IMDG

International Maritime Dangerous Goods Code 

Definisi IMDG

International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) adalah kode barang berbahaya maritim internasional. Tujuan penggunaan kode ini untuk meningkatkan keamanan transportasi barang berbahaya, melindungi lingkungan laut, dan memfasilitasi gerakan berbahaya gratis yang tidak terbatas barang. Keselamatan pelayaran merupakan tujuan utama dari sebuah pengoperasian kapal. Salah satu faktor dalam menunjang keselamatan kapal di antaranya adalah sehubungan dengan pemuatan. Untuk itu penanganan pemuatan sangatlah penting untuk di laksanakan dengan cara yang sesuai dengan prinsip –  prinsip pemuatan, di antaranya adalah melindungi Kapal, melindungi muatan dan melindungi ABK (Anak Buah Kapal).

Peran kapal sebagai alat transportasi di dalam mendistribusikan barang dari antar pulau maupun antar negara masih memegang peran penting. Karena secara ekonomi kegiatan perkapalan di pandang masih lebih murah di bandingan dengan pengunaan sarana transportasi yang lainya. Jika di lihat dari jenis muatanya juga banyak macamnya ada yang bentuk curah, curah cair, muatan yang dikemas didalam kontainer dan lain lain. Oleh sebab itu demi kelancaran dalam mendistribusikan barang atau muatan harus tetap menjaga aspek keselamatan, baik keselamatan kapal, muatan dan ABK kapalnya. Meskipun pemuatan dengan menggunakan sistem kontainer tetap lah menjaga aspek keselamatan apalagi muatannya adalah DG (Dengerous Good) cargo. 

Landasan Hukum

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan Dan Pengangkutan Barang Berbahaya Di Pelabuhan.

Fungsi IMDG

Dalam rangka menjamin keselamatan personil, harta benda, dan lingkungan dalam penanganan bahan/barang berbahaya, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).

Mengingat penanganan barang berbahaya ini mempunyai potensi resiko yang cukup besar, maka setiap personil yang menangani pelayanan barang dan kapal di pelabuhan-pelabuhan baik yang berkaitan langsung dengan penanganan barang berbahaya maupun tidak langsung seyogyanya harus memahami tentang penanganan barang berbahaya ini.

Informasi lebih lanjut, hubungi kami :

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA

www.afitaconsultant.co.id