemahan : 2 buah naskah yang disertai izin dari pemegang Hak Cipta.
  • Tafsir, saduran dan bunga rampai 2 buah naskah.

Persyaratan Dokumen :

I. ATAS NAMA PERUSAHAAN :
  1. Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai
  2. Surat Pengalihan Hak (dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas meterai
  3. Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli).
  4. NPWP Perusahaan.
  5. Foto Copy KTP Pemohon dan Pencipta.
  6. Akta Perusahaan.
  7. Contoh Ciptaan.
II. ATAS NAMA PERORANGAN
  1. Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai
  2. Surat pengalihan hak (apabila nama Pencipta berbeda dengan nama Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas materai
  3. Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli)
  4. NPWP
  5. Foto Kopi KTP
  6. Contoh ciptaan
Lama Proses Pendaftaran : ± 1,5 tahun

Perayaratan Pendaftaran Permohonan Hak Paten HaKI

Syarat mengajukan permohonan hak paten HaKI karya intelektual benar-benar terbarukan. Belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Adapun cara pengecekan apakah karya kita terbarukan atau tidak. kita dapat melakukan pengecekan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Misalnya, pengecekan terhadap jurnal ilmiah dan sejenisnya.

Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten. Proposal pengajuan paten meliputi judul invensi, latar belakang invensi, deskripsi singkat karya intelektual yang ditemukan dan gambar teknik. Gambar teknik yang disertai dengan uraian singkat. Kemudian dilengkapi dengan abstrak dan klaim. Rangkaian inilah yang kemudian disebut dengan penyusunan spesifikasi paten.

Spesifikasi paten sebagai syarat minimum yang harus disertakan. Adapun tiga syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh filing date, diantarannya memenuhi Spesifikasi paten, formulir permohonan dan biaya pendaftaran. Adapun persyaratan lain sebagai formalitas, dimana syarat ini dapat dilengkapi selama tiga bulan setelah menerima tanggal penerimaan.

Syarat permohonan yang perlu dipersiapkan :

  • Surat pernyataan hak
  • Surat perngalihan hak
  • Surat kuasa
  • Fotocopi KTP/identigas pemohon
  • Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
  • Fotokopi NPWP badan hukum
  • Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

Apabila syarat poin di atas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan. Pemohon paten selama menunggu pengumuman dimuat di berita resmi paten dan media resmi. Tujuannya untuk mengetahui hak kekayaan intelektual yang dipatenkan. Apabila masyarakat atau inventor luar merasa keberatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan, dapat mengajukan secara tertulis kepada DJHKI.

Khusus inventor yang ditolak, diperbolehkan mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Nantinya, akan berlanjut ke Pengadilan Niaga dan kasasi Mahkamah Agung. Apabila inventor pengajuan hak paten tetap ditolak, maka hasil hak kekayaan intelektual akan menjadi public domain. Sedangkan untuk yang memperoleh hak paten, akan meperoleh sertifikat hak paten dari DJHKI.

Persyaratan Pendaftaran Merk Pendaftaran merek dan perseyaratan dokumen yang diperlukan sangat mudah, persyaratannya adalah sebagai berikut: Apabila didaftarkan atas nama Perorangan/Individu:
  • KTP/Passpor;
  • Etiket merek / logo;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek ; dan/atau
  • Surat Kuasa (Apabila didaftarkan melalui Konsultan HAKI).
Apabila didaftarkan atas nama Perusahaan/CV/Firma/Koperasi/Yayasan:
  • Akta Notaris Pendirian Perusahaan /CV/Firma/Koperasi/Yayasan beserta pengesahannya;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  • KTP Direktur/Pengurus;
  • Etiket merek/logo;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek ; dan/atau
  • Surat Kuasa (Apabila didaftarkan melalui Konsultan HAKI).

Need Consultation ? Feel free to contact us !

CV AFITA CONSULTANT

GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR

www.afitaconsultant.co.id