Static overlay

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Definisi PKKPR

PKKPR adalah persetujuan dari pemerintah (pusat atau daerah) yang menyatakan bahwa lokasi kegiatan usaha atau pembangunan yang di rencanakan telah sesuai dengan rencana tata ruang (RTRW/RDTR) di wilayah tersebut.

Pemerintah pusat maupun daerah, memberikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai bukti bahwa lokasi kegiatan usaha atau pembangunan yang di rencanakan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah tersebut.

PKKPR merupakan persetujuan yang wajib di miliki oleh pelaku usaha sebelum memanfaatkan ruang untuk kegiatan tertentu. Pertama, pemerintah menetapkan PKKPR sebagai instrumen pengendalian tata ruang agar setiap kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian, pelaku usaha harus memastikan bahwa lokasi usahanya tidak bertentangan dengan peruntukan ruang yang berlaku.

Selanjutnya, pelaku usaha mengajukan permohonan PKKPR melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dalam proses ini, pemohon mengisi data lokasi, rencana kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan peta tata ruang yang terintegrasi secara nasional.

Kemudian, jika lokasi yang di ajukan sesuai dengan rencana tata ruang, sistem akan menerbitkan PKKPR sebagai dasar legalitas pemanfaatan ruang. Sebaliknya, jika lokasi tidak sesuai, sistem akan menolak permohonan tersebut sehingga pelaku usaha perlu menyesuaikan rencana lokasi atau kegiatan usahanya.

Selain itu, PKKPR juga menjadi syarat penting dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya tanpa memperoleh persetujuan ini. Oleh karena itu, PKKPR berperan krusial dalam memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan.


Fungsi Utama

  1. Sebagai dasar untuk melanjutkan proses perizinan berusaha atau pembangunan, seperti:
  2. Menjamin kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan tata ruang nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

  3. Mencegah konflik tata ruang, seperti pembangunan di kawasan lindung, hutan produksi terbatas, atau area bencana.

 


Dasar Hukum:

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  • PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.


Alur Proses  

Permohonan (OSS RBA)

Evaluasi Lokasi & RTRW/RDTR

Terbit PKKPR (Elektronik)

Dasar Perizinan Usaha/PBG/Lingkungan


Point Penting 

    • PKKPR tidak di perlukan jika kegiatan dilakukan di ruang laut dengan luas tertentu yang diatur dalam regulasi khusus kelautan.
    • Apabila lokasi telah memiliki RDTR digital dan kegiatan masuk kategori risiko rendah,  terbit secara otomatis.

 


 

Apakah Anda mengalami kendala dalam pengurusan izin PKKPR? Ditolak atau dokumen kurang lengkap? Kami dari Afita Consultant siap membantu Anda mengurus registrasi PKKPR melalui sistem OSS RBA dengan proses yang cepat, aman, dan tepat.

    • Konsultasi Gratis untuk Registrasi PKKPR
    • Proses Cepat & Terpercaya
    • Dokumen Dijamin Lengkap & Sesuai OSS RBA
    • Didampingi oleh Konsultan Senior Berpengalaman

 


 

Need Consultation ? Feel free to contact us !