ISO 37001

Sistem Manajemen Anti Penyuapan

ISO 37001 merupakan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP), suatu standar yang menerapkan prinsip-prinsip anti-penyuapan dengan menggunakan pendekatan proses. ISO 37001 adalah sistem manajemen anti penyuapan berstandar internasional.

Telah beredarnya Surat Pemberitahuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang dirilis pada tahun 2020, berisi perintah bagi semua BUMN untuk melakukan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, ISO 37001. Sektor industri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diwajibkan menerapkan SMAP diantaranya adalah:

  1. Pariwisata & pendukung,
  2. Telekomunikasi & media,
  3. Energi, minyak & gas,
  4. Kesehatan,
  5. Manufaktur,
  6. Pangan & pupuk,
  7. Perkebunan & kehutanan,
  8. Mineral & batubara,
  9. Asuransi & dana pensiun,
  10. Keuangan,
  11. Infrastruktur,
  12. Logistik.

Tujuan ISO 37001

Tujuan dari standar ini yaitu antara lain sbb :
a. Dengan memiliki sertifikasi di bidang ini, perusahaan secara eksplisit ingin mengungkapkan komitmennya terhadap anti penyuapan, sehingga dengan cara yang sama perusahaan akan menuntut setiap pihak yang berhubungan dengannya (stakeholder) untuk menjalankan komitmen serupa.

b. Melalui cara inilah atmosfer bisnis akan terbangun ke arah yang lebih bertanggung jawab.

c. Sistem manajemen anti suap memberikan panduan kepada manajemen untuk mengeliminasi setiap tindakan yang mengarah pada bentuk-bentuk penyuapan, baik secara keuangan maupun non keuangan.

Tujuan IS0 37001 untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi

Pada tahun 2022, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 8 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi, dimana pada Bab II, bagian kedua, pasal 4 ayat 3, menyatakan persyaratan Badan Usaha salah satunya adalah penerapan sistem manajemen anti penyuapan. Lalu pasal 8 ayat 4 juga menyatakan kewajiban yang sama bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Hal ini dapat dibuktikan salah satunya apabila BUJK memperoleh sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi terakreditasi, seperti yang dinyatakan pada pasal 15 ayat 1. Lebih lanjut, peraturan ini juga mengisyaratkan agar kebijakan dan/atau peraturan anti korupsi juga mengikat pihak eksternal BUJK seperti distributor, mitra usaha, perwakilan, agen dan vendor yang berhubungan dengan korporasi. Hal ini selaras dengan persyaratan ISO 37001:2016 SMAP klausul 8.5.

Penerapan ISO 37001

Untuk dapat menerapkannya secara efektif, perusahaan perlu menyiapkan beberapa komponen, yaitu sebagai berikut :

  1. Panduan Sistem.
    Pada panduan ini terdapat filosofi dasar terkait definisi penyuapan yang di pahami oleh perusahaan, termasuk ruang lingkup di mana sistem anti suap ini di jalankan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
  2. Pedoman Wistleblowing System. Sistem ini merupakan mesin yang menghidupi kinerja anti suap secara keseluruhan. Mekanisme wistleblowing merujuk pada upaya untuk mengidentifikasi risiko penyuapan sejak dini berikut bentuk-bentuk perlindungan yang di berikan kepada pihak-pihak pelapor.
  3. Prosedur Sistem Manajemen Anti Suap. Dalam dokumen prosedur ini, hal yang menjadi penekanan adalah bentuk-bentuk gratifikasi yang tidak di toleransi berikut prinsip yang wajib di jalankan oleh unit pengendali gratifikasi, mulai dari prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan, kepentingan umum hingga prinsip independensi dan perlindungan bagi pelapor.


Menyimpan dan memelihara informasi terdokumentasi sebagai bukti dari perbaikan berkelanjutan

Sampaikan kepada kami kebutuhan anda, sehingga kami bisa membantu perusahaan anda !

Detail informasi lebih lanjut, hubungi :

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573