• Perpanjangan IUPK tidak otomatis, harus diajukan paling lambat 5 tahun sebelum masa izin habis.

    • Pemerintah mendorong hilirisasi: pemegang IUPK wajib membangun smelter atau bekerja sama dengan pihak yang memilikinya.

    • Kegiatan pertambangan harus mengutamakan tenaga kerja lokal, penggunaan barang/jasa dalam negeri, serta pengembangan masyarakat sekitar tambang.

     

     

    Hubungi kami untuk detail informasi lainnya.

    CV AFITA CONSULTANT 
     

    ☏ ‪0218225833 ☏ 0218202573 ‬

    T. 081297000265 T. 081283606065