Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Definisi
PKKPR adalah persetujuan dari pemerintah (pusat atau daerah) yang menyatakan bahwa lokasi kegiatan usaha atau pembangunan yang direncanakan telah sesuai dengan rencana tata ruang (RTRW/RDTR) di wilayah tersebut.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memberikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai bukti bahwa lokasi kegiatan usaha atau pembangunan yang direncanakan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah tersebut.
Fungsi Utama
Sebagai dasar untuk melanjutkan proses perizinan berusaha atau pembangunan, seperti:
-
-
Perizinan lingkungan (UKL-UPL, Amdal),
-
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
-
Perizinan berusaha lainnya.
-
-
Menjamin kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan tata ruang nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
-
Mencegah konflik tata ruang, seperti pembangunan di kawasan lindung, hutan produksi terbatas, atau area bencana.
Dasar Hukum:
-
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
-
PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Alur Proses
Permohonan (OSS RBA)
↓
Evaluasi Lokasi & RTRW/RDTR
↓
Terbit PKKPR (Elektronik)
↓
Dasar Perizinan Usaha/PBG/Lingkungan
PKKPR tidak diperlukan jika kegiatan dilakukan di ruang laut dengan luas tertentu yang diatur dalam regulasi khusus kelautan.
Apabila lokasi telah memiliki RDTR digital dan kegiatan masuk kategori risiko rendah, terbit secara otomatis.
Apakah Anda mengalami kendala dalam pengurusan izin PKKPR? Ditolak atau dokumen kurang lengkap? Kami dari Afita Consultant siap membantu Anda mengurus registrasi PKKPR melalui sistem OSS RBA dengan proses yang cepat, aman, dan tepat.
✔️ Konsultasi Gratis untuk Registrasi PKKPR
✔️ Proses Cepat & Terpercaya
✔️ Dokumen Dijamin Lengkap & Sesuai OSS RBA
✔️ Didampingi oleh Konsultan Senior Berpengalaman
Need Consultation ? Feel free to contact us !