Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Sertifikat tersebut berbeda penggunaannya, bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pekerjaan Umum, maka surat izin usaha jasa konstruksi yang di gunakan adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang di terbitkan oleh Kementerian PU melalui LPJK. Dan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pertambangan Migas atau Batubara (ESDM), maka surat izin usaha jasa konstruksi yang di gunakan adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang di keluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Badan Usaha yang telah di Akreditasi sebagai Badan Sertifikasi terdaftar.
Landasan Hukum
- SE Kementerian PUPR No.BK 0404-Dk/1464 tanggal 13 November 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Permen ESDM No 5 Tahun 2021 (Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral)
- Permen ESDM No 6 Tahun 2021 (Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)
- Permen ESDM No 11 Tahun 2021 (Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan)
- Permen ESDM NO 12 Tahun 2021 (Klasifikasi, Kualifikasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Kualifikasi Klasifikasi SBUJPTL & IUJPTL
Jenis Usaha Pembangunan & Pemasangan Instalasi Penyedia Tenaga Listrik
- Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik
- Bidang Transmisi Tenaga Listrik
- Bidang Distribusi Tenaga Listrik
- Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tahapan Proses SBUJPTL & IUJPTL
- Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya, copy ijazah dan CV kirim melalui email, selanjutnya tenaga ahli akan kami dampingi mengikuti ujian hingga mendapatkan SERKOM minimal Level 3 sesuai dengan bidang sub bidang nya. Terkait tenaga ahli yang di butuhkan, terdapat dalam ketentuan dalam Permen ESDM No. 12 Tahun 2021.
- Tentukan bidang dan sub bidang sesuai pekerjaan.
- Tentukan kualifikasi perusahaan.
- Kirim dan konsultasikan persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi.
- Selanjutnya anda cukup menunggu sertifikat SBUJPTL dan IUJPTL perusahaan anda di terbitkan resmi dan terdaftar di Kementerian ESDM.
Lama Proses
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTT) 21 Hari kerja
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) 30 Hari kerja
- Sertifikat Standar / Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) 10 Hari kerja
Persyaratan
- Akta pendirian sampai perubahan terakhir
- Foto copy Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Foto copy Laporan keuangan (neraca rugi laba) 2 Tahun Terakhir (2019-2020) *Wajib audit untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar
- Foto copy KTP NPWP semua pengurus (direktur / komisaris)
- CV semua pengurus (direktur / komisaris)
- Company profile perusahaan
- Struktur organisasi perusahaan
- Foto Direktur 4×6 cm berwarna 6 lembar (background merah)
- Kop Surat kosong atas nama perusahaan 10 lembar (2 berstempel)
- Username dan password OSS
- Data Tenaga Ahli (di lengkapi dengan copy KTP NPWP, CV, Ijazah, Sertifikat Kompetensi)
- Surat penunjukan PJT & TT untuk setiap subbidang usaha yang di mohon, di tandatangani oleh Direksi dan di ketahui oleh masing-masing PJT
Need Consultation ? Feel free to contact us !
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA